Sewa mobil di Bali — dengan atau tanpa sopir
33 iklan tersedia
Sewa mobil di Bali: iklan di Lokalfinds tersebar di Denpasar dan Ubud, sebagian besar city car dan MPV 7 penumpang (Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Toyota Innova). Tarif yang tercantum mulai Rp250.000 per hari (Toyota Agya, Daihatsu Ayla), dan sebagian iklan sudah termasuk sopir. Untuk menyetir sendiri, Anda memerlukan SIM A, atau SIM mobil dari negara asal disertai SIM Internasional.
Data Lokalfinds
Pasar Mobil di Bali dalam angka
Dihitung otomatis pada 4 November 2026 dari 33 iklan aktif di halaman ini. Ini adalah harga yang diminta penjual, bukan harga transaksi tercatat.
Iklan dengan harga yang dapat dipakai
21
Harga median per hari
Rp 350.000
Separuh iklan berada di antara
Rp 350.000 – Rp 500.000
| Area | Iklan | Harga median per hari | Separuh iklan berada di antara |
|---|---|---|---|
| Denpasar | 15 | Rp 350.000 | Rp 325.000 – Rp 825.000 |
| Ubud | 6 | Rp 350.000 | Rp 350.000 – Rp 350.000 |
Metode: 21 iklan harian dipakai; 12 dikeluarkan (harga mingguan atau bulanan, tanpa periode, atau nilai ekstrem). Area hanya ditampilkan mulai 5 iklan. Diperbarui otomatis.
Pertanyaan umum
Lepas kunci atau dengan sopir: apa bedanya?
Dengan sistem lepas kunci, Anda menyetir sendiri dan harus menunjukkan SIM yang berlaku untuk mobil. Dengan sopir, pengemudi disediakan oleh pemilik rental: tanyakan secara tertulis apakah bensin, parkir, dan jam di luar paket harian sudah termasuk. Di iklan kami, paket dengan sopir ditawarkan untuk kendaraan besar (Toyota Hiace, Fortuner, Alphard).
SIM apa yang diperlukan untuk menyewa mobil?
SIM A, atau SIM mobil dari negara asal disertai SIM Internasional, yang hanya berlaku untuk golongan yang tercantum di SIM asal. Mengemudi tanpa SIM yang sah diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (UU 22/2009 tentang LLAJ Pasal 281).
Apa yang dicek saat mengambil mobil?
STNK harus ada di dalam mobil dan wajib ditunjukkan saat pemeriksaan (UU 22/2009 Pasal 106 ayat 5), dengan masa berlaku yang masih aktif. Rekam kondisi bodi dan ban, catat isi tangki bensin, dan minta besaran deposit serta tanggungan Anda jika terjadi lecet dituliskan.
Berapa denda saat razia?
Paling banyak Rp250.000 jika tidak memakai sabuk keselamatan, yang wajib bagi pengemudi dan penumpang di sebelahnya (Pasal 106 ayat 6 dan Pasal 289), paling banyak Rp500.000 jika tidak membawa STNK (Pasal 288), dan paling banyak Rp1.000.000 tanpa SIM yang sah (Pasal 281). Angka ini adalah batas maksimum dalam UU 22/2009; besaran akhirnya diputus per kasus.
Apakah paspor boleh dijadikan jaminan?
Sebaiknya jangan: petugas imigrasi berhak meminta WNA menunjukkan paspor atau izin tinggalnya (UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 71). Tawarkan fotokopi dan deposit uang, dengan jumlah serta syarat pengembaliannya tertulis.








































