Lewati ke konten utama
Lokalfinds
Denda Overstay di Bali 2026: Rp1.000.000 per Hari, dan Setelah 60 Hari?
Panduan praktis

Denda Overstay di Bali 2026: Rp1.000.000 per Hari, dan Setelah 60 Hari?

Overstay di Indonesia didenda Rp1.000.000 per hari (sekitar €50) sejak hari pertama, wajib lunas sebelum keluar dari Indonesia; mulai 60 hari: detensi, deportasi atas biaya sendiri, dan larangan masuk kembali. Tempat membayar, dasar hukumnya, dan aturan 14 hari untuk menghindarinya.

Tim Redaksi Lokalfinds

Tim Redaksi Lokalfinds

15 mnt baca

Melewati masa berlaku visa atau izin tinggal di Indonesia dikenai denda Rp1.000.000 per hari, terhitung sejak hari pertama kelebihan masa tinggal: sekitar €50 menurut France Diplomatie, atau US$60–70 menurut situs-situs khusus berbahasa Inggris, masing-masing dengan kurs pada hari publikasinya. Tarif ini berlaku selama overstay belum mencapai 60 hari (sampai 59 hari menurut Imigrasi Indonesia, “selama 60 hari pertama” menurut Kementerian Luar Negeri Prancis), sehingga batas atas teoretisnya sekitar Rp60 juta. Denda dibayar lunas, tanpa tawar-menawar, di konter imigrasi bandara saat keberangkatan atau di kantor imigrasi (di Bali: Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja), umumnya tunai dalam rupiah. Tidak ada yang bisa meninggalkan Indonesia sebelum melunasinya: France Diplomatie menegaskan bahwa “ketentuan ini tidak mengenal pengecualian”. Membayar denda tidak memperpanjang visa barang sehari pun. Mulai 60 hari, denda bukan lagi pilihan: ruang detensi imigrasi (paling lama 30 hari, lalu mungkin rumah detensi), deportasi atas biaya sendiri (atau biaya penjamin), dan larangan masuk ke Indonesia, yang menurut undang-undang paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang, tetapi untuk overstay biasa umumnya berkisar 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung sumbernya.

Berapa denda overstay per hari di Indonesia?

Angkanya sama di semua sumber resmi yang kami periksa. Kantor Imigrasi Surakarta, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, merumuskannya dalam satu kalimat pada 22 September 2025: dendanya Rp1.000.000 per hari, dihitung sejak hari pertama overstay. FAQ portal e-visa Indonesia menyebut “denda Rp1.000.000 per hari”, tetapi juga detensi, deportasi, atau larangan bepergian ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. France Diplomatie mengonversinya ke euro dalam laman ketentuan masuk dan tinggal yang diperbarui 4 September 2026: “satu juta rupiah (sekitar 50 euro) per hari selama 60 hari pertama”. Khusus untuk Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali), Romi Yudianto, pada 5 Januari 2024 menegaskan bahwa denda satu juta per hari berlaku jika izin tinggal sudah habis dan warga negara asing (WNA) tersebut masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari sesudahnya.

Baca juga: Kode visa Indonesia 2026: memahami C1, C2, E23, E28A, E31, E33, dan E33G

Tidak satu pun sumber yang kami periksa menyebut adanya hari toleransi, tarif berjenjang, atau perlakuan berbeda berdasarkan jenis visa atau kewarganegaraan: teks-teks Indonesia hanya menyebut WNA, tanpa pembedaan lain.

Hingga Mei 2019, denda overstay Rp300.000 per hari; peraturan tarif PP 28/2019 melipatgandakannya lebih dari tiga kali sekaligus, dan panduan yang masih menyebut Rp300.000 sudah ketinggalan tujuh tahun.

Lama overstayDendaKira-kira dalam euro*
1 hariRp1.000.000≈ €50
3 hariRp3.000.000≈ €150
7 hariRp7.000.000≈ €350
14 hariRp14.000.000≈ €700
30 hariRp30.000.000≈ €1.500
59 hariRp59.000.000≈ €2.950
60 hari atau lebihTidak ada denda lagi: detensi, deportasi, larangan masukBiaya deportasi ditanggung sendiri

*Perhitungan indikatif berdasarkan angka “sekitar 50 euro” dari France Diplomatie; situs-situs berbahasa Inggris menyebut US$60–70 per hari dengan kurs pada tanggal lain.

