Lewati ke konten utama
Lokalfinds
Pungutan Wisatawan Asing LoveBali Rp150.000: Siapa yang Wajib Bayar, Siapa yang Dibebaskan?
Panduan praktis

Pungutan Wisatawan Asing LoveBali Rp150.000: Siapa yang Wajib Bayar, Siapa yang Dibebaskan?

Rp150.000 per orang, termasuk bayi, cukup sekali per perjalanan: pungutan wisatawan asing Bali berlaku bagi setiap wisatawan mancanegara sejak 14 Februari 2024. Tujuh kategori yang dibebaskan, permohonan yang wajib diajukan 5 hari sebelumnya bagi pemegang golden visa, cara membayar, dan apa yang terjadi jika tidak membayar.

Tim Redaksi Lokalfinds

Tim Redaksi Lokalfinds

16 mnt baca

Pungutan wisatawan asing Bali, yang dikenal dengan nama LoveBali, besarnya Rp150.000 per orang, atau sekitar €7,5 menurut France Diplomatie (September 2026) atau US$8,3 menurut kurs acuan Bank Sentral Eropa (ECB) per 23 Oktober 2026. Pungutan ini dibayar sekali per perjalanan, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia, dan sejak 14 Februari 2024 berlaku bagi setiap wisatawan asing yang datang ke Bali untuk berwisata, termasuk anak-anak dan bayi: aturannya tidak mengenal pengecualian berdasarkan usia. Tujuh kategori dibebaskan, di antaranya pemegang KITAS atau KITAP, yang otomatis bebas tanpa perlu mengisi formulir apa pun; sebaliknya, pemegang golden visa atau visa nonwisata lainnya wajib mengajukan permohonan pembebasan di lovebali.baliprov.go.id paling lambat 5 hari sebelum kedatangan, dan jika tidak, mereka tetap membayar. Pembayaran dilakukan secara nontunai (kartu, transfer, QRIS), secara daring sebelum berangkat atau di konter Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Tanjung Benoa; bukti pembayarannya berupa voucher berkode QR yang dikirim lewat email, dan uang yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan. Tidak ada denda yang terdokumentasi: petugas yang memeriksa di Uluwatu atau Tanah Lot meminta pembayaran di tempat dan dapat menolak akses ke lokasi wisata.

Berapa besar pungutan LoveBali dan sejak kapan berlaku?

Besarnya ditetapkan dalam rupiah dan tidak berubah sejak awal peluncuran: “Foreign Tourists levy are subject to Rp 150,000 per person”, tulis FAQ resminya — Rp150.000 per orang. Nilainya dalam mata uang asing bergerak mengikuti kurs: sekitar €7,5 menurut France Diplomatie pada September 2026 (laman yang sama sebelumnya mencantumkan €9,5), serta sekitar US$8,3 atau 11,8 dolar Australia menurut kurs acuan ECB per 23 Oktober 2026; angka US$9–10 atau 15 dolar Australia yang masih dicantumkan situs-situs berbahasa Inggris sudah tidak sesuai dengan kurs saat ini. Angka-angka itu hanya patokan; tarifnya sendiri ditetapkan dalam rupiah.

“Sejak 14 Februari 2024, orang yang ingin berkunjung ke Bali untuk berwisata wajib membayar pungutan sebesar Rp150.000,” tulis Kementerian Luar Negeri Prancis secara ringkas. Formulir pembebasan di portal pun masih memuat pengumuman peluncuran pada tanggal tersebut.

Dari sisi hukum Indonesia, portal resmi merujuk lima peraturan: UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; Perda No. 2 Tahun 2025 yang mengubahnya; Peraturan Gubernur (Pergub) No. 25 Tahun 2025 yang mengubah Pergub No. 2 Tahun 2024; serta Keputusan Gubernur No. 699/03-L/HK/2025. Berkas PDF Perda 2/2025 yang disediakan untuk diunduh di halaman beranda masih memunculkan galat 403 (24 Oktober 2026), tetapi naskahnya dimuat di peraturan.go.id, basis data peraturan nasional: berlaku sejak 1 Juli 2025, Perda ini menetapkan pungutan Rp150.000, pembayaran nontunai, dan tujuh pengecualian, yang juga tercantum di FAQ, syarat dan ketentuan, serta formulir di portal tersebut.

