Lewati ke konten utama
Lokalfinds
Visa C1 (Eks-B211A) Bali 2026: Hal yang Perlu Diketahui sebelum Mengajukan
Panduan praktis

Visa C1 (Eks-B211A) Bali 2026: Hal yang Perlu Diketahui sebelum Mengajukan

Visa andalan para ekspatriat di Bali. Prosedur, sponsor, biaya, perpanjangan: ulasan lengkap dan terbaru.

Tim Redaksi Lokalfinds

Tim Redaksi Lokalfinds

12 mnt baca

Untuk menetap atau tinggal sementara di Bali pada 2026, visa yang paling umum dipakai adalah Visa C1 (dulu B211A): 60 hari, dapat diperpanjang 2 × 60 hari, sehingga paling lama 180 hari. Lebih dari itu, Anda perlu izin tinggal jangka panjang (KITAS investor, pekerja jarak jauh E33G, pasangan, pensiunan) atau Second Home Visa. Biometrik dengan kehadiran langsung kini wajib setiap kali memperpanjang.

Visa apa untuk tinggal di Bali pada 2026?

Pilihannya bergantung pada satu pertanyaan: berapa lama Anda ingin tinggal, dan untuk apa?

  • Beberapa minggu hingga 1 bulan, murni berwisata: visa on arrival (VoA) sudah cukup.
  • 2 hingga 6 bulan (mencoba hidup di Bali, bekerja jarak jauh sesekali, menjajaki sebuah proyek): Visa C1 (dulu B211A) adalah jawaban standarnya.
  • Menetap jangka panjang (tinggal, bekerja secara legal, berinvestasi, pensiun): Anda memerlukan KITAS (izin tinggal terbatas) yang sesuai dengan situasi Anda, atau Second Home Visa untuk mereka yang berkantong tebal.

Artikel ini merinci setiap pilihan, lengkap dengan masa berlaku, perkiraan biaya, prosedur, dan jebakan yang perlu dihindari. Aturan keimigrasian Indonesia cepat berubah: anggap angka dan tenggat di bawah ini sebagai perkiraan 2026, dan selalu pastikan ke agen visa tepercaya atau kantor imigrasi sebelum mengambil keputusan.

Paspor asing dan cap imigrasi Indonesia di atas meja di Bali
Paspor asing dan cap imigrasi Indonesia di atas meja di Bali

Visa C1 (dulu B211A) secara rinci

Mengapa ada dua nama?

Visa yang masih disebut semua orang “B211A” resmi diganti namanya menjadi “Visa C1” oleh Imigrasi Indonesia pada 9 Januari 2024, sebagai bagian dari perombakan menyeluruh indeks visa. Secara praktis, produknya sama: visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry visit visa). Agen dan forum memakai kedua istilah itu secara bergantian — jangan heran jika “B211A” dan “C1” merujuk ke hal yang sama.

Baca juga: Kode visa Indonesia 2026: memahami C1, C2, E23, E28A, E31, E33, dan E33G

Masa berlaku dan perpanjangan

  • Masa berlaku awal: 60 hari sejak masuk ke wilayah Indonesia.
  • Perpanjangan: paling banyak 2 × 60 hari, sehingga totalnya 180 hari berturut-turut.

Inilah poin pentingnya: peraturan tentang visa (Permenkumham No. 22 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2024, Pasal 95) membatasi setiap perpanjangan paling lama 60 hari dan total masa tinggal 180 hari. Dengan Visa C1, Anda mendapat 60 hari, lalu perpanjangan pertama 60 hari, lalu perpanjangan kedua sekaligus terakhir 60 hari. Setelah itu, tidak ada perpanjangan ketiga: Anda harus keluar dari Indonesia dan mengajukan visa baru.

Baca juga: Denda overstay di Bali 2026: Rp1.000.000 per hari, dan setelah 60 hari?

Kegunaan visa ini (dan batasannya)

Visa C1 mencakup wisata, kunjungan ke keluarga atau teman, dan penjajakan peluang bisnis (rapat, survei lokasi) tanpa bekerja di sini.

> Bekerja secara lokal dengan Visa C1 dilarang. Kerja jarak jauh untuk pemberi kerja di luar negeri masih berada di wilayah abu-abu: dalam praktiknya ditoleransi, tetapi secara hukum tidak jelas. Jika pekerjaan Anda bersifat berkelanjutan, status yang tepat adalah KITAS pekerja jarak jauh (E33G), lihat di bawah.

Biometrik wajib

Sejak 29 Mei 2025, biometrik dengan kehadiran langsung wajib untuk perpanjangan sebagian besar visa, termasuk Visa C1 (bahkan VoA). Konkretnya, setiap kali memperpanjang, Anda harus datang sendiri ke kantor imigrasi untuk:

  • foto,
  • wawancara dengan petugas imigrasi.