Jadi, ketinggalan pesawat pada hari terakhir masa berlaku visa lalu baru terbang tiga hari kemudian berarti denda Rp3 juta, belum termasuk tiket baru. Untuk menakar besarnya dalam anggaran bulanan, panduan biaya hidup di Bali kami memberi patokannya.

Konter imigrasi di area keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, dilihat dari belakang samping: seorang pelancong yang membelakangi kamera, tas tersampir di bahu, menyerahkan paspor dan segepok uang kertas Rp100.000 melalui loket berkaca, papan petunjuk samar di latar belakang, lampu neon, tidak ada wajah yang terlihat
Konter imigrasi di area keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, dilihat dari belakang samping: seorang pelancong yang membelakangi kamera, tas tersampir di bahu, menyerahkan paspor dan segepok uang kertas Rp100.000 melalui loket berkaca, papan petunjuk samar di latar belakang, lampu neon, tidak ada wajah yang terlihat

Apa dasar hukum denda ini?

Besaran denda berasal dari peraturan tarif, bukan dari undang-undang keimigrasian itu sendiri. Undang-undang induknya adalah UU No. 6 Tahun 2011, yang terakhir diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, perubahan ketiganya. Tarifnya sendiri dulu tercantum dalam PP 28/2019, peraturan yang menetapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM — teks yang masih dikutip Expat Web Site Association di Jakarta dan artikel penjelasan Imigrasi pada April 2023.

Peraturan itu sudah tidak berlaku. Menurut laman resmi basis data peraturan BPK RI, PP 28/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 45/2024, yang berlaku sejak 17 Desember 2024. Namun, angka satu juta per hari tidak berubah: sumber-sumber resmi yang terbit setelahnya (Surakarta pada September 2025, France Diplomatie pada 2026) mengulangnya apa adanya, dan FAQ portal e-visa masih mencantumkannya. Laman yang sama menyebut adanya PP 30/2026 yang mencabut sebagian PP 45/2024, tetapi Pasal 9-nya hanya mencabut lima jenis tarif di Kementerian Hukum (pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta penilaian kompetensi pegawai ASN), tanpa satu pun tarif keimigrasian. Jadi, denda ini tetap tercantum dalam lampiran PP 45/2024, sebesar Rp1.000.000 per hari, dan peraturan inilah yang masih dikutip halaman-halaman resmi Imigrasi.

Apa yang terjadi mulai 60 hari?

Sifat aturannya berubah. Di bawah 60 hari, overstay adalah pelanggaran administratif yang selesai dengan pembayaran. Mulai 60 hari, membayar saja tidak cukup. Imigrasi Surakarta menyatakannya dengan tegas: untuk overstay 60 hari atau lebih, sanksinya lebih berat, yakni deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Keimigrasian — dengan kata lain, larangan masuk atau daftar hitam. Kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menulis hal yang sama pada 12 April 2023: lewat dari 60 hari, WNA akan langsung dikenai deportasi dan penangkalan. Terakhir, France Diplomatie: “Setelah 60 hari tersebut, pelanggar dideportasi dari wilayah Indonesia atas biaya sendiri dan dikenai larangan masuk ke Indonesia.”

Imigrasi kemudian menjelaskan alurnya: WNA lebih dulu ditempatkan di ruang detensi imigrasi, paling lama 30 hari; jika prosesnya berlarut, ia dapat dipindahkan ke rumah detensi imigrasi (rudenim).

Biaya deportasi dibebankan kepada penjamin WNA tersebut; jika tidak ada, kepada WNA itu sendiri, lalu keluarganya, lalu perwakilan negaranya. Jika Anda menjadi penjamin bagi orang terdekat Anda, tagihan deportasinya bisa menjadi tanggungan Anda.

Satu detail terakhir: cap di paspor. Menurut Kanwil Bali, mereka yang tidak mampu membayar denda dideportasi dengan cap deportasi di paspornya; mereka yang membayar terhindar dari cap itu.

