Di Indonesia, HP yang dibawa dari luar negeri dan dipasangi kartu SIM lokal hanya mendapat akses jaringan paling lama 90 hari. Batas ini tercantum dalam FAQ resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2020. Agar bisa dipakai lebih lama, IMEI perangkat harus didaftarkan ke Bea Cukai paling lambat 60 hari sejak kedatangan. Lewat dari batas itu, jawaban FAQ singkat saja: “tidak bisa”.
Registrasinya sendiri gratis. Yang harus dibayar adalah pungutan impor: bea masuk 10% dan PPN efektif 11% (tarif nominal 12% dengan DPP dikalikan 11/12), setelah dikurangi pembebasan nilai pabean US$500 per penumpang. Itu pun ada syaratnya: bukti registrasi berupa kode QR harus diserahkan paling lambat 5 hari sejak kedatangan. Untuk HP yang dideklarasikan senilai Rp8.000.000, simulasi yang dimuat harian ekonomi Kontan pada 1 Juni 2026, berdasarkan tarif Bea Cukai, menghasilkan bea masuk Rp800.000 dan PPN Rp968.000, atau total Rp1.768.000, tanpa dikurangi pembebasan.
Tidak, HP Anda tidak akan mati “setelah beberapa minggu”
Tidak satu pun dokumen resmi yang kami periksa menyebut hitungan minggu. FAQ Impor dan Registrasi IMEI Bea Cukai menjelaskan dua kondisi yang sama sekali tidak memerlukan registrasi. Pertama: tetap memakai kartu SIM dari negara asal, atau dalam bahasa FAQ, “tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming)”. Kedua: memakai kartu SIM Indonesia yang diaktifkan di gerai operator, “perangkat HKT wisatawan asing menggunakan SIM card Indonesia… untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi paling lama 90 hari”, artinya perangkat milik wisatawan asing mendapat akses jaringan paling lama 90 hari. Dasar hukum yang dikutip adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2020.
Baca juga: Kartu SIM di Bali 2026: beli di mana, paket apa, dan berapa harganya?
Tinggal satu salah paham yang paling mahal akibatnya: 60 hari dan 90 hari bukan hal yang sama.
- 60 hari = rentang waktu saat Bea Cukai masih bersedia mendaftarkan IMEI Anda. Bunyi teks resminya: “paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut”.
- 90 hari = batas akses jaringan bagi perangkat asing yang tidak terdaftar, lewat SIM turis.
Akibatnya ada zona merah selama 30 hari: antara hari ke-61 dan ke-90, HP masih berfungsi, tetapi loket Bea Cukai sudah tidak bisa mendaftarkannya. Justru di situlah masalahnya luput dari perhatian. Semuanya tampak normal, padahal jalur mudahnya sudah tertutup.
Kebingungan ini bukan sekadar teori. Konsultan Bali Business Consulting menulis “you must register your phone within 90 days from the date of your arrival”: 90 hari untuk mendaftar, padahal teks resminya 60 hari. Smart Advisory Solutions (SAS Bali) memisahkan keduanya dengan benar: “unregistered phones will cease to function on a cellular network after a period of 90 days” di satu sisi, dan “it is best to register no later than 60 days after arriving” di sisi lain. Dua penyedia jasa berbayar, dua tafsiran: makin kuat alasan untuk merujuk langsung ke teks Bea Cukai.
| Batas waktu | Akibatnya | Jenis sumber |
|---|---|---|
| 5 hari setelah kedatangan | Batas akhir untuk menunjukkan kode QR dan mempertahankan pembebasan US$500 | FAQ Bea Cukai (resmi) |
| 60 hari setelah kedatangan | Batas akhir registrasi lewat jalur Bea Cukai | FAQ Bea Cukai (resmi) |
| 90 hari | Akses jaringan maksimal bagi perangkat asing yang tidak terdaftar (SIM turis) | FAQ Bea Cukai (resmi) |
| 1 tahun | Jeda minimal sebelum berhak lagi atas pembebasan | Bea Cukai Kanwil Aceh (resmi, tingkat wilayah) |
Satu catatan yang mengubah cara Anda mengelola risiko: tidak ada sumber resmi yang kami periksa yang menjelaskan mekanisme teknis pemblokiran. FAQ hanya menyebut bahwa Kementerian Perindustrian mengelola basis data CEIR, registri pusat nomor identitas perangkat. Tidak ada informasi publik tentang siapa yang memicu pemblokiran, atau apakah hitungannya dimulai sejak kedatangan atau sejak SIM pertama kali dipasang. Konsultan lokal mengonfirmasi efeknya pada hari ke-90, bukan cara kerjanya. Jadi, anggaplah 90 hari itu sebagai batas maksimal, bukan hitung mundur yang bisa dihitung tepat sampai ke harinya.
