Sejak 9 Januari 2024, setiap visa Indonesia memakai kode alfanumerik seperti C1 atau E33G, dan daftarnya dipangkas dari 133 menjadi 110 indeks pada Juni 2025. Tujuh kode sudah mencakup hampir semua kebutuhan ekspatriat di Bali. C1: visa wisata sekali masuk, 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari (permohonan daring, lalu datang ke kantor imigrasi), Rp1.000.000, dengan bukti dana US$2.000 — inilah pengganti B211A. C2: masa tinggal yang sama untuk urusan bisnis, Rp2.000.000, tetapi wajib ada surat undangan dari entitas Indonesia. E23: KITAS kerja, terikat pada pemberi kerja dan RPTKA, berlaku 6 bulan hingga 2 tahun menurut para konsultan. E28A: KITAS investor, khusus bagi pemilik saham minimal Rp10 miliar di perusahaan Indonesia, Rp7.000.000 untuk satu tahun atau Rp9.500.000 untuk dua tahun. E31: izin keluarga, yang masa berlakunya mengikuti izin utama. E33: visa rumah kedua (second home), langsung 5 tahun seharga Rp13.000.000, dengan syarat deposito US$130.000 atau properti senilai US$1.000.000. E33G: visa pekerja jarak jauh, 1 tahun seharga Rp7.000.000, bagi yang berpenghasilan minimal US$60.000 per tahun dari perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia. Semua permohonan diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id; Imigrasi menyebut waktu proses 5 hari kerja setelah pembayaran untuk C1, C2, dan E33G.
Mengapa kode visa berubah dua kali dalam delapan belas bulan?
Pada 9 Januari 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mengganti seluruh tata nama visanya: B211A, C312, C313, C317, C319, dan D212 digantikan oleh seri B, C, D, dan E, berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2024.
Satu setengah tahun kemudian datang perubahan kedua: Keputusan Menteri No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 memangkas klasifikasi dari 133 menjadi 110 indeks. Siaran pers resmi tanggal 13 Juni 2025, yang mengutip Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, merinci perubahannya: dua puluh indeks kerja “tenaga ahli asing” (E23B hingga E23W) dilebur menjadi satu E23, visa kerja berkurang “dari 31 jenis menjadi hanya enam”, ditambah beberapa indeks baru — C7C (seni dan budaya), E28F (investor di Ibu Kota Nusantara), E28G (perwakilan kantor cabang), E23U dan E23V (bekerja tanpa perusahaan sponsor). Konsultan xpnd menyebut aturan ini berlaku sejak 2 Juni 2025; baik siaran pers maupun artikel detik tanggal 15 Juni 2025 tidak menyebut tanggal pastinya, jadi cukup catat “Juni 2025”.
Menurut xpnd, izin yang terbit dengan indeks lama tetap sah sampai masa berlakunya habis, lalu diperpanjang dengan indeks baru. Daftar yang dipakai di sini adalah daftar September 2026; Imigrasi menerbitkan satu halaman untuk setiap kode (imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/<KODE>), jadi periksa halaman yang berlaku untuk Anda.
Cara membaca kode: hurufnya sudah menjelaskan hampir semuanya
Huruf menunjukkan kelompok, angka menunjukkan tujuan, dan huruf di belakang menunjukkan varian. Kelompok-kelompok dalam daftar resmi:
| Seri | Cakupan | Contoh kode | Izin tinggal terkait |
|---|---|---|---|
| A | Bebas visa (pengecualian) | A1, A4, A36, A37 | ITK (kunjungan) |
| B / F | Visa on arrival | B1, B4, F1, F4 | ITK 30 hari, bisa diperpanjang sekali (B); 7 hari, tidak bisa diperpanjang, hanya di pelabuhan Kepulauan Riau (F) |
| C | Kunjungan sekali masuk | C1 (wisata), C2 (bisnis), hingga C22B | ITK 60 → 180 hari |
| D | Kunjungan beberapa kali masuk | D1, D2, D3, D4, D7, D8, D12, D14, D17 | ITK setiap kali masuk |
| E23–E35 | Tinggal terbatas | E23 (kerja), E25 (manajemen), E26 (awak kapal), E27 (rohaniwan), E28 (investor), E29 (peneliti), E30 (studi), E31 (keluarga), E32 (diaspora), E33 (rumah kedua), E35 (work holiday) | ITAS, lebih dikenal sebagai “KITAS” |
Hal yang paling sering tertukar oleh pendatang baru: kode visa bukanlah izin tinggal. Visa dipakai untuk masuk; setibanya di Indonesia, visa itu berubah menjadi izin tinggal, dan halaman resmi izin tinggal membedakan tiga jenis: ITK (izin tinggal kunjungan), 30, 60, atau 180 hari tergantung visanya; ITAS (izin tinggal terbatas), yaitu KITAS yang sudah sangat dikenal, dan bisa diperpanjang; serta ITAP (izin tinggal tetap), yaitu KITAP, yang diperoleh setelah beberapa tahun memegang ITAS.