Yang perlu diingatNilaiSumber
BesaranRp150.000 per orangFAQ resmi Love Bali
Setara (indikatif)~€7,5 (September 2026), ~US$8,3, ~A$11,8 (23 Oktober 2026)France Diplomatie, ECB
Berlaku sejak14 Februari 2024France Diplomatie
Frekuensi1 kali per perjalanan, sebelum meninggalkan IndonesiaFAQ resmi, Kementerian Pariwisata
Usia minimumTidak diaturBacaan yang sejalan dari 3 sumber sekunder
Pengembalian danaTidak mungkinSyarat dan ketentuan resmi

Siapa yang wajib membayar pungutan wisatawan asing Bali?

Aturan resminya cukup satu kalimat: “Every international tourist who travels to Bali and do tourist activities” — setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali dan melakukan kegiatan wisata. Patokannya bukan kewarganegaraan atau lama tinggal, melainkan tujuan kunjungan, yang terlihat dari visanya.

Jika Anda masuk dengan visa wisata — kasus sebagian besar pendatang baru sebelum mendapat izin tinggal — tidak ada yang membebaskan Anda, sekalipun Anda datang untuk menandatangani kontrak sewa setahun. Pembebasan didasarkan pada izin yang diterbitkan imigrasi, bukan pada niat Anda. Panduan visa wisata ke Bali kami merinci pilihan masuknya. Logika yang sama berlaku bagi orang-orang di sekitar Anda: orang tua yang berkunjung, teman yang singgah, semuanya membayar Rp150.000 per orang.

Anak-anak dan bayi tidak dikecualikan. FAQ resmi menyebut “per person” tanpa menyebut usia, dan tiga sumber sekunder sepakat: “adults, children, and infants must all pay IDR 150,000 each” — orang dewasa, anak-anak, dan bayi masing-masing membayar Rp150.000, tanpa batas usia minimum. Ini tidak tertulis hitam di atas putih di portal; ini sebuah tafsiran, tetapi tafsiran yang seragam. Untuk keluarga beranggotakan empat orang, siapkan Rp600.000, hitungan yang juga dibuat Emerhub.

Sekali per perjalanan, bukan sekali setiap masuk Bali

Rumusan resminya jelas: “The levy is paid only 1 (one) time while traveling in Bali, before the person leaves the territory of the Republic of Indonesia” — pungutan dibayar hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum orang tersebut meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Kementerian Pariwisata menyatakan hal yang sama, dan bali.com dengan hati-hati menyimpulkan bahwa perjalanan pulang-pergi Bali–Lombok–Bali dalam satu perjalanan yang sama tidak memicu pembayaran kedua.

Namun, France Diplomatie menyebut pungutan ini “dibayar setiap kali masuk ke wilayah Bali”. Di antara keduanya, kami mengikuti rumusan portal resmi, yakni rumusan instansi yang memungut uangnya: satu kali tinggal di Indonesia, satu kali bayar, meski Anda sempat menyeberang ke Lombok atau Jawa. Tetap simpan voucher di tempat yang mudah dijangkau saat kembali, berjaga-jaga jika petugas memintanya.

Siapa yang dibebaskan? Tujuh kategori resmi

Syarat dan ketentuan portal mencantumkan tujuh kategori, yang diulang sama persis di FAQ dan dirangkum oleh France Diplomatie:

#Kategori yang dibebaskan (rumusan resmi)Yang perlu dilakukan
1Pemegang visa diplomatik dan visa dinasTidak ada yang dijelaskan
2Awak alat angkutTidak ada yang dijelaskan
3Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP)Tidak ada: pembebasan otomatis
4Pemegang visa penyatuan keluargaTidak ada yang dijelaskan
5Pemegang visa pelajarTidak ada yang dijelaskan
6Pemegang golden visaPermohonan di portal paling lambat 5 hari sebelum kedatangan
7Pemegang visa nonwisata lain yang diterbitkan imigrasiPermohonan di portal paling lambat 5 hari sebelum kedatangan

