EPO (Exit Permit Only) adalah izin tertulis yang memungkinkan Anda meninggalkan Indonesia untuk seterusnya dengan menutup KITAS (ITAS) atau KITAP (ITAP) Anda. Setelah diterbitkan, EPO tidak dapat dibatalkan: Anda harus sudah keluar dari wilayah Indonesia paling lambat 7 hari setelah EPO terbit, dan izin tinggal yang ditutupnya tidak bisa lagi dipakai untuk kembali. Permohonan diajukan sebelum izin tinggal berakhir, melalui penjamin (sponsor) Anda; untuk wilayah bandara dan Bali bagian selatan, permohonan diproses oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Jimbaran) melalui akun atas nama penjamin di portal e-visa resmi. Soal biaya, tarif nasional mencantumkan Rp100.000 per orang, tetapi beberapa kantor imigrasi menyatakan gratis: siapkan Rp0–100.000 untuk biaya resmi, dibandingkan sekitar Rp1.500.000 jika lewat agen di Bali. Secara resmi, prosesnya memakan waktu 1–4 hari kerja tergantung kantornya (3–8 hari menurut konsultan swasta), dan para agen menyarankan untuk mulai mengurus paling tidak dua minggu sebelum keberangkatan. Dokumen wajib: paspor (yang akan dibubuhi cap EPO), kartu KITAS/KITAP asli (yang dikembalikan kepada negara), surat dan kartu identitas penjamin, serta tiket keluar beserta bukti pembayarannya. Menurut konsultan spesialis (tak satu pun halaman resmi yang kami periksa membahas kasus ini), keluar dari Indonesia tanpa EPO berisiko membuat Anda ditolak masuk di kemudian hari dan membuat setiap permohonan izin baru terblokir selama izin lama belum ditutup.
Apa sebenarnya EPO, dan siapa yang wajib mengurusnya?
Kantor Imigrasi Samarinda mendefinisikannya sebagai “izin meninggalkan Wilayah Indonesia bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan tidak untuk kembali” — dengan kata lain, bagi warga negara asing (WNA) pemegang ITAS atau ITAP, EPO berarti keluar tanpa kembali. Kantor Imigrasi Sampit menambahkan dua contoh kasusnya: pindah ke negara lain atau berakhirnya kontrak. Dasar hukum yang dikutip Kantor Imigrasi Karawang adalah UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dilengkapi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2014 tentang pemberian dan pembatalan izin keimigrasian.
Halaman nasional tentang izin tinggal di imigrasi.go.id tidak menyebut EPO maupun pembatalan izin. Informasi resminya ada di daftar tarif Direktorat Jenderal Imigrasi dan di situs kantor-kantor imigrasi daerah, yang daftar dokumennya berbeda-beda; untuk Bali, acuannya adalah halaman Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang dibahas lebih rinci di bawah. Halaman imbauan perjalanan Kementerian Luar Negeri Prancis, Conseils aux voyageurs dari France Diplomatie (diperbarui 10 Agustus 2026), juga sama sekali tidak menyinggung formalitas keluar.
Siapa yang harus mengurusnya? Kantor Imigrasi Karawang mencantumkan enam situasi penerbitan EPO: ITAS/ITAP habis tanpa diperpanjang, berakhirnya hubungan kerja, pergantian penjamin, perceraian untuk izin tinggal berdasarkan perkawinan, deportasi atau putusan pengadilan, serta kepergian untuk seterusnya. Para konsultan meringkasnya menjadi tiga kasus: ganti pemberi kerja atau penjamin, ganti jenis KITAS (misalnya dari KITAS kerja ke KITAS lansia), dan pergi tanpa niat kembali. Jadi, EPO bukan hanya untuk mereka yang berkemas pulang: pergantian penjamin juga mewajibkannya, meskipun Anda tetap tinggal di Bali.
Jangan sampai tertukar dengan ERP (Exit Re-entry Permit), yang definisinya berbeda-beda dari satu sumber ke sumber lain: Sampit membatasinya untuk “kasus overstay atau deportasi tertentu”, Ngurah Rai menggambarkan “ERP tidak kembali” yang menutup izin tinggal dengan menunjukkan cap keluar (jadi setelah keberangkatan, tetapi sebelum izin tinggal berakhir), sementara agen Let's Move Indonesia memandangnya sebagai cara membereskan status dari luar negeri bagi mereka yang pergi tanpa EPO. InCorp, di sisi lain, memakai istilah itu dalam arti sehari-harinya: keluar sementara lalu kembali tanpa membatalkan izin tinggal. Benang merah dari tafsiran “tidak kembali”, dengan catatan bahwa istilahnya berubah dari satu kantor ke kantor lain: ERP menutup izin tinggal ketika EPO tidak sempat diurus sebelum keberangkatan.