Halaman itu masih mencantumkan Rp500.000 untuk 30 hari, Rp2.000.000 untuk 60 hari, dan Rp6.000.000 untuk 180 hari, dengan merujuk peraturan Menteri Keuangan tahun 2022 (PMK No. 9/PMK.02/2022). Sejak 17 Desember 2024, tarif yang berlaku, yaitu PP No. 45 Tahun 2024, menetapkan ITK 60 hari sebesar Rp1.000.000, tarif yang menurut surat edaran pelaksanaan Ditjen Imigrasi dikenakan untuk perpanjangan visa kunjungan satu kali perjalanan seperti C1 (Rp500.000 untuk perpanjangan visa on arrival). Setiap permohonan diproses paling lama 3 hari kerja setelah pembayaran, dan tarif ini dibayar di luar harga visa setiap kali memperpanjang.

Sebelum C1: bebas visa dan visa on arrival
Kunjungan penjajakan tidak memerlukan permohonan sebelumnya bagi warga negara asing (WNA) dari negara yang memenuhi syarat: masuk bebas visa (seri A) atau visa on arrival B1 — 30 hari, bisa diperpanjang hanya satu kali hingga 60 hari, Rp500.000 (sekitar €25 menurut kurs acuan Bank Sentral Eropa 23 Oktober 2026), untuk wisata, kunjungan keluarga, rapat dan pameran (MICE), serta transit. Daftar negara yang memenuhi syarat (bebas visa, VoA, “calling visa”) diterbitkan oleh Imigrasi. Selain itu, ada pungutan wisatawan asing Love Bali sebesar Rp150.000 per kedatangan, yang terpisah dari visa.
C1: visa wisata 60 hari, pengganti B211A
C1, yang nama resminya Visa Kunjungan Wisata, adalah visa wisata untuk sekali masuk: 60 hari sejak kedatangan, bisa diperpanjang paling lama 60 hari setiap kali, hingga total 180 hari: permohonannya diajukan secara daring, lalu sejak 29 Mei 2025 pemohon wajib datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. Tarif resmi: Rp1.000.000 untuk 60 hari pertama, sekitar €49 dengan kurs yang sama, belum termasuk biaya agen. Berkas resmi di evisa.imigrasi.go.id: paspor yang masih berlaku 6 bulan, pasfoto, bukti dana minimal US$2.000 atau setaranya. Waktu proses yang diumumkan: 5 hari kerja setelah pembayaran. Tidak perlu penjamin lokal, berbeda dengan C2.
Kegiatan yang diizinkan menurut halaman resminya: wisata, pelayaran kapal pesiar, rapat dan pameran, negosiasi bisnis, peninjauan lokasi (pabrik, kantor, tambang), serta kegiatan medis. Dilarang: bekerja, baik untuk pemberi kerja di Indonesia maupun sebagai pekerja lepas.
Sebuah situs komersial yang tidak ada kaitannya dengan Imigrasi mencantumkan C1 seharga “IDR 500,000”: halaman resmi C1 menyebut Rp1.000.000, sedangkan Rp500.000 adalah tarif VoA B1. Untuk perbedaannya dengan B211A, baca panduan kami tentang visa B211A / C1 di Bali.
C2: 60 hari yang sama, tetapi wajib ada undangan dari Indonesia
C2 (Visa Kunjungan Bisnis) adalah “kembaran” C1 untuk urusan bisnis: sekali masuk, 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari. Visanya sendiri berlaku 90 hari sejak diterbitkan: jika diajukan terlalu awal, visa sudah kedaluwarsa sebelum Anda terbang.