Bagi sebagian besar ekspatriat, inilah intinya: KITAS atau KITAP otomatis membebaskan Anda. Formulir resmi permohonan pembebasan hanya menawarkan dua kategori, “Holders of golden visas” dan “Other Categories”; artinya, penduduk pemegang izin tinggal tidak perlu mengajukan apa pun, dan Emerhub memasukkan mereka ke golongan yang tidak membayar, termasuk pemegang KITAS pekerja jarak jauh dan investor. Jika diperiksa, tunjukkan izin tinggal Anda; France Diplomatie juga mengingatkan bahwa kategori yang dibebaskan harus bisa menunjukkan dokumen pendukungnya saat kedatangan. Jika status Anda sedang dalam proses peralihan, artikel kami tentang KITAS dan visa tinggal jangka panjang di Bali menjelaskan kapan status Anda berubah.

Untuk kategori 1, 2, 4, dan 5, syarat dan ketentuan tidak mewajibkan permohonan sebelumnya: kewajiban mengajukan permohonan hanya berlaku untuk kategori 6 dan 7.

Meja jati di teras villa Bali di Canggu: paspor tertutup di samping kartu izin tinggal berlaminasi yang terlihat dari belakang dan ponsel pintar yang menampilkan kode QR, secangkir kopi, sawah hijau dan pohon kelapa samar di latar belakang, cahaya pagi yang lembut, tidak ada wajah
Meja jati di teras villa Bali di Canggu: paspor tertutup di samping kartu izin tinggal berlaminasi yang terlihat dari belakang dan ponsel pintar yang menampilkan kode QR, secangkir kopi, sawah hijau dan pohon kelapa samar di latar belakang, cahaya pagi yang lembut, tidak ada wajah

Golden visa atau visa nonwisata: bagaimana mengajukan permohonan pembebasan?

Syarat dan ketentuannya tegas: kategori 6 dan 7 harus “submit an application through the Love Bali System at least 5 (five) days before entering arrival gates in Bali”, yakni mengajukan permohonan lewat sistem Love Bali paling lambat 5 hari sebelum masuk gerbang kedatangan di Bali. Permohonan yang diajukan kurang dari 5 hari sebelum kedatangan “subject to user levy payment”: Anda tetap membayar, berhak dibebaskan atau tidak. Situs bali.com menyebut tenggat yang sama.

Penyedia jasa onlinevisaindonesia.com menyarankan sebulan sebelumnya; teks resminya menyebut 5 hari. Mengingat gangguan teknis portal (lihat di bawah), mengajukan satu atau dua minggu sebelum penerbangan adalah pilihan yang masuk akal.

Formulir resmi meminta data setiap orang: nomor paspor (maksimal 16 karakter), nama lengkap dengan huruf kapital, email, kewarganegaraan, tanggal kedatangan, tujuan kunjungan, dan kategori pembebasan. Dokumen pendukungnya, umumnya visa, harus “in .pdf and maximum of file size is 2MB” — berformat PDF dan berukuran paling besar 2 MB. Satu formulir bisa memuat hingga 9 pemohon (“Max 9 applicants”); lebih dari itu, portal menyediakan fitur impor.

Di mana dan bagaimana membayar: daring, di bandara, atau di pelabuhan?

Ada dua jalur. France Diplomatie menyebut pungutan ini bisa dibayar sebelum kedatangan, di situs atau aplikasi Love Bali, atau saat kedatangan. Kementerian Pariwisata merinci titik pembayaran fisiknya: konter di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dikelola Bank BRI, serta Pelabuhan Tanjung Benoa. The Bali Sun menambahkan terminal domestik dan internasional Ngurah Rai serta sejumlah agen perjalanan.

Di jalur mana pun, aturan dasarnya sama: tidak menerima uang tunai. Syarat dan ketentuannya tegas (“Levy payments for users are only accepted through non-cash methods”) dan jumlahnya ditagihkan dalam rupiah (“converted in Indonesian Rupiah”). FAQ resmi mencantumkan cara pembayaran yang diterima: kartu Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, transfer bank, Virtual Account, UnionPay, dan QRIS. Situs onlinevisaindonesia.com memang menyebut pembayaran tunai atau kartu di konter BRI, tetapi kami berpegang pada aturan resmi: di konter, siapkan kartu.