Sistemnya hibrida: permohonan diajukan secara daring di portal resmi Imigrasi Indonesia, tetapi verifikasi biometrik dilakukan di kantor. Di Bali, kantor yang menangani antara lain Denpasar, Jimbaran (Ngurah Rai), dan Singaraja. Permohonan baru bisa diajukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis: ajukan begitu masa itu dibuka agar mendapat jadwal tepat waktu.

Baca juga: Pungutan wisatawan asing LoveBali Rp150.000: siapa yang wajib bayar, siapa yang dibebaskan?

Perkiraan biaya

Lewat agen visa lokal (cara paling mudah):

  • Visa C1 awal: sekitar Rp2.000.000–2.500.000 (~€99–123 menurut kurs acuan Bank Sentral Eropa 23 Oktober 2026), sudah termasuk biaya resmi dan honorarium agen.
  • Setiap perpanjangan: sekitar Rp1.500.000–2.000.000 (~€74–99).

Tarifnya bervariasi tergantung agen dan kecepatan proses. Mengurus perpanjangan sendiri di kantor imigrasi lebih murah di atas kertas, tetapi butuh beberapa kali datang, penguasaan portal daring yang baik, dan kesabaran.

Kantor imigrasi di Bali dengan antrean pelancong yang hendak memperpanjang visa
Kantor imigrasi di Bali dengan antrean pelancong yang hendak memperpanjang visa

Prosedur langkah demi langkah

1. Buat akun e-visa: Visa C1 tidak memerlukan sponsor (kecuali bagi orang tanpa kewarganegaraan, pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan, dan warga negara dari negara calling visa); jika memakai agen visa Indonesia, bandingkan ulasannya sebelum membayar.

2. Kumpulkan dokumen: paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dengan halaman kosong, pasfoto, tiket pulang atau tiket lanjutan, dan bukti dana (saldo rekening sekitar US$2.000 dalam 3 bulan terakhir sering diminta).

3. Pengajuan daring, oleh Anda sendiri atau agen, di portal e-visa resmi Imigrasi, sebelum Anda tiba.

4. E-visa diterima lewat email, biasanya dalam 5–10 hari kerja.

5. Tiba di bandara: Anda menunjukkan e-visa, semuanya sudah digital (tidak ada lagi cap kertas seperti dulu).

6. Perpanjangan: ajukan secara daring paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis, lalu wajib datang ke kantor imigrasi (foto dan wawancara).

Lewat agen atau urus sendiri?

KriteriaLewat agenUrus sendiri
BiayaLebih mahal (ada margin agen)Hanya biaya resmi
Waktu & tenagaMinimalBeberapa kali datang
Risiko salahRendah (agen yang mengurus portal)Lebih tinggi jika Anda baru pertama kali
Pengajuan berkasDilakukan agenDilakukan sendiri

Untuk kunjungan pertama, agen hampir selalu menawarkan ketenangan terbaik untuk harga yang dibayar.

VoA dan bebas visa: batasannya

Visa on arrival (VoA / e-VoA) adalah pilihan tercepat untuk kunjungan singkat:

  • Masa berlaku: 30 hari, dapat diperpanjang satu kali 30 hari (paling lama 60 hari).
  • Biaya resmi sekitar Rp500.000 (~€25).
  • Tersedia di bandara atau secara daring (e-VoA resmi, lewat portal Imigrasi) sebelum berangkat.

VoA sangat cocok untuk liburan. VoA tidak cocok untuk menetap: batasnya 60 hari, dan sejak 2025 perpanjangannya juga mewajibkan biometrik. Masuk tanpa visa sama sekali (bebas visa) berlaku untuk sebagian kewarganegaraan, tetapi terbatas dan tidak dapat diperpanjang — periksa sesuai paspor Anda. Untuk tinggal lebih dari satu atau dua bulan, Visa C1 lebih tepat.

Pilihan jangka panjang (KITAS dan Second Home Visa)

Lebih dari 180 hari berturut-turut, Visa C1 tidak lagi cukup. Saatnya beralih ke izin tinggal terbatas (KITAS) dan Second Home Visa.

KITAS investor

Untuk Anda yang ingin mendirikan atau berinvestasi di perusahaan Indonesia (PT PMA, perusahaan penanaman modal asing). KITAS ini mensyaratkan kepemilikan pribadi atas saham minimal Rp10 miliar (~US$552.000 menurut kurs acuan Bank Sentral Eropa 23 Oktober 2026) di PT PMA yang menjadi sponsor Anda.

  • Perkiraan biaya lewat agen: US$1.500–4.000 (belum termasuk pendirian perusahaan).
  • Masa berlaku: umumnya 1–2 tahun, dapat diperpanjang.
  • Keuntungan: Anda bisa tinggal dan menjalankan usaha secara legal.