Berkasnya lebih banyak: rekening koran 3 bulan terakhir, paspor yang berlaku minimal 6 bulan, dan surat undangan dari entitas Indonesia, baik pemerintah maupun swasta. Biaya yang tercatat: Rp2.000.000 untuk 60 hari (Rp1.000.000 visa, Rp1.000.000 verifikasi), 5 hari kerja. Diizinkan: bisnis, rapat, pembelian, negosiasi, penandatanganan kontrak, kunjungan pabrik; dilarang: segala bentuk pekerjaan berbayar. Bagi yang ingin mendirikan dan menjalankan perusahaan, C2 hanya untuk tahap penjajakan; visa ini tidak menggantikan E28A.
| Visa | Masuk | Lama tinggal per kedatangan | Perpanjangan | Tarif resmi yang tercatat | Penjamin di Indonesia |
|---|---|---|---|---|---|
| B1 (VoA) | Sekali | 30 hari | Sekali, maks. 60 hari | Rp500.000 | Tidak |
| C1 (wisata) | Sekali | 60 hari | Daring lalu datang ke kantor, hingga 180 hari | Rp1.000.000 | Tidak (bukti dana US$2.000) |
| C2 (bisnis) | Sekali | 60 hari | Hingga 180 hari | Rp2.000.000 | Ya, surat undangan |
| D1 / D2 (wisata / bisnis) | Beberapa kali | 60 hari | Dua kali per kedatangan | Tidak dipublikasikan di sini; €120–400 menurut sebuah panduan berbahasa Prancis, untuk masa berlaku 1, 2, atau 5 tahun | Tidak tercatat |
D1 dan D2, penerus D212, ditujukan bagi yang sering bolak-balik: masa berlaku 1, 2, atau 5 tahun, 60 hari per kedatangan yang bisa diperpanjang dua kali (angka dalam euro di tabel bersifat perkiraan, diambil dari sebuah panduan berbahasa Prancis).
E23: KITAS kerja, terikat pada pemberi kerja dan jabatan
E23 membuka seri E untuk izin tinggal terbatas: inilah visa bagi karyawan perusahaan yang terdaftar di Indonesia, working KITAS, penerus C312. Per 3 September 2026, halaman resmi /E23 menampilkan “Data Belum Tersedia”: informasi berikut berasal dari konsultan swasta, bukan dari Imigrasi.
Menurut xpnd, E23 tersedia dalam tiga masa berlaku, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, mensyaratkan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan), dan tetap terikat pada satu pemberi kerja dan satu jabatan. Perekaman biometrik di kantor imigrasi wajib sejak Mei 2025; total masa tinggal dibatasi 6 tahun berturut-turut dengan sponsor yang sama; dalam praktiknya, proses dari RPTKA hingga izin terbit memakan waktu 6–10 minggu.
Sejak Juni 2025, daftar resmi hanya menyisakan enam kode kerja: E23, E23A, E23U, E23V, E23X, E23Y. Jika tidak punya kontrak kerja dengan perusahaan Indonesia, sebaiknya pertimbangkan E28A atau E33G.
E28A: KITAS investor, saham senilai Rp10 miliar
E28A, Visa Investor, adalah visa tinggal terbatas 1 atau 2 tahun untuk berinvestasi, menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan usaha, dan mendirikan perusahaan. Pemegangnya bisa duduk sebagai direktur atau komisaris, mengawasi produksi, dan membawa keluarganya. Syarat minimal resmi: bukti kepemilikan pribadi atas saham minimal Rp10.000.000.000 di perusahaan sponsor yang terdaftar di Kementerian Investasi/BKPM. Yang dihitung adalah saham Anda, bukan total modal perusahaan. Tarif resmi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) menurut halaman tersebut:
| Masa berlaku | Visa | ITAS | Re-entry | Verifikasi | Total PNBP |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 tahun | Rp500.000 | Rp3.000.000 | Rp1.500.000 | Rp2.000.000 | Rp7.000.000 |
| 2 tahun | Rp500.000 | Rp5.000.000 | Rp2.000.000 | Rp2.000.000 | Rp9.500.000 |
Perpanjangan dilakukan secara daring oleh perusahaan sponsor. Menurut investorkitas.com, halaman resmi tidak menyebut semuanya: Anda harus duduk di jajaran pengurus (direktur atau komisaris), karena status pemegang saham saja tidak cukup; PT PMA (perusahaan penanaman modal asing) harus sudah berdiri 6 bulan; dana pribadi US$2.000 harus dibuktikan; pekerjaan lepas dan pekerjaan di tempat lain tidak diperbolehkan; KITAP baru bisa diajukan setelah perpanjangan ketiga.
E28A bukan golden visa: indeks untuk itu adalah E28B (US$2,5 juta untuk 5 tahun atau US$5 juta untuk 10 tahun, untuk mendirikan perusahaan) dan E28C (US$350.000 untuk 5 tahun atau US$700.000 untuk 10 tahun, dalam bentuk obligasi negara atau saham), menurut agen flado; E28F, yang dibuat pada 2025, ditujukan untuk Ibu Kota Nusantara. E28A juga tidak mengizinkan jabatan operasional di perusahaan: xpnd menyebut denda hingga Rp500 juta, deportasi, dan pencantuman dalam daftar hitam — angka dari konsultan, tidak tercantum di halaman resmi.