Siapa yang wajib registrasi, dan perangkat apa saja?
FAQ Bea Cukai berlaku bagi penumpang, awak sarana pengangkut, serta penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan untuk barang kiriman; impor untuk tujuan dagang memakai pemberitahuan tersendiri. Kategori pertama mencakup hampir semua ekspatriat.
Perangkat yang terkena aturan ini disebutkan secara terbatas, kabar baik bagi isi tas Anda yang lain:
- telepon seluler;
- komputer genggam berbasis seluler;
- komputer tablet berbasis seluler.
Ketiga kelompok ini disebut HKT dalam istilah kepabeanan. Laptop, kamera, atau tablet tanpa modul seluler masuk ketentuan umum barang pribadi penumpang, bukan registrasi IMEI.

Berapa perangkat per orang? Sumber-sumbernya berbeda. Kontan (“paling banyak dua unit perangkat HKT”), FAQ Bea Cukai Kanwil Aceh (“maksimal 2 HKT dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun”), dan SAS Bali menyebut maksimal 2 perangkat. Di Kanwil Aceh, batas ini dirumuskan sebagai batas pembebasan, bukan larangan membawa lebih banyak. FAQ IMEI nasional justru secara tegas memberlakukan batas 2 unitnya untuk ketentuan lain: “khusus impor HKT ke Kawasan Bebas dibatasi paling banyak 2 (dua) unit per orang”, yaitu impor HKT ke Kawasan Bebas. Untuk bagasi penumpang biasa, FAQ ini tidak menyebut batas maksimal apa pun; satu-satunya syarat adalah untuk pemakaian pribadi, bukan untuk dijual. Tafsiran yang aman: anggap saja batasnya 2.
Berapa biaya sebenarnya?
Poin pertama, yang sering disalahpahami: registrasinya sendiri gratis, “pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya”, menurut Kontan. Yang Anda bayar adalah bea dan pajak impor. Jika ada yang menagih Anda untuk “biaya registrasi”, yang ia tagih adalah jasanya, bukan pajak.
| Komponen | Tarif / nominal | Keterangan |
|---|---|---|
| Registrasi IMEI | Gratis | Tidak ada biaya untuk registrasinya sendiri |
| Pembebasan penumpang | − US$500 nilai pabean | Barang pribadi penumpang, per orang per kedatangan |
| Pembebasan awak | − US$50 | Awak sarana pengangkut |
| Pembebasan jemaah haji khusus | − US$2.500 | Jemaah haji khusus, ketentuan tersendiri |
| Bea masuk | 10% | Tarif tetap, barang bawaan penumpang |
| PPN | 11% efektif | 12% nominal, DPP × 11/12 |
| PPh Pasal 22 (pajak impor) | Tidak dikenakan pada barang pribadi | Dikecualikan oleh PMK No. 34 Tahun 2025; halaman lama masih mencantumkan 0,5–10% dengan NPWP, 1–20% tanpa NPWP, lihat di bawah |
Satu penjelasan soal PPN, untuk menghindari kesalahan klasik: FAQ IMEI menulis “PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)”, sementara FAQ impor umum langsung mencantumkan “PPN: 11%”. Keduanya sama saja: tarif nominal 12%, DPP dikalikan 11/12, sehingga efektif 11%. Jangan pernah menjumlahkan kedua angka itu.