KITAS pekerja jarak jauh (E33G)

Visa “digital nomad” Indonesia, dirancang untuk karyawan dan pekerja lepas yang bekerja jarak jauh untuk pemberi kerja atau klien di luar negeri.

  • Masa berlaku: 1 tahun.
  • Syarat penghasilan: sekitar US$60.000/tahun (agen sering menyebut ambang sekitar US$5.000/bulan), dibuktikan dengan kontrak, rekening koran, dan bukti pajak.
  • Batasan utama: dilarang menerima penghasilan dari badan usaha atau klien di Indonesia.

KITAS pasangan (spouse)

Untuk mereka yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI). KITAS ini memungkinkan tinggal secara legal dan, dengan syarat tertentu, menjalankan sejumlah kegiatan. Diperlukan akta nikah yang diakui di Indonesia serta dokumen pendukung dari pasangan yang menjadi sponsor.

KITAS pensiunan

Ditujukan bagi pensiunan (mulai usia 55 tahun, batas yang ditetapkan peraturan visa sebagaimana diubah pada 2024). Syarat keuangan menurut halaman resmi:

  • bukti penghasilan/pensiun minimal US$3.000/bulan (halaman resmi E33F dan E33E),
  • ditambah, untuk versi 5 tahun (E33E), deposito minimal US$50.000 di bank milik negara.

KITAS ini biasanya disertai kewajiban tambahan (asuransi kesehatan, bukti tempat tinggal).

Second Home Visa

Dirancang untuk kalangan berada yang ingin menetap lama tanpa mendirikan perusahaan:

  • Masa berlaku: 5–10 tahun.
  • Syarat keuangan: deposito minimal US$130.000 (~Rp2,35 miliar) di rekening atas nama sendiri pada bank milik negara di Indonesia (atau pembelian apartemen senilai minimal US$1.000.000).

Inilah pilihan “tenang jangka panjang” bagi yang mampu. Catatan: setelah 5 tahun memegang KITAS tanpa terputus, umumnya Anda bisa mengajukan KITAP (izin tinggal tetap).

Pasangan ekspatriat menandatangani dokumen visa jangka panjang dengan sawah Bali di latar belakang
Pasangan ekspatriat menandatangani dokumen visa jangka panjang dengan sawah Bali di latar belakang

Tabel perbandingan visa

VisaMasa berlakuDapat diperpanjangUntuk siapaPerkiraan biaya
VoA / e-VoA30 hari1 × 30 hari (maks. 60 hari)Kunjungan singkat, wisata~Rp500 ribu (~€25)
Visa C1 (dulu B211A)60 hari2 × 60 hari (maks. 180 hari)Tinggal 2–6 bulan, kerja jarak jauh sesekali~Rp2–2,5 juta untuk awal (~€99–123)
KITAS investor1–2 tahunDapat diperpanjangPendirian/investasi PT PMA~US$1.500–4.000
KITAS pekerja jarak jauh (E33G)1 tahunDapat diperpanjangKaryawan/pekerja lepas dengan klien luar negeriBervariasi (penghasilan ~US$60 ribu/tahun)
KITAS pasangan1–2 tahunDapat diperpanjangMenikah dengan WNIBervariasi
KITAS pensiunan1 tahunDapat diperpanjangPensiunan 55 tahun ke atasPenghasilan ≥ US$3 ribu/bulan (+ deposito US$50 ribu untuk 5 tahun)
Second Home Visa5–10 tahunSesuai ketentuanKalangan berada, menetap jangka panjangDeposito US$130.000 (~Rp2,35 miliar)

Angka 2026 bersifat perkiraan, pastikan ke sumber resmi. Konversi dalam artikel ini memakai kurs acuan Bank Sentral Eropa 23 Oktober 2026 (€1 = Rp20.268,06 = US$1,1193).

Kesalahan dan jebakan yang perlu dihindari

Overstay: kesalahan yang mahal

Melewati tanggal habis berlaku visa, bahkan sehari saja, memicu denda Rp1.000.000 per hari (~US$55). Poin-poin penting:

  • Tidak ada masa toleransi: denda berjalan sejak hari pertama kelebihan masa tinggal.
  • Denda dibayar dalam rupiah, di bandara atau di kantor imigrasi, sebelum Anda bisa meninggalkan Indonesia.
  • Overstay lebih dari 60 hari keluar dari ranah administratif: bisa berujung deportasi dan larangan masuk 6 bulan hingga 2 tahun.

Aturan emas: catat tanggal habis berlakunya, dan mulailah perpanjangan jauh-jauh hari.

Sindrom “turis abadi”

Menyambung Visa C1 dengan pulang-pergi singkat ke Singapura atau Kuala Lumpur setiap 180 hari memang bisa, tetapi Imigrasi makin mengawasi pola ini. Jika hidup Anda jelas berpusat di Bali, langkah yang tepat adalah beralih ke KITAS yang sesuai ketimbang hidup dengan visa kunjungan berulang-ulang.