E31: KITAS keluarga, mengikuti izin utama
Seri E31 hingga E31J mencakup visa penyatuan keluarga, penerus C317. Halaman resmi /E31 juga menampilkan “Data Belum Tersedia” per 3 September 2026: rincian subindeksnya berasal dari konsultan xpnd (agen Royal Visa hanya mengonfirmasi bekas “indeks 317” dan E31A untuk pasangan). Menurut xpnd, E31A untuk pasangan WNA dari warga negara Indonesia (WNI), E31B untuk pasangan pemegang KITAS atau KITAP, E31E untuk anak di bawah 18 tahun, dan E31H untuk orang tua pemegang izin utama.
Prinsip yang penting, dalam rumusan xpnd: “dependent permits mirror the validity of the primary permit”, artinya izin anggota keluarga yang ditanggung mengikuti izin pemegang utama dan gugur bersamanya. Jika E23 milik pasangan tidak diperpanjang, izin para tanggungan ikut berakhir pada saat yang sama.
E33, E33F, E33E: rumah kedua dan pensiun
E33, Visa Rumah Kedua (second home), tidak memerlukan sponsor biasa: penjaminnya adalah Imigrasi. Izin awal hingga 5 tahun, dengan total masa tinggal dibatasi 10 tahun secara kumulatif. Tarif resmi untuk 5 tahun: Rp13.000.000 (visa 500.000, verifikasi 2.000.000, ITAS 7.000.000, re-entry 3.500.000). Syarat keuangannya dibuktikan dalam 90 hari setelah masuk: deposito US$130.000 di bank milik negara di Indonesia, atau pembelian properti (apartemen, kondominium) senilai US$1.000.000; jika diminta, rekening koran dengan saldo minimal US$2.000 selama 3 bulan. Menurut Emerhub, deposito tersebut (“IDR 2 billion”, yaitu Rp2 miliar) tetap berada di rekening pemegangnya dan menghasilkan bunga, satu deposito mencakup seluruh keluarga, properti dibeli dengan status Hak Pakai, dan KITAP bisa diperoleh setelah 3 tahun.
E33F, Visa Rumah Kedua Lansia, adalah visa pensiun klasik, penerus C319: berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang, wajib ada penjamin, penghasilan minimal US$3.000 per bulan menurut halaman resmi, ditambah rekening koran 3 bulan dengan saldo minimal US$2.000. PNBP: Rp7.000.000 per tahun (500.000 + 2.000.000 + 3.000.000 + 1.500.000), perpanjangan secara daring. Halaman resmi tidak menyebut batas usia, tetapi peraturan tentang visa (Permenkumham No. 11 Tahun 2024, Pasal 33 dan 101) memperuntukkan visa dan izin tinggal rumah kedua lanjut usia bagi orang berusia 55 tahun ke atas (meskipun Pasal 105, tentang jangka waktu izin tinggalnya, menyebut 60 tahun), sebagaimana disebut para konsultan dan panduan berbahasa Prancis; panduan tersebut memperkirakan biaya tahun pertama Rp11–14 juta jika melalui agen.
E33E, Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun, adalah versi panjang dari visa pensiun. Halaman resmi mengkhususkannya bagi mereka yang berusia 55 tahun ke atas: izin pertama 5 tahun, maksimal 10 tahun kumulatif, komitmen deposito minimal US$50.000 di bank milik negara, penghasilan minimal US$3.000 per bulan, tanpa sponsor, Rp13.000.000 (rinciannya sama dengan E33), 4 hari kerja setelah pembayaran. Konsultan xpnd dan flado, begitu pula panduan berbahasa Prancis, menyebut “60 tahun ke atas” dengan nama “Silver Hair”: untuk urusan usia, ikuti halaman resmi.