Overstay kurang dari 60 hariOverstay 60 hari atau lebih
SifatPelanggaran administratifDeportasi dan larangan masuk
Yang Anda bayarRp1.000.000 per hari, lunasBiaya deportasi Anda sendiri (oleh Anda atau penjamin)
Tempat prosesnyaKonter imigrasi bandara saat keberangkatan, atau kantor imigrasiRuang detensi imigrasi (paling lama 30 hari), lalu rumah detensi jika prosesnya berlarut
Jejak di pasporTidak ada cap deportasi jika denda dibayarCap deportasi
Kembali ke IndonesiaBisa, tetapi denda yang dibayar tidak memperpanjang visa apa punDilarang selama masa penangkalan

Ada perbedaan antarteks resmi soal rentang persis berlakunya denda: artikel kantor pusat Imigrasi April 2023 menyebut overstay paling lama 30 hari dan tidak menyinggung rentang 31–59 hari; Kanwil Bali (Januari 2024) dan Surakarta (September 2025) menempatkan batasnya tepat di bawah 60 hari. Kami memakai dua rumusan terakhir, yang lebih baru dan sejalan dengan France Diplomatie. Ini bukan alasan untuk menguji batas tersebut.

Paspor asing terbuka di atas meja konter kayu terang di sebuah kantor imigrasi di Denpasar, halaman penuh cap masuk dan keluar, formulir kertas karton dan pulpen di sampingnya, kursi plastik dan kipas angin langit-langit tampak samar, lampu neon, tidak ada orang yang terlihat
Paspor asing terbuka di atas meja konter kayu terang di sebuah kantor imigrasi di Denpasar, halaman penuh cap masuk dan keluar, formulir kertas karton dan pulpen di sampingnya, kursi plastik dan kipas angin langit-langit tampak samar, lampu neon, tidak ada orang yang terlihat

Berapa lama larangan masuk kembali berlaku?

Pada poin inilah sumber-sumber paling banyak berbeda.

Pertama, kerangka hukumnya. Perubahan ketiga UU Keimigrasian, sebagaimana diulas Kantor Imigrasi Banggai pada 21 Oktober 2024, menetapkan jangka waktu penangkalan paling lama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 10 tahun.

Lalu praktiknya. Untuk overstay biasa, artikel resmi Imigrasi April 2023 menyebut larangan itu umumnya berlaku 6 bulan. Agen visa-indonesia.com, di halaman yang diperbarui 19 Januari 2026, menyebut “6 bulan hingga 2 tahun” setelah deportasi. Firma xpnd mengingatkan batas 10 tahun yang dapat diperpanjang dan menyebut kemungkinan pidana penjara. Terakhir, Bali Zero memublikasikan skala berjenjang (1 tahun untuk 61–90 hari, 2 tahun untuk 91–180 hari, 5 tahun di atasnya, lebih lama untuk pelanggaran berulang, hingga larangan permanen) tanpa mengutip satu teks pun. Itu praktik yang dilaporkan sebuah agen, bukan skala resmi.

Rumusan paling hati-hati cukup satu kalimat: undang-undang membatasi larangan masuk paling lama 10 tahun yang dapat diperpanjang; dalam praktiknya, overstay biasa umumnya berujung pintu tertutup selama 6 bulan hingga 2 tahun. Bagi ekspatriat yang punya kontrak sewa, motor, anak yang bersekolah, atau perusahaan di pulau ini, enam bulan sudah cukup untuk meruntuhkan semuanya.

Di mana dan bagaimana membayar denda?

Ada dua loket, tergantung situasi Anda. Jika Anda berangkat terlambat beberapa hari, denda dibayar di konter imigrasi bandara saat keberangkatan; visa-indonesia.com menyarankan datang lebih awal, tiga sampai empat jam sebelum penerbangan, dan menyiapkan uang tunai, karena pembayaran “biasanya diterima secara tunai, dalam rupiah”. Jika Anda masih di pulau ini dan ingin membereskan status sebelum mengatur kepulangan, kantor imigrasilah yang berwenang (di Bali: Ngurah Rai, Denpasar, atau Singaraja).

Tiga aturan tidak bisa ditawar. Pertama: tidak ada yang keluar dari Indonesia sebelum membayar. France Diplomatie menuliskannya hitam di atas putih (“WNA yang melewati batas izin tinggal tidak akan diizinkan meninggalkan negara itu jika belum membayar denda”) dan menambahkan bahwa yang tidak segera membereskan statusnya dapat ditempatkan di detensi; laman yang sama memperingatkan bahwa petugas imigrasi “sangat waspada, terutama di bandara saat naik pesawat”. Kedua: membayar tidak memperpanjang apa pun. “Membayar denda harian tidak memperpanjang masa berlaku visa Anda,” tulis visa-indonesia.com; hitungannya terus berjalan selama Anda berada di wilayah Indonesia. Ketiga, dirumuskan tanpa basa-basi oleh Expat Web Site Association di Jakarta: yang dibayar adalah “denda resmi secara penuh”, dan “jumlahnya tidak bisa ditawar”.