Berapa biaya EPO: gratis atau Rp100.000?
Inilah kontradiksi paling jelas dalam persoalan ini, dan terjadi di antara sumber-sumber resmi. Daftar tarif nasional keimigrasian, bagian B (izin keimigrasian), subbagian 5, mencantumkan “Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Tidak Kembali (Exit Permit Only)” sebesar Rp100.000 per orang. Angka itu juga tercantum dalam peraturan tarif yang berlaku, PP No. 45 Tahun 2024, yang diterapkan sejak 17 Desember 2024 (lampiran: Rp100.000 per orang). Daftar bertanggal 24 Oktober 2023 itu masih daring, tanpa perubahan, pada 3 September 2026; tiga kantor imigrasi daerah yang diperiksa pada hari yang sama menyebut angka lain.
| Sumber | Besaran yang disebut untuk EPO | Jenis |
|---|---|---|
| Daftar tarif nasional Direktorat Jenderal Imigrasi (24/10/2023) dan PP No. 45 Tahun 2024 | Rp100.000 per orang | resmi |
| Kantor Imigrasi Samarinda | Rp0 untuk EPO standar; Rp100.000 untuk EPO Golden Visa | resmi |
| Kantor Imigrasi Sampit | Rp0 (“gratis”), tanpa pungutan | resmi |
| Kantor Imigrasi Yogyakarta | tanpa biaya | resmi |
| Agen di Bali, paket lengkap | Rp1.500.000 (sekitar US$83 per 23/10/2026) | komersial |
Tafsiran kami: EPO gratis atau hampir gratis tergantung kantornya, Rp0–100.000, dengan daftar tarif nasional mencantumkan Rp100.000 sementara beberapa kantor tidak memungut apa pun (Samarinda memberlakukan besaran itu hanya untuk Golden Visa). Tanyakan besarannya ke kantor imigrasi Anda saat mengajukan permohonan, dan siapkan meterai Rp10.000 untuk surat pernyataan dan jaminan yang diwajibkan di Samarinda, jika kantor Anda menerapkan daftar yang sama.
Pengeluaran yang sebenarnya justru untuk jasa pendampingan. Sebuah agen di Bali mematok EPO “All Inclusive” Rp1.500.000, dengan keterangan “Only processable inside Indonesia” dan “7 days max”: lima belas kali lipat dari Rp100.000 dalam daftar tarif nasional. Menyerahkan urusan ini ke agen masuk akal jika pengajuannya hanya beberapa hari sebelum penerbangan, tetapi yang Anda bayar adalah logistik, bukan pungutan negara.
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Daftar resmi memiliki inti yang sama tetapi berbeda dalam dokumen pelengkapnya; berikut yang diminta kantor-kantor yang kami periksa, dimulai dari Ngurah Rai.
| Dokumen | Ngurah Rai (Bali) | Kantor lain (Samarinda, Karawang, Yogyakarta, Sampit) |
|---|---|---|
| Surat permohonan dari penjamin | ya | ya, ditandatangani direktur untuk KITAS kerja (Karawang) |
| Kartu identitas penjamin (KTP) | ya | ya, ditambah KTP penerima kuasa jika memakai surat kuasa |
| Paspor | pindaian halaman biodata | asli wajib, diserahkan untuk dibubuhi cap EPO (Sampit) |
| Izin tinggal ITAS/ITAP | pindaian izin tinggal terakhir | kartu asli dikembalikan kepada negara (Sampit); fotokopi (Yogyakarta) |
| E-visa | ya | fotokopi visa dan cap kedatangan (Samarinda) |
| Tiket pesawat | tiket beserta bukti pembayaran | tiket keluar, atau bukti pembayaran visa baru (Yogyakarta) |
| Berkas kerja | sesuai kategori (pekerja, investor) | IMTA dan DPKK asli, fotokopi RPTKA (Karawang) |
| Keluarga | akta nikah, Kartu Keluarga, akta kelahiran untuk penyatuan keluarga | Kartu Keluarga dan akta nikah jika penjaminnya pasangan (Yogyakarta) |
| Formulir dan format | pindaian berwarna dari dokumen asli, diunggah ke portal | formulir 25 dan 27 (Yogyakarta); surat pernyataan dan jaminan bermeterai Rp10.000 (Samarinda) |
| Bukti alasan | tidak disebutkan | maksud dan tujuan keberangkatan (Samarinda) |
Ada dua hal teknis yang memengaruhi pengaturan keberangkatan Anda. Di Sampit, paspor asli “harus diserahkan untuk dibubuhi cap EPO”: selama proses berjalan, paspor tidak ada di tangan Anda. Selain itu, kartu ITAS/ITAP asli harus diserahkan “untuk dikembalikan kepada negara”: jangan berharap bisa menyimpannya sebagai kenang-kenangan, dan jangan sampai kartu itu terselip di kardus pindahan.