| Kode | Masa berlaku | Syarat keuangan | Tarif resmi PNBP | Sponsor |
|---|---|---|---|---|
| E23 (kerja) | 6 bulan, 1 atau 2 tahun (konsultan) | Kontrak + RPTKA pemberi kerja (konsultan) | Tidak dipublikasikan (“Data Belum Tersedia”) | Pemberi kerja |
| E28A (investor) | 1 atau 2 tahun | Saham yang dimiliki ≥ Rp10 miliar | Rp7.000.000 / Rp9.500.000 | Perusahaan sponsor |
| E31 (keluarga) | Mengikuti izin utama (konsultan) | Tergantung izin utama | Tidak dipublikasikan (“Data Belum Tersedia”) | Pemegang izin utama |
| E33 (rumah kedua) | Hingga 5 tahun, maks. 10 tahun kumulatif | Deposito US$130.000 atau properti senilai US$1.000.000 | Rp13.000.000 (5 tahun) | Jaminan Imigrasi |
| E33F (pensiun) | 1 tahun, bisa diperpanjang | ≥ US$3.000/bulan + US$2.000 selama 3 bulan | Rp7.000.000 (1 tahun) | Wajib ada penjamin |
| E33E (pensiun 5 tahun, usia 55 tahun ke atas) | Hingga 5 tahun, maks. 10 tahun kumulatif | Deposito ≥ US$50.000 + ≥ US$3.000/bulan | Rp13.000.000 (5 tahun) | Tidak ada |
| E33G (kerja jarak jauh) | 1 tahun | ≥ US$60.000/tahun + US$2.000 selama 3 bulan | Rp7.000.000 (1 tahun) | Tidak ada |
E33G: visa pekerja jarak jauh
E33G, Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh, secara resmi didefinisikan sebagai izin untuk tinggal di Indonesia sambil menjalankan tugas dari perusahaan asing. Masa berlaku 1 tahun, tanpa sponsor, berlaku sejak 1 April 2024 menurut media khusus IMI Daily (tidak ditemukan halaman resmi yang mencantumkan tanggalnya).
Syarat minimal resmi: penghasilan minimal US$60.000 per tahun, kontrak kerja dengan perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, rekening koran 3 bulan dengan saldo minimal US$2.000. PNBP: Rp7.000.000 untuk satu tahun (visa 500.000, verifikasi kategori II 2.000.000, ITAS 3.000.000, re-entry 1.500.000), 5 hari kerja setelah pembayaran. Bisa beberapa kali masuk; menurut Emerhub, Anda harus tiba dalam 90 hari sejak visa diterbitkan, jika tidak visa gugur.
Larangannya, yang sama persis menurut dua konsultan: tidak boleh bekerja di perusahaan Indonesia, tidak boleh menerima pembayaran dari entitas Indonesia, tidak boleh menjual barang atau jasa di dalam negeri. Pekerja lepas yang menagih klien di Denpasar sudah berada di luar batas yang diizinkan visa ini; rinciannya ada di Emerhub.
Soal perpanjangan, sumber-sumbernya saling bertentangan. Halaman resmi menyediakan perpanjangan daring melalui evisa.imigrasi.go.id; Emerhub menulis bahwa visa ini “does not extend” (harus keluar dulu, lalu mengajukan ulang); panduan berbahasa Prancis menyebut “satu tahun yang bisa diperpanjang hingga lima kali”. Acuannya tetap prosedur Imigrasi; dalam praktiknya, sebagian konsultan memilih mengajukan permohonan baru.
Sejak Desember 2025, menurut xpnd dan sebuah situs komunitas nomad digital, keluarga inti pemegang E33G bisa mendapatkan izin sebagai tanggungan. Selain itu, E33G tidak memberikan pembebasan pajak apa pun: ambang 183 hari untuk menjadi subjek pajak dalam negeri tetap berlaku apa pun visanya, lengkap dengan NPWP dan SPT Tahunan yang harus dilaporkan; Emerhub bahkan menilai bahwa memegang KITAS saja sudah bisa menjadikan seseorang subjek pajak dalam negeri. Visa “nomad” bukanlah visa “bukan subjek pajak dalam negeri”.

Tabel padanan kode lama → kode baru
Kode “C312” atau “C319” masih akan lama muncul di berbagai forum. Tidak ditemukan satu tabel resmi tunggal; tabel ini memuat padanan yang lazim dipakai konsultan flado, xpnd, dan Emerhub.
| Kode lama (sebelum 9 Januari 2024) | Kode 2026 | Kegunaan |
|---|---|---|
| B211A | C1 (wisata) atau C2 (bisnis) | Kunjungan sekali masuk, 60 → 180 hari |
| D212 | D1 / D2 | Kunjungan beberapa kali masuk, 1–5 tahun |
| C312 | E23 | KITAS kerja |
| C313 / C314 | E28A | KITAS investor |
| C317 | E31 | KITAS keluarga |
| C319 | E33F | Pensiun |
Ada dua catatan: baris C313/C314 → E28A berasal dari flado dan xpnd, sementara halaman resmi hanya menjelaskan isi E28A saat ini; dan klaim xpnd bahwa “E28B = rumah kedua” dibantah oleh halaman resmi /E33 (Visa Rumah Kedua) dan oleh Emerhub. Untuk memilih izin tinggal jangka panjang, baca panduan kami tentang KITAS dan visa tinggal jangka panjang di Bali.