Simulasi Kontan, baris demi baris
Pada 1 Juni 2026, Kontan memuat simulasi untuk HP yang dideklarasikan senilai Rp8.000.000:
| Baris | Dasar | Nominal |
|---|---|---|
| Bea masuk (10%) | Rp8.000.000 | Rp800.000 |
| PPN (11% efektif) | Rp8.800.000 (nilai + bea masuk) | Rp968.000 |
| Total | — | Rp1.768.000 |
Ada dua catatan, yang diakui sendiri oleh artikel sumbernya: simulasi ini tidak memperhitungkan pembebasan US$500 (pajak dikenakan atas nilai penuh) maupun PPh. Ini gambaran besaran untuk kasus yang kurang menguntungkan, bukan tagihan Anda. Lagi pula, Kontan adalah media, bukan instansi pemerintah: perhitungannya memakai tarif resmi, tetapi tidak berkekuatan sebagai keputusan kepabeanan.
PPh: dua halaman resmi yang saling bertentangan, satu peraturan yang memutuskan
Inilah sumber kebingungan yang utama. FAQ IMEI Bea Cukai menyatakan bahwa barang bawaan penumpang “dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh”, jadi tidak dikenai bea tambahan maupun pajak penghasilan impor. Sebaliknya, FAQ impor umum di situs yang sama, FAQ Kanwil Aceh, dan Kontan menyebut PPh Pasal 22 berlaku: 0,5–10% dengan NPWP dan 1–20% tanpa NPWP, sementara Kontan sendiri memakai angka 10% dan 20%.
Dua halaman resmi, dua jawaban, tetapi peraturannya sudah memutuskan: sejak 6 Juni 2025, Pasal 24 PMK No. 34 Tahun 2025 menetapkan bahwa barang pribadi yang nilainya melebihi US$500 “dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan”; PPh 5% kini hanya dikenakan pada barang nonpribadi. Halaman yang masih mengenakan PPh pada barang bawaan memakai tarif lama. Dalam praktiknya, jumlah akhir tetap ditetapkan petugas di loket, yang melakukan “penelitian dan penetapan harga”, yaitu memeriksa perangkat lalu menetapkan nilainya: anggap setiap “total semua biaya” yang disebut di muka sebagai perkiraan, termasuk yang dihitung di atas.
“40% / 30% dengan KITAS” yang diulang-ulang penyedia jasa hanyalah penyederhanaan
Empat konsultan swasta di Bali mengutip angka yang sama kata per kata: pajak 40% atas selisih nilai di atas US$500, turun menjadi 30% bagi pemegang KITAS yang memiliki NPWP. SAS Bali, come2indonesia, Bali Business Consulting, dan Gaya Bali Visa semuanya menuliskannya, lengkap dengan contoh hitungan: US$900 → US$160 di come2indonesia, US$800 → US$120 di Bali Business Consulting.
Tidak satu pun halaman Bea Cukai yang kami periksa menyebut tarif tersebut. Namun, angka itu bisa direkonstruksi dari tarif resmi:
- tanpa NPWP: 10% (bea masuk) + 11% (PPN) + 20% (PPh batas atas) ≈ 41%;
- dengan NPWP: 10% + 11% + 10% (PPh) ≈ 31%.
Kecocokan hitungannya mencolok, dan itulah yang membuat penyederhanaan ini terdengar meyakinkan. Namun, angka itu bertumpu pada asumsi bahwa PPh berlaku untuk barang bawaan penumpang, hal yang sudah dikecualikan PMK No. 34 Tahun 2025 sejak Juni 2025. Paling jauh, pakailah sebagai cadangan aman saat menyusun anggaran, jangan pernah sebagai tarif hukum yang mengikat. Jika ada penyedia jasa yang menyebut 30% “karena Anda punya KITAS”, mintalah rinciannya: jawabannya akan menunjukkan apakah ia benar-benar menguasai topiknya.
Lima hari yang bernilai US$500
Inilah poin yang paling mahal akibatnya. Pembebasan US$500 bukanlah ambang batas yang membuat seluruh nilai kena pajak begitu terlampaui: teksnya berbunyi “untuk barang pribadi penumpang, nilai pabean dikurangi USD500”, artinya nilai pabean dikurangi US$500. Untuk HP seharga US$900, dasar pengenaan pajaknya hanya US$400, bukan US$900.