Pemegang KITAS kerja: Karawang meminta IMTA dan DPKK asli serta fotokopi RPTKA, dokumen yang sering dipegang pemberi kerja. Ambil dokumen-dokumen itu sebelum Anda keluar dari perusahaan, terutama jika kepergian Anda didahului hubungan kerja yang berakhir kurang baik.

Bagaimana proses pengajuannya di Bali?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang berlokasi di Jimbaran, Kabupaten Badung, memublikasikan prosedurnya dengan judul “Exit Permit Only (EPO) / ERP Tidak Kembali”. Alurnya daring: permohonan diajukan melalui akun di portal evisa.imigrasi.go.id atas nama penjamin, dengan mengunggah pindaian berwarna dari dokumen asli. Aturan waktunya cukup satu kalimat: “Permohonan EPO diajukan sebelum izin tinggal berakhir”. Menunggu sampai hari terakhir masa berlaku berarti berisiko jatuh ke status overstay selama permohonan diproses.
Jalur daring ini tidak berlaku di semua kantor: Samarinda menggambarkan pengajuan di loket dengan nomor antrean dan pengambilan. Untuk Bali, berpeganglah pada yang dipublikasikan Ngurah Rai, dan siapkan pindaian dokumen sebelum menghubungi penjamin Anda (pemberi kerja, pasangan berkewarganegaraan Indonesia, atau agen): dialah yang mengendalikan berkas, dan ia tidak selalu tersedia pada hari yang Anda butuhkan.
Soal wilayah kerja, Ngurah Rai mencakup bandara dan bagian selatan pulau; di luar wilayahnya, alamat yang biasa dipakai untuk Denpasar dan sekitarnya adalah Kantor Imigrasi Denpasar (Jl. D.I. Panjaitan No. 3, Renon, Denpasar Timur), yang situsnya tidak merinci EPO. Pembagian wilayah kerja yang persis belum kami periksa ulang di sini: langkah paling aman adalah menghubungi kantor yang menerbitkan KITAS Anda. Jebakan terakhir: domain lama imigrasingurahrai.kemenkumham.go.id, yang masih dikutip di forum-forum, sudah tidak aktif; satu-satunya alamat yang valid adalah ngurahrai.imigrasi.go.id.
Yang Anda terima di akhir proses, jika kantor Anda bekerja seperti Sampit: paspor bercap EPO, tanpa kartu izin tinggal. Sejak tanggal penerbitan, hitungan mundur 7 hari dimulai.
Berapa lama prosesnya, dan kapan Anda harus sudah keluar dari Indonesia?
Ada tiga rentang waktu yang saling bertumpuk: pengajuan sebelum penerbangan, pemrosesan, dan batas waktu keluar setelah EPO terbit. Untuk masing-masing, angka resmi dan angka versi agen berbeda.
| Tahap | Angka resmi (kantor imigrasi) | Angka versi agen dan konsultan |
|---|---|---|
| Pengajuan permohonan | sebelum izin tinggal berakhir (Ngurah Rai) | paling tidak dua minggu sebelum keberangkatan (Emerhub) |
| Pemrosesan | 1–2 hari kerja (Sampit), maksimal 3 hari kerja (Yogyakarta), pengambilan 4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap (Samarinda) | 3–5 hari kerja (Emerhub, LMI Consultancy), 3–7 hari (InCorp), 5–8 hari untuk layanan reguler dan 5 hari untuk layanan ekspres (visa-indonesia.com) |
| Keberangkatan setelah terbit | maksimal 7 hari sejak tanggal penerbitan (Samarinda, Sampit) | 5 hari (LMI Consultancy, Emerhub), 5–7 hari (Cekindo), 7 hari (agen di Bali), 7–14 hari (InCorp) |
Untuk batas waktu keluar, pegang angka resminya: 7 hari. Samarinda menulis “paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan”, dan Sampit menegaskan bahwa orang asing “wajib meninggalkan Indonesia” dalam 7 hari setelah cap dibubuhkan. Dua konsultan menyebut 5 hari, yang berarti memasang batas lebih ketat daripada ketentuan resmi untuk berjaga-jaga; konsultan lain menyebut 7–14 hari, yang tidak didukung satu pun halaman resmi yang kami periksa.