Menyiapkan permohonan dari luar negeri
Hampir semuanya dilakukan sebelum berangkat: C1, E28A, E33, dan E33G diajukan dan diperpanjang di evisa.imigrasi.go.id, cukup dengan satu akun pribadi; sejak 29 Mei 2025, setiap perpanjangan juga mewajibkan pemohon datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara.
Berkas dasarnya hampir sama untuk semua kode: paspor yang berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, bukti dana — US$2.000 untuk C1, sama dengan rekening koran 3 bulan untuk E33, E33F, dan E33G. Lalu ada dokumen khusus untuk setiap kode: surat undangan (C2), kontrak dengan perusahaan asing dan penghasilan US$60.000 per tahun (E33G), saham senilai Rp10 miliar (E28A), US$3.000 per bulan (E33F).
Ada dua tenggat yang perlu diingat: 5 hari kerja waktu proses setelah pembayaran (C1, C2, E33G; 3 hari kerja untuk perpanjangan ITK), dan masa berlaku sebelum masuk — 90 hari sejak diterbitkan untuk C2, 90 hari untuk masuk dengan E33G menurut Emerhub. Jadi, jangan ajukan visa empat bulan sebelum penerbangan.
Gambaran biayanya, di luar biaya agen: Rp1.000.000 untuk C1 selama 60 hari, ditambah Rp1.000.000 untuk setiap perpanjangan ITK 60 hari (PP No. 45 Tahun 2024); Rp7.000.000 untuk setahun E33G atau E33F; Rp13.000.000 untuk lima tahun E33. Masukkan angka-angka ini ke dalam anggaran hidup di Bali Anda dan sesuaikan dengan daftar periksa pindah ke Bali.
Pos terakhir, dan yang paling mahal: overstay dikenai Rp1.000.000 per hari. Catat tanggal berakhirnya ITK atau ITAS Anda, bukan tanggal berakhirnya visa.

Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya visa C1 dengan B211A yang lama?
Secara substansi tidak ada: C1 adalah B211A dengan kode barunya sejak 9 Januari 2024. Visa kunjungan wisata sekali masuk, 60 hari yang bisa diperpanjang hingga total 180 hari (permohonan daring, lalu foto dan wawancara di kantor imigrasi), tarif resmi Rp1.000.000. Berkasnya: paspor yang berlaku 6 bulan, pasfoto, dan bukti dana US$2.000, tanpa penjamin di Indonesia.
Berapa biaya visa E33G untuk pekerja jarak jauh pada 2026?
Halaman resmi mencantumkan Rp7.000.000 untuk satu tahun: visa Rp500.000, verifikasi kategori II Rp2.000.000, ITAS Rp3.000.000, re-entry Rp1.500.000. Anda harus membuktikan penghasilan minimal US$60.000 per tahun dari perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia, kontrak dengan perusahaan tersebut, dan rekening koran tiga bulan dengan saldo minimal US$2.000. Waktu proses yang diumumkan: 5 hari kerja; tidak perlu sponsor.
Apakah visa E33G membebaskan saya dari pajak di Indonesia?
Tidak. E33G tidak disertai pembebasan pajak apa pun: ambang 183 hari untuk menjadi subjek pajak dalam negeri berlaku apa pun visanya, dengan NPWP dan SPT Tahunan yang harus disiapkan. Konsultan Emerhub bahkan menilai bahwa sekadar memegang KITAS bisa menjadikan Anda subjek pajak dalam negeri, berapa pun jumlah harinya. Visa mengatur hak tinggal Anda, bukan status pajak Anda.
Benarkah perlu Rp10 miliar untuk KITAS investor E28A?
Ya, menurut halaman resmi: bukti kepemilikan pribadi atas saham minimal Rp10.000.000.000 di perusahaan sponsor yang terdaftar di BKPM — saham Anda, bukan total modal. Agen investorkitas.com menambahkan bahwa Anda harus duduk di jajaran pengurus sebagai direktur atau komisaris, dan PT PMA harus sudah berdiri enam bulan. Tarif resmi: Rp7.000.000 untuk satu tahun, Rp9.500.000 untuk dua tahun.
Apa bedanya visa rumah kedua E33 dengan visa pensiun E33F?
E33 memberikan izin hingga 5 tahun sekaligus, maksimal 10 tahun kumulatif, seharga Rp13.000.000, dengan syarat deposito US$130.000 di bank milik negara atau properti senilai US$1.000.000 yang dibuktikan dalam 90 hari, tanpa sponsor biasa. E33F berlaku tahunan, Rp7.000.000 per tahun, dengan penjamin dan penghasilan minimal US$3.000 per bulan. Batas usia minimal 55 tahun tidak tercantum di halaman resmi E33F, tetapi diatur dalam Permenkumham No. 11 Tahun 2024 (Pasal 33 dan 101), meskipun Pasal 105 menyebut 60 tahun untuk jangka waktu izin tinggalnya.