Itu pun ada syaratnya, dan teks resminya rinci soal mekanismenya: “penyampaian bukti QR Code harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang”. Ada satu pengecualian yang tertulis: “apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina”, yaitu 5 hari sejak masa karantina berakhir, dengan bukti resmi.
Namun, ada empat versi yang beredar:
| Versi | Rentang waktu yang disebut | Asal |
|---|---|---|
| FAQ Bea Cukai | 5 hari setelah kedatangan (kode QR) | Resmi, diperiksa pada Juli 2026 |
| DDTCNews (2022, PER-13/BC/2021) | Sebelum keluar dari kawasan pabean | Media perpajakan, sumber 2022 |
| come2indonesia | Sebelum keluar bandara dan dalam 24 jam sejak kedatangan | Penyedia jasa swasta |
| Bali Business Consulting | Hanya pada hari kedatangan | Penyedia jasa swasta |
Satu-satunya rentang waktu yang tercantum dalam teks resmi yang diperiksa pada 2026 adalah 5 hari. Tiga lainnya berasal dari pihak ketiga atau dari aturan yang lebih lama, tetapi itu tidak berarti ketiganya keliru: aturannya pernah berubah, dan petugas bisa saja menerapkan instruksi yang lebih ketat.
Kesimpulan praktisnya, satu-satunya yang aman apa pun versi yang berlaku: urus di loket bandara, pada hari kedatangan Anda. Setelah pembebasan dipakai, hak itu baru terbuka lagi setelah satu tahun (“jeda minimal 1 tahun”, FAQ Kanwil Aceh).
Tempat registrasi di Bali, secara praktis
Ada empat jalur resmi: situs beacukai.go.id, aplikasi Mobile Beacukai (Play Store), loket di terminal kedatangan, dan kantor Bea Cukai terdekat dalam batas 60 hari. Statusnya kemudian bisa dicek lewat fitur “Cek IMEI”: “dapat dicek melalui website/laman Cek IMEI”.
Yang perlu dibawa ke konter IMEI bandara, yang dalam FAQ Kanwil Aceh disebut posko IMEI:
- paspor;
- boarding pass;
- perangkatnya sendiri, dalam keadaan menyala dan bisa diakses;
- formulir pabean elektronik e-CD, bagian “registrasi IMEI”, dengan semua kolom terisi.
Petugas memeriksa perangkat, menetapkan nilai pabeannya, dan menerapkan pembebasan: “petugas akan melakukan penelitian dan penetapan harga dengan pembebasan USD 500 per penumpang”. Tak ada gunanya mendeklarasikan nilai asal-asalan, karena petugaslah yang menetapkan harga yang dipakai.

Sudah keluar dari bandara? Kantor yang berwenang adalah Kanwil Bea Cukai Bali Nusra (wilayah kerja: Bali, NTB, NTT):
- Alamat: Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali
- Telepon: (0361) 9354205
- Situs: kanwilbalinusra.beacukai.go.id
Contact center nasional Bea Cukai, yang dikutip dalam FAQ itu sendiri, adalah 1500225 (Bravo Bea Cukai). Satu peringatan praktis: situs Kanwil Bali Nusra mengarahkan ke formulir registrasi di beacukai.go.id yang tidak berhasil kami buka secara langsung, kemungkinan besar karena perlindungan antibot. Masuklah lewat halaman depan beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai, jangan lewat URL yang disalin dari sebuah panduan, dan teleponlah dulu sebelum datang.
Situs cek IMEI yang dikutip banyak panduan sudah ditutup
Portal imei.kemenperin.go.id milik Kementerian Perindustrian tidak akan berguna bagi Anda: halamannya kini bertuliskan “kami tutup aksesnya untuk publik”. Portal ini hanya untuk produsen dan importir terdaftar, lewat menu “Login Perusahaan”, untuk mengecek IMEI yang mereka laporkan melalui sistem pendaftaran produk (TPP).