Untuk pemrosesan, kantor-kantor imigrasi menyebut 1–4 hari kerja; para konsultan, 3–8 hari, rentang yang kemungkinan sudah mencakup penyiapan berkas di pihak mereka. Pegang angka dari kantor imigrasi, ditambah cadangan waktu satu minggu: Samarinda baru menghitung 4 harinya sejak berkas dinyatakan lengkap, dan hitungan tidak dimulai selama masih ada dokumen yang kurang.
Tinggal satu hal paling pelik: tiketnya. Sampit meminta tiket bertanggal “Maksimal 7 hari setelah pengajuan”, sedangkan Emerhub menyarankan untuk mengajukan paling tidak dua minggu sebelum berangkat. Kedua ketentuan itu tidak sepenuhnya sejalan, dan tidak ada yang menyebut bahwa aturan Sampit berlaku apa adanya di Ngurah Rai. Sebelum membeli tiket yang tidak bisa dikembalikan uangnya, tanyakan kepada kantor imigrasi atau agen Anda berapa jarak yang mereka minta antara tanggal pengajuan dan tanggal penerbangan: prosedurnya paling mahal Rp100.000, sedangkan tiket yang hangus bisa bernilai jutaan rupiah.

Apa risikonya jika pergi tanpa EPO?
Tak satu pun halaman resmi yang kami periksa menyebut sanksi khusus untuk kepergian tanpa EPO. Konsekuensi di bawah ini berasal dari konsultan yang berkepentingan menjual jasa pengurusan; meski begitu, keterangan mereka saling sejalan dan cocok dengan definisi resmi EPO sebagai penutupan status izin tinggal.
Emerhub (diperbarui 2 Juni 2025) menulis bahwa pihak berwenang akan menolak masuk pelancong yang KITAS-nya habis tanpa ditutup, dan menyebut adanya WNA yang “tidak bisa meninggalkan Indonesia” sampai EPO diurus. Cekindo (25 Juni 2025) menyebut kemungkinan dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditolak masuk “kapan saja”. InCorp (7 November 2025) menyebut denda overstay, pembatasan masuk, atau masuk daftar hitam, dan menyebut besaran denda overstay Rp1 juta per hari, angka yang dikonfirmasi oleh Kantor Imigrasi Surakarta (artikel tanggal 22 September 2025) dan oleh FAQ portal e-visa resmi. Terakhir, Let's Move Indonesia menyatakan bahwa KITAS baru tidak bisa diajukan sebelum KITAS lama dicabut (pencabutan dalam 7 hari setelah EPO): tak satu pun halaman resmi yang kami periksa mengonfirmasi hal ini, meskipun daftar kasus penerbitan dari Karawang, termasuk pergantian penjamin, mengarah ke sana; mintalah konfirmasi dari kantor imigrasi Anda.
Bagaimana jika sudah terlambat? Kantor Imigrasi Samarinda memublikasikan daftar dokumen tersendiri untuk “Exit Permit Only di luar negeri”, yaitu EPO yang diajukan dari luar negeri: dokumennya sama dengan di Indonesia, dalam bentuk fotokopi, ditambah fotokopi cap keluar terakhir di paspor. Let's Move Indonesia juga menyebut bahwa ERP bisa diproses dari luar negeri (“Can be done overseas”) bagi mereka yang pergi tanpa EPO, dengan fotokopi dokumen visa awal; ERP “tidak kembali” versi Ngurah Rai, yang mengacu pada cap keluar, sejalan dengan itu, dengan satu syarat: Ngurah Rai mewajibkan permohonan itu juga “diajukan sebelum izin tinggal berakhir”. Hubungi kantor yang menerbitkan KITAS Anda atau sebuah konsultan, dengan fotokopi dokumen di tangan.
