Properti
1.054 iklan tersedia
Properti di Bali: 1.007 iklan aktif di Lokalfinds per September 2026, terdiri dari 823 villa (681 dijual, 142 disewakan), 79 apartemen, 67 tanah, serta 23 kantor dan ruko. Sebagian besar properti yang dijual ditawarkan leasehold (hak sewa jangka panjang), karena Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia. Cek sertifikat, sisa masa sewa, dan zonasi sebelum membayar uang muka.
Agensi mitra
Pilihan dari agensi mitra
Subkategori
Apartemen Dua Kamar Tidur 77 m² di Bali | AURA Ubud seharga $149.900 | Dipertahankan sampai 2078
Vila Mewah 4 Kamar Tidur dengan Kolam Renang Pribadi & Taman Tropis Dekat Canggu
Pertanyaan umum: Properti di Bali
Apakah WNA boleh membeli properti di Bali?
Tidak dengan Hak Milik: hak ini hanya untuk warga negara Indonesia (UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 21), dan setiap pengalihan kepada WNA, termasuk lewat nominee, batal karena hukum (Pasal 26). Jalur yang umum adalah sewa jangka panjang (leasehold), Hak Pakai atas rumah seharga minimal Rp5 miliar atau apartemen minimal Rp2 miliar di Bali (Kepmen ATR/BPN 1241/2022), atau HGB atas nama PT PMA.
Apa beda leasehold dan freehold?
Dengan leasehold, Anda menyewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu yang tertulis di akta sewa; undang-undang tidak menetapkan jangka waktu baku. Setelah masa sewa berakhir, properti kembali kepada pemilik tanah, kecuali perpanjangan tercantum di akta. Freehold berarti sertifikat hak (Hak Milik, atau HGB untuk badan usaha) yang tidak dapat dipegang WNA atas nama pribadi.
Pajak dan biaya apa saja saat membeli?
Untuk peralihan hak atas tanah, pembeli membayar BPHTB paling tinggi 5% (UU 1/2022 Pasal 47), penjual membayar PPh final 2,5% (PP 34/2016), dan honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi (PP 24/2016 Pasal 32). Leasehold mengikuti aturan lain, termasuk PPh final 10% atas sewa (PP 34/2017): minta notaris menghitungnya.
Bagaimana menghindari penipuan sewa?
Pada 2025, Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) mencatat 101 korban penipuan sewa villa, dan tidak satu pun uangnya kembali. Jangan membayar sebelum melihat lokasi; cek rekening di cekrekening.id (Kementerian Komdigi) dan keberadaan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
Apakah sawah di Bali masih boleh dibangun?
Pada prinsipnya tidak: Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025, terbit Desember 2025, memerintahkan kabupaten/kota menolak alih fungsi lahan sawah dan lahan pertanian yang dilindungi (LP2B, LBS). Properti yang dibangun atau akan dibangun di lahan seperti itu berisiko; cek zonasi di GISTARU, peta daring Kementerian ATR/BPN.







































































