Cara agar tidak sampai ke sana: aturan 14 hari

Skenario yang paling ingin dihindari setiap ekspatriat sama sekali bukan pelanggaran yang disengaja: hanya perpanjangan yang diajukan terlambat. Menurut laman resmi Imigrasi tentang izin tinggal, permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) diajukan paling cepat 14 hari sebelum izin tinggal berakhir, dan paling lambat sebelum tanggal tersebut. Yang terpenting: WNA tidak dihitung overstay jika biaya perpanjangan dibayar sebelum ITK-nya berakhir. Jadi, tanggal yang melindungi Anda bukanlah tanggal pengajuan berkas atau tanggal cap baru, melainkan tanggal pembayaran.

Secara konkret, bahkan sebelum mendarat:

  • Catat tanggal habis berlaku visa Anda di dua tempat terpisah dan pasang pengingat pada H-14, hari pertama perpanjangan bisa diajukan.
  • Pilih izin yang tepat sebelum berangkat: dengan visa kunjungan, izin tinggal kunjunganlah (ITK) yang diperpanjang dengan ketentuan di atas; untuk tinggal beberapa tahun, urusannya dibereskan sejak awal dengan KITAS atau izin tinggal jangka panjang lainnya, bukan di loket pada H-1.
  • Ketahui kantor imigrasi yang membawahi Anda (Ngurah Rai, Denpasar, atau Singaraja di Bali) dan simpan setiap bukti pembayaran: itulah yang membuktikan Anda tidak overstay.
  • Siapkan cadangan uang rupiah: keberangkatan yang terlambat dua atau tiga hari sering diselesaikan secara tunai, di bandara, sebelum naik pesawat.

Untuk urusan kedatangan lainnya, daftar periksa pindah ke Bali kami mengulas semuanya.

Meja jati di teras villa di Canggu pada pagi hari: paspor tertutup, ponsel yang layarnya menampilkan ikon kalender tanpa teks yang terbaca, kuitansi terlipat, dan secangkir kopi Bali, sawah dan pohon kelapa di latar belakang, cahaya keemasan, tidak ada orang yang terlihat
Meja jati di teras villa di Canggu pada pagi hari: paspor tertutup, ponsel yang layarnya menampilkan ikon kalender tanpa teks yang terbaca, kuitansi terlipat, dan secangkir kopi Bali, sawah dan pohon kelapa di latar belakang, cahaya keemasan, tidak ada orang yang terlihat

Apakah Bali benar-benar menegakkan aturan ini?

Ya, dan Bali memastikan semua orang tahu. Pada 5 Januari 2024, Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan rekapitulasinya, diberitakan detik: 256 WNA dideportasi sepanjang 2023 oleh tiga kantor imigrasi di pulau ini (164 oleh Ngurah Rai, 75 oleh Denpasar, 17 oleh Singaraja). Totalnya mencakup semua alasan deportasi: masalah izin tinggal, pelanggaran aturan visa, dan perkara hukum. Angka-angka ini berasal dari media yang mengutip pejabat yang disebut namanya; kami tidak menemukannya di situs Imigrasi. Hampir dua pertiga kasus ditangani Ngurah Rai, kantor imigrasi bandara.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa denda overstay per hari di Bali pada 2026?

Rp1.000.000 per hari, terhitung sejak hari pertama kelebihan masa tinggal, atau sekitar €50 menurut France Diplomatie dan US$60–70 menurut situs-situs khusus berbahasa Inggris. Besarnya sama di Bali seperti di seluruh Indonesia: angka ini berasal dari peraturan tarif nasional tentang penerimaan negara bukan pajak (PP 45/2024, yang menggantikan PP 28/2019 pada 17 Desember 2024 dan tidak diubah oleh PP 30/2026 dalam hal ini, tetap menetapkannya Rp1 juta per hari), bukan dari aturan daerah. Tarif ini berlaku selama kelebihan masa tinggal kurang dari 60 hari, sehingga batas atas teoretisnya sekitar Rp60 juta.