JalurKapanCara pembayaran
Situs atau aplikasi Love BaliSebelum berangkat, dari negara mana punKartu Visa, Mastercard, Amex, JCB, UnionPay, transfer bank, Virtual Account, QRIS
Konter BRI, Bandara Ngurah RaiSaat kedatangan, terminal internasional dan domestikNontunai (kartu)
Pelabuhan Tanjung BenoaSaat tiba lewat lautNontunai
Sejumlah agen perjalananDi lokasiTidak disebutkan

Selanjutnya ada tiga detail penting. Pertama, bukti pembayaran: “a proof of payment in the form of Levy voucher with a QR Code that is sent via email”, tulis FAQ resmi — bukti pembayaran berupa voucher pungutan dengan kode QR yang dikirim lewat email; simpan voucher itu di ponsel Anda. Kedua, biaya pembayaran daring: bali.com menyebut biaya tambahan sekitar Rp4.500, tetapi itu satu-satunya sumber dan portal tidak mengonfirmasinya. Ketiga, pengembalian dana: “The successfully received levy payments cannot be refunded” (pembayaran yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan), dan onlinevisaindonesia.com menambahkan bahwa ketentuan ini tetap berlaku meski Anda membatalkan perjalanan atau penerbangan. Jadi, bayarlah hanya untuk tanggal yang sudah pasti.

Konter bank di aula kedatangan bandara internasional Bali: mesin pembayaran kartu di atas meja konter, para pelancong terlihat dari belakang dengan koper beroda dalam antrean, rangka atap kayu berukir bergaya Bali, papan petunjuk kosong, cahaya alami yang lembut, tidak ada wajah yang bisa dikenali
Konter bank di aula kedatangan bandara internasional Bali: mesin pembayaran kartu di atas meja konter, para pelancong terlihat dari belakang dengan koper beroda dalam antrean, rangka atap kayu berukir bergaya Bali, papan petunjuk kosong, cahaya alami yang lembut, tidak ada wajah yang bisa dikenali

Situs penuh, VPN, email hilang: cara mengatasinya

Portal dan aplikasinya pernah mengalami kelebihan beban server. Saran yang paling sering muncul: gunakan peramban di komputer ketimbang ponsel, matikan VPN saat membayar, dan periksa folder spam untuk menemukan voucher. Sebagai jalan terakhir, masih ada konter BRI saat kedatangan.

Untuk keluarga dan teman yang memesan dari negara asalnya: satu-satunya kanal resmi adalah lovebali.baliprov.go.id. Situs pihak ketiga menjual “pembayaran pungutan” dengan biaya yang digelembungkan; seperti diingatkan bali.com, “these websites are not representing the Balinese Government” — situs-situs itu tidak mewakili Pemerintah Provinsi Bali. Domain .go.id, bukan yang lain.

Apa yang terjadi jika tidak membayar?

Tidak ada denda, tetapi ada sanksi administratif, dan pemeriksaannya nyata. Sejak 1 Juli 2025, Perda No. 2 Tahun 2025 (Pasal 16A) mengatur sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar, berupa teguran lisan atau tertulis atau tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata, dan Pasal 6-nya mewajibkan wisatawan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran untuk membayar. The Bali Sun, dalam ulasannya tertanggal 2 April 2026, tidak menemukan denda, penjara, maupun kerja sosial. Emerhub menambahkan bahwa imigrasi nasional tidak dapat menolak masuknya seseorang ke Indonesia karena pungutan provinsi yang belum dibayar.

Yang ada adalah pemeriksaan di lokasi. Para petugas (“Tourism Task Officers” menurut The Bali Sun, Satpol PP menurut Emerhub, “Tourism Police” yang melakukan “random spot checks” menurut onlinevisaindonesia.com) berpatroli di objek-objek wisata utama. Emerhub menyebut Uluwatu, Tanah Lot, Besakih, dan Tegallalang, juga sekitar bandara dan penyeberangan ke Nusa Penida. Tanpa voucher, Anda diminta membayar di tempat; Emerhub menyebut pengunjung “can be turned away from the site” — bisa ditolak masuk ke lokasi — selama belum membayar. Risikonya bukan denda, melainkan waktu yang terbuang di gerbang pura, dengan kartu bank di tangan.