Pengecekan untuk publik dilakukan lewat fitur “Cek IMEI” milik Bea Cukai. Dari sini ada uji kemutakhiran yang sederhana: panduan yang masih mengarahkan ke imei.kemenperin.go.id belum diperbarui belakangan ini, dan isinya yang lain patut diragukan juga.
HP dikirim lewat paket: hitungannya berubah
Membeli HP di luar negeri lalu mengirimkannya ke Bali membuat Anda masuk ke ketentuan kepabeanan yang lain, yang kurang menguntungkan pada satu hal penting: barang kiriman tidak mendapat pembebasan US$500, karena pembebasan itu melekat pada penumpang.
| Ketentuan | Bea masuk | PPN | Pembebasan |
|---|---|---|---|
| Barang bawaan penumpang (HKT) | 10% | 11% efektif | Nilai pabean US$500 |
| Barang kiriman / jasa titipan (nilai FOB di atas US$3 hingga US$1.500) | 7,5% | 12% | Tidak ada |
Tarif ini berasal dari halaman resmi Bea Cukai tentang barang kiriman, yang merujuk ke PMK No. 96 Tahun 2023. Satu catatan penafsiran: halaman “barang kiriman” menulis “PPN 12%” tanpa menyebut DPP 11/12 seperti di halaman penumpang. Selisih satu poin di antara kedua baris itu bisa jadi hanya soal perumusan, bukan perbedaan sungguhan. Perbedaan yang penting sudah pasti: tidak ada pembebasan. Tarif bea masuknya memang lebih rendah, tetapi dikenakan atas nilai penuh. Membawa perangkat di bagasi kabin lalu mendaftarkannya di loket, dalam banyak kasus, tetap menjadi pilihan termurah.
Lewat 60 hari: apa kata sumber-sumbernya sebenarnya
Di sini, ada dua tingkat bukti yang perlu dipisahkan.
FAQ resmi Bea Cukai menjawab singkat: atas pertanyaan registrasi lewat dari 60 hari, jawabannya “tidak bisa”. Tidak ada upaya lain, tidak ada kementerian rujukan, tidak ada nomor alternatif; satu-satunya kontaknya tetap 1500225.
Rujukan ke nomor 159 berasal dari tempat lain: dari DDTCNews, media khusus perpajakan, dalam artikel tanggal 5 Desember 2022. Artikel itu mengajukan pertanyaan “lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan?”, dan melaporkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai saat itu menyarankan untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, kini Komdigi) di nomor 159. Artikel yang sama menyebut bahwa registrasi yang dilakukan di luar kawasan pabean “tidak mendapatkan pembebasan bea masuk senilai US$500”, berdasarkan peraturan PER-13/BC/2021.
Dengan kata lain: 159 adalah saran yang dilaporkan sebuah media pada 2022, bukan prosedur yang tercantum dalam FAQ Bea Cukai 2026. Lama prosesnya maupun hasilnya tidak terdokumentasi. Siapkan faktur pembelian, paspor, dan cap masuk, hubungi 1500225 lebih dulu untuk memastikan langkahnya, dan anggaplah ini upaya penyelamatan, jangan pernah sebagai rencana utama.
Membeli atau menjual HP bekas di Bali
Perangkat yang IMEI-nya tidak pernah didaftarkan pada akhirnya kehilangan akses ke jaringan Indonesia. HP itu tidak lantas mati total — Wi-Fi tetap berfungsi — tetapi kehilangan hal yang membuatnya bernilai di pasar lokal: bisa dipakai dengan SIM Indonesia.

Bagi pembeli, IMEI berperan sama seperti STNK untuk motor: dokumen yang menentukan apakah barang itu bisa dipakai atau sekadar pajangan. Logikanya sama dengan surat-surat kendaraan bekas.
Baca juga: Berapa harga gadget bekas Anda di Bali? Patokan harga 2026
Tiga hal yang perlu dicek sebelum membeli HP bekas:
- mintalah penjual memasang SIM Indonesia di depan Anda lalu melakukan panggilan;
- tekan
*#06#untuk menampilkan IMEI dan cocokkan dengan nomor di dusnya; - tanyakan asal perangkatnya: dibeli di toko di Indonesia, atau dibawa dari luar negeri.
