Kendaraan
174 iklan tersedia
Kendaraan di Bali: 148 iklan aktif di Lokalfinds per September 2026, terdiri dari 105 motor dan skuter, 36 mobil, dan 6 sepeda, sebagian besar untuk disewakan (125 iklan sewa, 23 iklan jual). Untuk berkendara, Anda memerlukan SIM golongan yang tepat: SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil, atau SIM negara asal disertai SIM Internasional. STNK harus selalu dibawa bersama kendaraan.
Agensi mitra
Pilihan dari agensi mitra
Subkategori
SCOOPY HITAM 2023 PEMILIK 1 KM 6000 FRESH. PLAT DK BALI, NUSA DUA BALI 2023
Honda Scoopy 110cc (2025) – KM Rendah, Kondisi Mulus, BPKB Siap (Plat DK), Smart Key
Honda Vario 125cc (2025) – Kondisi Prima, KM Rendah, Dokumen Lengkap (Plat DK), Smart Key
Pertanyaan umum: Kendaraan di Bali
SIM apa yang diperlukan untuk berkendara di Bali?
SIM Indonesia (SIM C untuk motor di bawah 250 cc, SIM A untuk mobil), atau SIM negara asal disertai SIM Internasional, yang hanya berlaku untuk golongan di SIM asal: SIM mobil tidak berlaku untuk motor. Mengemudi tanpa SIM yang sah diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (UU 22/2009 Pasal 281).
Dokumen apa yang harus dimiliki kendaraan?
STNK, yang diperpanjang setiap tahun bersama pajaknya, dibawa bersama kendaraan, dan ditunjukkan saat pemeriksaan (UU 22/2009 Pasal 106 ayat 5); serta BPKB yang disimpan pemilik. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin harus sesuai dengan kedua dokumen.
Apakah WNA boleh membeli kendaraan atas nama sendiri?
Boleh, dengan KITAP, atau KITAS yang dilengkapi SKTT dari Disdukcapil kabupaten/kota (Perpol 7/2021 Pasal 10 ayat 6). Visa turis atau visa on arrival tidak cukup.
Helm dan sabuk keselamatan: apa kewajibannya?
Helm ber-SNI wajib bagi pengendara dan penumpang sepeda motor (Pasal 106 ayat 8), dengan denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 291). Di mobil, sabuk keselamatan wajib bagi pengemudi dan penumpang di sebelahnya (Pasal 106 ayat 6), dengan denda maksimum yang sama (Pasal 289).
Apa akibatnya jika pajak tahunan tidak dibayar?
Tunggakan dan denda menjadi tanggungan pemilik saat perpanjangan STNK. Jika STNK tidak diperpanjang paling lambat dua tahun setelah masa berlakunya habis, data registrasi dapat dihapus dan kendaraan tidak bisa diregistrasi ulang (UU 22/2009 Pasal 74).

































































