Apa itu ITK, ITAS, dan ITAP, dan apa bedanya dengan kode visa?
Kode visa (C1, E33G…) dipakai untuk masuk, sedangkan izin tinggal adalah dasar bagi Anda untuk tetap tinggal. ITK adalah izin tinggal kunjungan, 30, 60, atau 180 hari tergantung visanya; sejak 17 Desember 2024 (PP No. 45 Tahun 2024), perpanjangannya dikenai Rp500.000 untuk 30 hari dan Rp1.000.000 untuk 60 hari, meskipun halaman resmi izin tinggal masih mencantumkan Rp2.000.000 dan Rp6.000.000, tarif tahun 2022. ITAS adalah izin tinggal terbatas, yaitu KITAS, yang bisa diperpanjang. ITAP adalah izin tinggal tetap, yaitu KITAP, yang diperoleh setelah beberapa tahun memegang ITAS.
Apakah KITAS lama saya (C312 atau C317) masih berlaku setelah perubahan kode?
Menurut konsultan xpnd, izin yang diterbitkan dengan indeks lama tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya, dan perpanjangannya dilakukan dengan kode baru yang sepadan: E23 untuk bekas C312 (kerja), E31 untuk bekas C317 (keluarga), E33F untuk bekas C319 (pensiun), E28A untuk bekas C313/C314 (investor). Padanan ini dilaporkan oleh para konsultan, karena tidak ditemukan satu tabel resmi tunggal. Periksa kode persisnya di izin baru Anda.
Sumber
- (resmi) Direktorat Jenderal Imigrasi, daftar indeks visa, diakses 3 September 2026: kelompok A, B/F, C, D, E23–E35 dan satu halaman per kode.
- (resmi) Halaman C1, Visa Kunjungan Wisata: 60 hari, maks. 180 hari, Rp1.000.000, bukti dana US$2.000, kegiatan yang diizinkan, 5 hari kerja.
- (resmi) Halaman C2, Visa Kunjungan Bisnis: 60 → 180 hari, masa berlaku 90 hari, surat undangan, rekening koran 3 bulan, visa Rp1.000.000 + verifikasi Rp1.000.000.
- (resmi) Halaman B1, visa on arrival: 30 hari, bisa diperpanjang sekali hingga 60 hari, Rp500.000.
- (resmi) Halaman F1, visa on arrival Kepulauan Riau, diakses 24 Oktober 2026: 7 hari, tidak bisa diperpanjang, hanya di pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Uban, dan Tanjung Balai Karimun, Rp250.000.
- (resmi) Halaman E28A, Visa Investor: saham Rp10.000.000.000, 1 atau 2 tahun, Rp7.000.000 / Rp9.500.000.
- (resmi) Halaman E33, Visa Rumah Kedua: 5 tahun, 10 tahun kumulatif, Rp13.000.000, deposito US$130.000 atau properti US$1.000.000 dalam 90 hari.
- (resmi) Halaman E33F, Visa Rumah Kedua Lansia: US$3.000 per bulan, rekening koran US$2.000, Rp7.000.000 per tahun.
- (resmi) Halaman E33E, Visa Rumah Kedua Lansia Untuk 5 Tahun: 55 tahun ke atas, 5 tahun, 10 tahun kumulatif, deposito US$50.000, US$3.000 per bulan, Rp13.000.000, tanpa sponsor, 4 hari kerja.
- (resmi) Halaman E33G, Visa Rumah Kedua Pekerja Jarak Jauh: US$60.000 per tahun, kontrak dengan perusahaan asing, Rp7.000.000, 1 tahun, perpanjangan daring.
- (resmi) Halaman E23 dan E31: “Data Belum Tersedia” per 3 September 2026 (hasil pengamatan, tidak ada angka resmi).
- (resmi) Siaran pers Imigrasi tentang klasifikasi visa yang baru, 13 Juni 2025: Kepmen M.IP-08.GR.01.01/2025, 133 → 110 indeks, peleburan E23B–E23W ke dalam E23, indeks baru C7C, E28F, E28G, E23U, E23V.
- (resmi) Teks Kepmen M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- (resmi) Izin tinggal ITK / ITAS / ITAP: definisi, tarif ITK 30/60/180 hari (Rp500.000, Rp2.000.000, Rp6.000.000) di halaman yang merujuk PMK No. 9/PMK.02/2022, masih ditampilkan pada 24 Oktober 2026, 3 hari kerja.