Bagi penjual, mencantumkan “IMEI terdaftar” atau “dibeli di Indonesia” dalam iklan di kategori Elektronik langsung menjawab keberatan utama pembeli, persis seperti iklan yang diisi dengan lengkap.
Satu catatan, yang perlu disampaikan terus terang: tidak ada sumber yang kami periksa yang mendokumentasikan pengalihan IMEI terdaftar antarpemilik, maupun pendaftaran susulan oleh pembeli WNI. Jadi, perlakukan IMEI yang tidak terdaftar sebagai cacat yang harus disebutkan, bukan detail yang disembunyikan.
Yang tidak dijelaskan sumber resmi
Ada tiga celah, yang kami akui alih-alih kami isi dengan tebakan: mekanisme pasti pemblokiran, selain fakta bahwa basis data CEIR dikelola Kementerian Perindustrian; nasib perangkat yang dijual kembali di dalam negeri; dan jumlahnya, karena tidak ada angka resmi terbaru tentang berapa banyak perangkat yang diblokir.
Satu peringatan terakhir, yang ini terdokumentasi dengan sangat jelas: panduan Gaya Bali Visa mengarahkan pembaca ke allindonesia.imigrasi.go.id, portal milik Imigrasi, padahal IMEI adalah urusan Bea Cukai. Jika ada penyedia jasa yang mengarahkan Anda ke Imigrasi untuk urusan IMEI, berhentilah di situ. Untuk mengurus semua keperluan kedatangan dengan urutan yang benar, baca panduan kami untuk tinggal di Bali pada 2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah IMEI perlu didaftarkan jika saya tinggal di Bali kurang dari 90 hari?
Tidak selalu. FAQ Bea Cukai menyebut dua kondisi yang tidak memerlukan registrasi: tetap memakai SIM dari negara asal dengan roaming, atau memakai kartu SIM Indonesia yang diaktifkan di gerai operator, yang memberi perangkat wisatawan asing akses jaringan paling lama 90 hari. Jadi, kunjungan wisata singkat berada di luar ketentuan ini. Registrasi menjadi perlu begitu Anda berencana tinggal lebih lama, dan harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak kedatangan.
Berapa biaya registrasi IMEI di Indonesia?
Registrasinya sendiri gratis, “pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya”, menurut harian Kontan. Yang dibayar adalah pungutan impor: bea masuk 10% dan PPN efektif 11%, setelah dikurangi nilai pabean US$500 per penumpang. HP yang dideklarasikan senilai Rp8.000.000, tanpa dikurangi pembebasan, dikenai Rp1.768.000 menurut simulasi Kontan 1 Juni 2026.
Apa yang terjadi jika saya melewati batas 60 hari?
FAQ Bea Cukai menjawab “tidak bisa”: registrasi lewat jalur Bea Cukai tidak bisa lagi dilakukan setelah 60 hari sejak kedatangan, dan FAQ itu tidak menyebut upaya lain. DDTCNews melaporkan pada Desember 2022 bahwa Ditjen Bea dan Cukai saat itu menyarankan untuk menghubungi call center 159 milik Kementerian Kominfo. Tidak ada sumber yang mendokumentasikan lama proses maupun hasil dari langkah tersebut.
Bisakah saya mendaftarkan dua HP dalam satu perjalanan?
Kontan, FAQ Bea Cukai Kanwil Aceh, dan SAS Bali menyebut maksimal dua perangkat HKT per orang per kedatangan, dan Kanwil Aceh merumuskannya sebagai batas pembebasan. FAQ IMEI nasional memberlakukan batas dua unitnya untuk impor ke Kawasan Bebas dan tidak menyebut batas maksimal untuk bagasi penumpang biasa. Sumber-sumbernya berbeda: anggap dua unit sebagai batas kerja, khusus untuk pemakaian pribadi.
Apakah roaming membebaskan dari registrasi IMEI?
Ya, menurut FAQ Bea Cukai: tetap memakai kartu SIM dari negara asal, “tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming)”, termasuk salah satu dari dua kondisi yang tidak memerlukan registrasi IMEI; kondisi lainnya adalah SIM Indonesia yang diaktifkan di gerai untuk paling lama 90 hari. Ini solusi untuk kunjungan singkat; untuk tinggal lebih lama, bandingkan biaya roaming yang sebenarnya dengan pungutan impor.