Jual barang, akhiri kontrak, kembalikan kartu: hitung mundur agar pergi dengan rapi
Dua ketentuan resmi menentukan semua hal lainnya: tiket keluar wajib ada saat pengajuan, dan keberangkatan paling lambat 7 hari setelah EPO terbit. Tambahkan saran para agen (mulai dua minggu sebelum penerbangan) dan waktu proses 1–4 hari kerja: waktu untuk menjual motor, furnitur, dan elektronik rumah tangga ada sebelum EPO diajukan, bukan sesudahnya. Begitu paspor dicap, Anda hanya punya waktu paling lama seminggu, tanpa kartu izin tinggal, untuk menuntaskan semuanya; itu bukan saatnya menawar harga sofa.
Karena itu, pasang iklan Anda empat sampai enam minggu sebelum penerbangan, atau dua sampai empat minggu sebelum pengajuan: barang besar jarang laku dalam 48 jam. Harga jual kembali yang bisa Anda harapkan ada di panduan kami untuk menjual furnitur bekas di Bali, dan tujuh tips agar cepat laku di situs iklan baris berlaku dua kali lipat ketika tenggatnya adalah jadwal penerbangan.
Yang diharuskan oleh kalender, secara berurutan:
- H-42 hingga H-28: minta daftar dokumen yang persis kepada penjamin atau kantor imigrasi, ambil dokumen asli terkait KITAS kerja (IMTA, DPKK, RPTKA), buat pindaian berwarna, pasang iklan.
- H-28 hingga H-14: tentukan tanggal pengajuan berdasarkan tanggal penerbangan bersama kantor imigrasi atau agen, beli tiket, tuntaskan penjualan barang-barang besar.
- H-14 hingga H-7: berkas lengkap di tangan penjamin, lalu pengajuan pada tanggal yang disepakati — dalam seminggu sebelum penerbangan jika kantor Anda menerapkan aturan Sampit, dan bagaimanapun juga sebelum izin tinggal berakhir; paspor bisa ditahan selama proses.
- Penerbitan: paspor dicap, kartu dikembalikan, keberangkatan paling lambat 7 hari setelah EPO terbit.
Tidak ada jalan mundur jika Anda perlu tinggal beberapa hari lebih lama: EPO “tidak bisa dibatalkan”, tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta. Satu-satunya yang bisa Anda atur adalah tanggal pengajuan.

Belum tiba di Bali? Pengaruh EPO pada persiapan Anda
Topik ini kelihatannya hanya menyangkut mereka yang akan pergi; padahal EPO memengaruhi tiga pilihan yang dibuat bahkan sebelum Anda tiba.
Yang pertama adalah ketergantungan pada penjamin: penutupan KITAS harus melalui dia — akun e-visa atas namanya di Ngurah Rai, surat yang ditandatangani direktur untuk KITAS kerja di Karawang. Memilih pemberi kerja, agen, atau badan usaha Anda di Indonesia berarti juga memilih siapa yang, pada hari keberangkatan, harus menandatangani surat dan mengurusnya di portal. Jenis-jenis izin tinggal dibahas rinci di panduan kami tentang KITAS dan visa tinggal jangka panjang di Bali.
Yang kedua adalah pengarsipan: dokumen yang diminta untuk EPO adalah dokumen dari berkas kedatangan Anda (e-visa, IMTA, DPKK, RPTKA, akta nikah, atau akta kelahiran untuk penyatuan keluarga). Pindai semuanya dalam warna sejak hari pertama, dan simpan dokumen asli di tempat yang masih Anda ingat dua tahun kemudian: satu baris tambahan di daftar periksa pindah ke Bali.
Yang ketiga adalah anggaran dan jadwal di akhir masa tinggal: biaya resmi yang tak seberapa (Rp100.000 di Ngurah Rai), sekitar Rp1.500.000 untuk jasa agen jika Anda menyerahkan urusannya, dan terutama cadangan waktu dua hingga tiga minggu antara keputusan untuk pergi dan tanggal penerbangan untuk prosedurnya saja, lebih lama lagi jika ada barang yang harus dijual. Prosedur normalnya diurus di Indonesia, sebelum berangkat (“Only processable inside Indonesia”, tulis agen di Bali yang menjual paket tersebut); kepergian yang terburu-buru masih bisa dikejar dengan EPO atau ERP yang diajukan dari luar negeri, jalur yang didokumentasikan Samarinda tetapi bentuknya berbeda dari satu kantor ke kantor lain.