- (resmi) Siaran pers Imigrasi 28 Mei 2025, diakses 24 Oktober 2026: Surat Edaran IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, foto dan wawancara di kantor imigrasi wajib untuk setiap perpanjangan izin tinggal mulai 29 Mei 2025.
- (resmi) Bank Sentral Eropa, kurs acuan euro terhadap rupiah: €1 = Rp20.268,06 pada 23 Oktober 2026.
- (resmi) Daftar negara VoA, bebas visa, dan calling visa, Direktorat Jenderal Imigrasi.
- (resmi) Permenkumham No. 11 Tahun 2024, basis data peraturan nasional BPK, mengubah Permenkumham No. 22 Tahun 2023; Pasal 95: perpanjangan ITK dari visa kunjungan paling lama 60 hari setiap kali, total 180 hari; Pasal 33 dan 101: visa dan izin tinggal rumah kedua lanjut usia mulai usia 55 tahun; Pasal 105 ayat (10): 60 tahun ke atas untuk jangka waktu izin tinggal tersebut.
- (resmi) PP No. 45 Tahun 2024, teks resmi, diakses 24 Oktober 2026: lampiran, ITK 30 hari Rp500.000, 60 hari Rp1.000.000, 180 hari Rp2.000.000, tarif berlaku sejak 17 Desember 2024.
- (resmi) Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-272.KU.01.03 Tahun 2024, 13 Desember 2024 (salinan yang dipublikasikan Bintan Resorts), diakses 24 Oktober 2026: penerapan PP No. 45 Tahun 2024 mulai 17 Desember 2024, Rp1.000.000 untuk perpanjangan ITK dari visa kunjungan satu kali perjalanan 60 hari, Rp500.000 untuk visa on arrival.
- (resmi) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, biaya keimigrasian, diakses 24 Oktober 2026: ITK 60 hari Rp1.000.000 per permohonan.
- (resmi) Portal e-Visa Imigrasi: permohonan dan perpanjangan secara daring.
- (media) detik News, 2025, artikel 15 Juni 2025: penyederhanaan 133 → 110 (tanpa tanggal berlaku).
- (media) IMI Daily, Indonesia digital nomad visa: E33G berlaku sejak 1 April 2024.
- (komersial) xpnd, KITAS E-series 2026: berlaku “2 Juni 2025”, E23 (6 bulan/1 tahun/2 tahun, RPTKA, biometrik Mei 2025, maks. 6 tahun, 6–10 minggu), subindeks E31, E33E “60 tahun”, sanksi E28A, padanan kode lama, tanggungan E33G sejak Desember 2025, masa transisi izin lama.
- (komersial) Emerhub, Remote worker visa E33G: US$60.000, US$2.000, larangan, beberapa kali masuk, 90 hari untuk tiba, posisi “does not extend”, perpajakan.
- (komersial) Emerhub, Second home visa E33: Rp2 miliar ≈ US$130.000, Hak Pakai, satu deposito untuk seluruh keluarga, KITAP setelah 3 tahun.
- (komersial) Emerhub, Bali visit visa C1: C1, dulunya B211A.
- (komersial) investorkitas.com, Investor KITAS E28A 2026, 8 Juni 2026: saham senilai Rp10 miliar, direktur atau komisaris, PT PMA 6 bulan, KITAP setelah perpanjangan ke-3.
- (komersial) Employsome, Work visa Indonesia 2026: KITAS, RPTKA, dan E33G.
- (komersial) Royal Visa, Family sponsored visa E31: E31, dulunya “indeks 317”, E31A untuk pasangan WNI.
- (komersial) flado, New visas to Indonesia in 2024, 16 Januari 2024: peralihan 9 Januari 2024, padanan B211A → C1/C2, D212 → D1/D2, C313/C314 → E28A, golden visa E28B (US$2,5 / 5 juta) dan E28C (US$350.000 / 700.000), E33E “60 tahun”.
- (komersial) Retraite-etranger.fr, visa Bali guide complet, diperbarui 5 Mei 2026: konversi ke euro (e-VoA ~€35, C1 ~€54, D1/D2 €120–400), E33F 55 tahun dan Rp11–14 juta untuk tahun pertama lewat agen, E33E “60 tahun”, overstay Rp1.000.000/hari, Love Bali Rp150.000.
- (komunitas) Indonesia Nomads, panduan E33G 2026, 9 Juni 2026: izin tanggungan dibuka sejak Desember 2025.
- (komunitas) Expat Indo, utas 9 Januari 2024: utas dibuka 10 Januari 2024, peralihan indeks e-Visa pada 9 Januari 2024.