Bisakah membayar denda overstay di bandara Denpasar?

Bisa, untuk overstay singkat, di konter imigrasi saat keberangkatan: visa-indonesia.com menyarankan datang tiga sampai empat jam sebelum penerbangan dan menyiapkan uang tunai dalam rupiah, cara pembayaran yang biasanya diterima. Jika Anda masih di pulau ini dan ingin membereskan status sebelum mengatur kepulangan, datangi kantor imigrasi yang berwenang (Ngurah Rai, Denpasar, atau Singaraja untuk Bali), tempat denda resmi dibayar lunas. Dalam kedua kasus, jumlahnya tidak bisa ditawar.

Apa yang terjadi jika overstay saya mencapai 60 hari di Indonesia?

Denda bukan lagi pilihan. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa lewat dari 60 hari, WNA “langsung” dikenai deportasi dan penangkalan, yakni larangan masuk. Sebelum dideportasi, ia ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari, lalu di rumah detensi jika prosesnya berlarut. Biayanya ditanggung penjaminnya atau, jika tidak ada, oleh dirinya sendiri, keluarganya, lalu perwakilan negaranya. France Diplomatie merangkumnya: dideportasi atas biaya sendiri dan dikenai larangan masuk.

Berapa lama larangan masuk berlaku setelah deportasi?

Sumber-sumber berbeda pendapat. Undang-undang (UU 63/2024) membatasi penangkalan paling lama 10 tahun, dapat diperpanjang 10 tahun. Untuk overstay biasa, Imigrasi Indonesia menulis pada 2023 bahwa larangan itu umumnya berlaku 6 bulan; agen visa-indonesia.com menyebut 6 bulan hingga 2 tahun per Januari 2026. Skala berjenjang (1, 2, lalu 5 tahun) yang dipublikasikan sebuah agen di Bali tidak mengutip teks hukum apa pun: jangan anggap itu skala resmi.

Apakah membayar denda memperpanjang visa saya?

Tidak. “Membayar denda harian tidak memperpanjang masa berlaku visa Anda,” tulis visa-indonesia.com. Selama Anda masih berada di wilayah Indonesia, hitungannya terus berjalan dan Anda makin dekat ke ambang 60 hari. Denda hanya berguna untuk satu hal: agar Anda bisa meninggalkan Indonesia tanpa cap deportasi. Menurut Kanwil Bali, mereka yang melunasi denda terhindar dari tanda itu di paspornya.

Adakah pengecualian jika sakit atau kehilangan paspor?

Tidak satu pun sumber yang kami periksa mengaturnya. France Diplomatie menulis bahwa “ketentuan ini tidak mengenal pengecualian”; baik lamannya maupun laman-laman Imigrasi Indonesia yang kami periksa tidak menyebut penghentian hitungan karena rawat inap atau paspor yang dicuri. Jika ada kejadian tak terduga yang membuat Anda mendekati batas waktu, ajukan perpanjangan secepat mungkin (paling cepat 14 hari sebelum habis berlaku), bayar sebelum tenggatnya, dan simpan buktinya: pembayaran tepat waktu itulah yang melindungi Anda dari overstay.

Kapan harus mengajukan perpanjangan agar tidak overstay?

Menurut laman resmi Imigrasi Indonesia tentang izin tinggal, perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) diajukan paling cepat 14 hari sebelum habis berlaku dan paling lambat sebelum tanggal tersebut. Yang menentukan adalah tanggal pembayaran: WNA tidak dihitung overstay jika biaya perpanjangan dibayar sebelum ITK-nya berakhir. Pasang pengingat pada H-14, bayar tanpa menunggu minggu terakhir, dan simpan kuitansinya.

Sumber

Bagikan:
Tim Redaksi Lokalfinds

Tentang penulis

Tim Redaksi Lokalfinds

Tim redaksi Lokalfinds — para ekspat yang tinggal di Bali, mengulas kehidupan lokal, urusan administrasi, dan penawaran terbaik untuk komunitas.

Metode editorial kami

Lokalfinds

Siap membeli atau menjual?

Bergabunglah dengan para ekspat yang saling membeli dan menjual di Bali — tanpa komisi, tanpa perantara.

Di iklan baris

Telusuri kategori yang terkait dengan artikel ini dan temukan yang Anda cari di Bali.