Jebakan klasik lainnya

  • Masa berlaku paspor terlalu pendek: diperlukan masa berlaku minimal 6 bulan dan halaman kosong (syarat yang juga diingatkan dalam imbauan perjalanan resmi pemerintah Inggris, yang meminta paling sedikit dua halaman kosong).
  • Dokumen tidak lengkap saat perpanjangan (bukti dana, tiket keluar).
  • Menyerahkan permohonan ke agen yang tidak tepercaya: periksa ulasannya, waspadai harga yang murah tidak wajar.
  • Menyamakan VoA dengan Visa C1: VoA mentok di 60 hari, jangan dipakai untuk menetap.

Setelah visa beres, saatnya menetap

Status keimigrasian hanyalah batu bata pertama. Setelah Visa C1 atau KITAS di tangan, Anda masih harus mencari tempat tinggal, melengkapi isinya, dan menemukan penawaran bagus di sekitar Anda. Di sinilah Lokalfinds berperan: situs iklan baris komunitas ekspatriat di Bali untuk menemukan hunian, motor, furnitur, dan jasa tepercaya antartetangga.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah B211A dan Visa C1 sama?

Ya. Visa yang disebut “B211A” resmi diganti namanya menjadi “Visa C1” oleh Imigrasi Indonesia pada 9 Januari 2024. Visanya tetap visa kunjungan satu kali perjalanan; hanya kode klasifikasinya yang berubah. Kedua istilah masih umum dipakai.

Berapa lama saya bisa tinggal dengan Visa C1?

Hingga 180 hari berturut-turut: 60 hari awal, ditambah paling banyak 2 kali perpanjangan masing-masing 60 hari. Setelah itu, tidak ada perpanjangan lagi; Anda harus keluar dari Indonesia dan mengajukan visa baru, atau beralih ke KITAS.

Apakah biometrik benar-benar wajib?

Ya, sejak 29 Mei 2025. Setiap kali memperpanjang, Anda harus datang sendiri ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. Masukkan hal ini ke jadwal Anda dan ajukan permohonan sedini mungkin, yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Apa risikonya jika overstay?

Denda Rp1.000.000 per hari (~US$55), tanpa masa toleransi, yang harus dilunasi sebelum meninggalkan Indonesia. Kelebihan masa tinggal lebih dari 60 hari bisa berujung deportasi dan larangan masuk selama 6 bulan hingga 2 tahun.

Bolehkah bekerja dengan Visa C1?

Tidak, jika bekerja secara lokal. Bekerja untuk perusahaan Indonesia memerlukan KITAS kerja. Kerja jarak jauh untuk pemberi kerja di luar negeri dalam praktiknya ditoleransi, tetapi secara hukum tetap tidak jelas; untuk pekerjaan yang berkelanjutan, KITAS pekerja jarak jauh (E33G) adalah status yang tepat.

Visa apa untuk menetap selamanya di Bali?

Tergantung profil Anda: KITAS investor (pendirian/investasi di PT PMA), KITAS pekerja jarak jauh E33G (penghasilan dari luar negeri), KITAS pasangan (pernikahan), KITAS pensiunan (55 tahun ke atas), atau Second Home Visa (deposito US$130.000 / ~Rp2,35 miliar) untuk 5–10 tahun.

Lebih baik lewat agen atau mengurus sendiri?

Untuk kunjungan pertama, agen menawarkan ketenangan terbaik untuk harga yang dibayar: agen mengurus portal daring dan memperkecil risiko kesalahan (Visa C1 tidak memerlukan sponsor). Mengurus sendiri lebih hemat dari sisi biaya resmi, tetapi memakan waktu dan beberapa kali datang ke kantor imigrasi.

Sumber resmi

Untuk memeriksa informasi terbaru sebelum mengurus apa pun, langsung buka sumber resminya:


Aturan keimigrasian Indonesia bisa berubah dengan cepat. Masa berlaku, besaran biaya, dan prosedur di atas adalah perkiraan 2026: selalu periksa informasi terbaru ke agen visa tepercaya atau langsung ke kantor imigrasi sebelum mengurus apa pun.

Bagikan:
Tim Redaksi Lokalfinds

Tentang penulis

Tim Redaksi Lokalfinds

Tim redaksi Lokalfinds — para ekspat yang tinggal di Bali, mengulas kehidupan lokal, urusan administrasi, dan penawaran terbaik untuk komunitas.

Metode editorial kami

Lokalfinds

Siap membeli atau menjual?

Bergabunglah dengan para ekspat yang saling membeli dan menjual di Bali — tanpa komisi, tanpa perantara.

Di iklan baris

Telusuri kategori yang terkait dengan artikel ini dan temukan yang Anda cari di Bali.