Gerbang pura Bali di tepi tebing menghadap samudra, antrean pengunjung bersarung terlihat dari belakang, petugas berseragam memindai kode QR di ponsel yang dipegang seorang pengunjung yang hanya terlihat tangannya, gerbang batu vulkanik berukir, langit menjelang senja, tidak ada wajah
Gerbang pura Bali di tepi tebing menghadap samudra, antrean pengunjung bersarung terlihat dari belakang, petugas berseragam memindai kode QR di ponsel yang dipegang seorang pengunjung yang hanya terlihat tangannya, gerbang batu vulkanik berukir, langit menjelang senja, tidak ada wajah

Tingkat kepatuhan masih rendah, meski terus naik. Menurut Gubernur Wayan Koster, yang dikutip kantor berita ANTARA pada Agustus dan September 2026, sekitar 43% wisatawan asing yang datang ke Bali pada 2026 sudah membayar hingga akhir musim panas (Rp289 miliar terkumpul per 20 September), dibandingkan 35% sepanjang 2025 — masih kurang dari separuh pengunjung. Pada April, The Bali Sun masih menulis “up to 35% of eligible visitors to Bali have made the payment” (hingga 35% wisatawan yang wajib membayar sudah melunasinya) selama dua tahun pertama, setara dengan tingkat 2025. Menurut Emerhub, pemerintah provinsi ingin menghubungkan data pembayaran dengan data imigrasi.

Apakah ada rencana kenaikan menjadi Rp250.000 atau Rp500.000?

Baru diusulkan, belum disahkan. Emerhub, dalam pembaruannya tertanggal 7 Agustus 2026, melaporkan bahwa Gubernur Koster mengusulkan kenaikan pungutan menjadi Rp250.000–500.000; selama belum disahkan, besaran yang berlaku tetap seperti pada Februari 2024, dan pada 24 Oktober 2026 portal resmi masih mencantumkan Rp150.000. Periksa kembali besarannya di lovebali.baliprov.go.id beberapa hari sebelum penerbangan, bukan di artikel mana pun, termasuk artikel ini.

Ke mana uangnya mengalir?

Kementerian Pariwisata menyebut tujuh peruntukan: pelestarian budaya dan adat Bali, pelindungan lingkungan alam, pengembangan pariwisata budaya yang berkualitas, kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan, informasi pariwisata, penanggulangan bencana, serta infrastruktur transportasi umum.

Namun, rinciannya tidak dipublikasikan: The Bali Sun mencatat bahwa rincian belanja anggarannya belum pernah diumumkan.

Sedang bersiap pindah ke Bali? Catatan sebelum berangkat

Empat situasi berikut paling sering muncul:

  • Visa wisata sambil menunggu KITAS: Anda membayar Rp150.000, satu kali, sebaiknya secara daring sebelum berangkat. Setelah KITAS terbit, Anda bebas pungutan untuk perjalanan berikutnya, tanpa formulir.
  • Golden visa atau visa nonwisata lain: ajukan permohonan pembebasan di portal paling lambat 5 hari sebelum kedatangan, dengan PDF visa berukuran kurang dari 2 MB. Kurang dari 5 hari, Anda akan membayar.
  • Anak-anak: setiap anak, termasuk bayi, membayar Rp150.000; untuk keluarga beranggotakan empat orang, siapkan Rp600.000.
  • Keluarga atau teman yang berkunjung: berikan alamat resmi lovebali.baliprov.go.id, bukan yang lain; mereka membayar sebelum berangkat dan menyimpan voucher QR yang diterima lewat email.

Tambahkan pos ini ke daftar periksa pindah ke Bali dan ke anggaran kedatangan dalam panduan hidup di Bali 2026 kami.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa besar pungutan wisatawan asing Bali pada 2026?

Rp150.000 per orang, besaran yang dikonfirmasi FAQ resmi portal Love Bali dan tidak berubah sejak 14 Februari 2024, atau sekitar €7,5 (France Diplomatie, September 2026), US$8,3, atau 11,8 dolar Australia menurut kurs ECB per 23 Oktober 2026. Kenaikan menjadi Rp250.000–500.000 sudah diusulkan gubernur, tetapi belum disahkan per 24 Oktober 2026; periksa besarannya di portal sebelum berangkat.