Di mana mendaftarkan IMEI di Bali?
Ada empat jalur resmi: situs beacukai.go.id, aplikasi Mobile Beacukai, loket di terminal kedatangan, atau kantor Bea Cukai terdekat dalam batas 60 hari. Di Bali, kantor yang berwenang adalah Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Jl. Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, (0361) 9354205; contact center nasionalnya 1500225. Loket di terminal kedatangan tetap menjadi pilihan paling aman untuk mempertahankan pembebasan.
Apakah HP dengan IMEI tidak terdaftar bisa dijual kembali di Bali?
Sulit. Perangkat itu kehilangan akses ke jaringan Indonesia setelah 90 hari, sehingga sebagian besar nilai pakainya di sini hilang, meski tetap bisa dipakai dengan Wi-Fi. Tidak ada sumber resmi yang kami periksa yang menjelaskan cara pembeli mendaftarkannya setelah transaksi. Aturan praktisnya: cantumkan status IMEI dan asal HP di iklan, jangan biarkan pembeli mengetahuinya belakangan.
Sumber
Sumber resmi Indonesia:
- Bea Cukai — FAQ Impor & Registrasi IMEI — sumber utama: 90 hari akses jaringan (Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2020), 60 hari untuk registrasi, kode QR paling lambat 5 hari, pembebasan US$500 / 2.500 / 50, bea masuk 10%, PPN 12% dengan DPP 11/12, pengecualian PPh, “tidak bisa” setelah 60 hari, contact center 1500225.
- Bea Cukai — FAQ Impor (umum) — konfirmasi terpisah: BM tetap 10%, PPN 11%, pembebasan US$500 dan US$50; masih mencantumkan PPh 0,5–10% / 1–20%, tarif sebelum PMK No. 34 Tahun 2025 (diakses 24/10/2026).
- BPK — PMK No. 34 Tahun 2025 — Pasal 24: di atas US$500, barang pribadi dikenai bea masuk 10% dan PPN, tetapi “dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan”; PPh 5% untuk barang nonpribadi; berlaku sejak 6 Juni 2025 (diakses 24/10/2026).
- Bea Cukai — Barang Kiriman — barang kiriman: bea masuk 7,5% dan PPN 12% untuk nilai FOB di atas US$3 hingga US$1.500 (PMK 96/2023).
- Bea Cukai Kanwil Aceh — FAQ barang penumpang — prosedur di posko IMEI, bagian IMEI pada e-CD, batas 2 HKT, pembebasan terbuka lagi setelah 1 tahun.
- Bea Cukai Kanwil Bali Nusra — kantor yang berwenang untuk Bali, NTB, dan NTT, alamat dan telepon.
- Kemenperin — cek IMEI — penutupan portal lama untuk publik.
Media khusus:
- Kontan (01/06/2026) — harian ekonomi: registrasi gratis, batas 2 perangkat, PPh 10% / 20% (tarif lama), simulasi Rp8.000.000 → Rp1.768.000.
- DDTCNews (05/12/2022) — media perpajakan: hilangnya pembebasan di luar kawasan pabean (PER-13/BC/2021), batas 60 hari, rujukan ke 159. Sumber 2022, perlu dicocokkan dengan FAQ terbaru.
Penyedia jasa swasta (komersial) yang dikutip sebagai bahan analisis, bukan sebagai rujukan berwenang — tarif 40% / 30% mereka tidak tercantum dalam teks resmi mana pun yang kami periksa: SAS Bali (03/06/2024), come2indonesia, Bali Business Consulting, Gaya Bali Visa.
Artikel ditulis pada 22 Juli 2026 berdasarkan sumber resmi Indonesia yang diperiksa pada tanggal tersebut. Tarif, batas waktu, dan alamat dapat berubah: cek ke Bea Cukai sebelum mengurus apa pun. Konten ini bersifat informatif dan bukan nasihat kepabeanan atau perpajakan.