Apakah anak-anak dan bayi wajib membayar pungutan LoveBali?

Ya, menurut aturan yang ada. FAQ resmi menetapkan pungutan “per person” tanpa menyebut usia, dan tiga sumber sekunder sepakat: orang dewasa, anak-anak, dan bayi masing-masing membayar Rp150.000, tanpa batas usia minimum. Hal ini tidak tertulis secara eksplisit di portal, tetapi tidak ada sumber yang membantahnya. Keluarga beranggotakan empat orang dengan demikian membayar Rp600.000.

Saya tinggal di Bali dengan KITAS: apakah saya wajib membayar pungutan wisatawan?

Tidak. Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP) termasuk dalam tujuh kategori yang dibebaskan oleh syarat dan ketentuan resmi, dan pembebasannya otomatis: formulir permohonan hanya menawarkan kategori “golden visa” dan “lainnya”; artinya, penduduk pemegang izin tinggal tidak perlu mengajukan apa pun. Jika diperiksa, tunjukkan izin tinggal Anda. Sebaliknya, dengan visa wisata, Anda tetap membayar.

Apakah pungutan harus dibayar setiap kali masuk Bali?

Tidak, cukup sekali per perjalanan. FAQ resmi menyebutkan bahwa pungutan dibayar satu kali selama berwisata di Bali, sebelum orang tersebut meninggalkan wilayah Republik Indonesia; perjalanan pulang-pergi Bali–Lombok–Bali dalam satu kunjungan yang sama karenanya tidak memicu pembayaran kedua. France Diplomatie masih menyebut pungutan yang wajib dibayar setiap kali masuk ke wilayah Bali; kami mengikuti rumusan portal resmi dan menyarankan voucher tetap disimpan saat kembali.

Bisakah membayar pungutan LoveBali secara tunai di bandara?

Menurut syarat dan ketentuan resmi, tidak bisa: hanya cara nontunai yang diterima. FAQ mencantumkan kartu Visa, Mastercard, American Express, dan JCB, transfer bank, Virtual Account, UnionPay, dan QRIS. Di konter BRI Bandara Ngurah Rai dan di Pelabuhan Tanjung Benoa, siapkan kartu.

Apa yang terjadi jika saya tidak membayar pungutan wisatawan?

Tidak ada denda maupun pidana penjara: Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 hanya mengatur sanksi administratif, yakni teguran lisan atau tertulis dan tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata, dan Emerhub menyebut tidak membayar tidak berujung pada penolakan masuk ke Indonesia. Dalam praktiknya, petugas memeriksa di objek wisata utama seperti Uluwatu atau Tanah Lot: tanpa voucher, Anda diminta membayar di tempat dan akses bisa ditolak sampai Anda melunasinya.

Apakah pungutan LoveBali bisa dikembalikan jika saya membatalkan perjalanan?

Tidak. Syarat dan ketentuan resmi menyebutkan bahwa pembayaran yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan; onlinevisaindonesia.com menambahkan bahwa ini berlaku meski Anda membatalkan perjalanan atau penerbangan. Jadi, bayarlah hanya setelah tanggal Anda pasti. Jika voucher belum Anda terima, periksa folder spam sebelum membayar untuk kedua kalinya; paling buruk, konter BRI di bandara memungkinkan Anda membereskannya saat kedatangan.

Sumber

Bagikan:
Tim Redaksi Lokalfinds

Tentang penulis

Tim Redaksi Lokalfinds

Tim redaksi Lokalfinds — para ekspat yang tinggal di Bali, mengulas kehidupan lokal, urusan administrasi, dan penawaran terbaik untuk komunitas.

Metode editorial kami

Lokalfinds

Siap membeli atau menjual?

Bergabunglah dengan para ekspat yang saling membeli dan menjual di Bali — tanpa komisi, tanpa perantara.

Di iklan baris

Telusuri kategori yang terkait dengan artikel ini dan temukan yang Anda cari di Bali.