Satu kiat terakhir: halaman yang menjadi acuan resmi berbahasa Indonesia, di subdomain imigrasi.go.id. Artikel agen, yang sering berbahasa Inggris, membantu memahami alurnya, tetapi tiga dari tujuh yang kami periksa tidak bertanggal; jika angka dari agen bertentangan dengan angka kantor imigrasi, yang berlaku adalah angka kantor imigrasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu EPO (Exit Permit Only) di Indonesia?
EPO adalah izin tertulis yang memungkinkan WNA pemegang ITAS (KITAS) atau ITAP (KITAP) meninggalkan wilayah Indonesia tanpa kembali dengan izin tersebut. EPO menutup status izin tinggal (dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2011 dan Permenkumham No. 27 Tahun 2014) dan tidak dapat dibatalkan setelah diterbitkan. EPO berlaku untuk kepergian permanen maupun pergantian penjamin atau jenis KITAS, meski tanpa meninggalkan Bali.
Berapa biaya EPO di Bali pada 2026?
Rp100.000 di Bali: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencantumkan besaran itu per orang berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 (halaman diperiksa pada 24 Oktober 2026). Di tempat lain, antara Rp0 dan Rp100.000 untuk biaya resmi. Daftar tarif nasional (24 Oktober 2023, masih daring pada September 2026) dan PP No. 45 Tahun 2024 mencantumkan Rp100.000 per orang, tetapi Samarinda, Sampit, dan Yogyakarta menyatakan EPO standar gratis (Samarinda memberlakukan Rp100.000 hanya untuk Golden Visa). Sebuah agen di Bali mematok paket lengkap Rp1.500.000, sekitar US$83 menurut kurs acuan Bank Sentral Eropa 23 Oktober 2026: itu biaya jasa, bukan pungutan negara.
Berapa lama proses pengurusan EPO?
Secara resmi, 1–4 hari kerja tergantung kantornya: 1–2 hari di Sampit, maksimal 3 hari di Yogyakarta, 4 hari setelah berkas dinyatakan lengkap di Samarinda. Para konsultan menyebut 3–5 hari (Emerhub, LMI Consultancy), 3–7 hari (InCorp), atau 5–8 hari untuk layanan reguler. Mulailah mengurus dua minggu sebelum penerbangan, seperti saran Emerhub, sepakati tanggal pengajuan dengan kantor imigrasi Anda, dan selalu ajukan sebelum izin tinggal berakhir.
Berapa hari batas waktu meninggalkan Indonesia setelah EPO terbit?
Paling lama tujuh hari sejak tanggal penerbitan, menurut Samarinda dan Sampit. Dua konsultan (LMI Consultancy, Emerhub) menyebut 5 hari, sebagai langkah berjaga-jaga; konsultan lain menyebut 7–14 hari, tanpa konfirmasi resmi. Susun jadwal Anda berdasarkan 7 hari versi resmi, dan tanyakan kepada kantor imigrasi berapa jarak yang mereka minta antara tanggal pengajuan dan tanggal penerbangan: Sampit mewajibkan tiket bertanggal paling lambat 7 hari setelah permohonan.
Apakah EPO bisa dibatalkan, atau bisakah kembali dengan KITAS yang sama?
Tidak. Kantor Imigrasi Yogyakarta menulis bahwa EPO “tidak bisa dibatalkan”; sebuah konsultan menambahkan bahwa EPO hanya sekali pakai dan mewajibkan Anda segera meninggalkan Indonesia setelah diterbitkan. Paspor dibubuhi cap EPO dan kartu ITAS/ITAP asli dikembalikan kepada negara. Untuk kembali, Anda memerlukan visa atau izin tinggal baru; untuk bepergian sementara, EPO bukan prosedur yang tepat.
Apa yang terjadi jika meninggalkan Indonesia tanpa mengurus EPO?
Tak satu pun halaman resmi yang kami periksa menyebut sanksi khusus untuk kasus ini. Para konsultan melaporkan penolakan masuk di kemudian hari jika KITAS yang habis belum ditutup, kemungkinan dipanggil, denda overstay (Rp1 juta per hari, angka yang dikonfirmasi pihak imigrasi Indonesia), pembatasan masuk, atau masuk daftar hitam. Let's Move Indonesia menyatakan, tanpa konfirmasi resmi, bahwa KITAS baru tidak bisa diperoleh sebelum KITAS lama dicabut, dan bahwa ERP dari luar negeri tetap dimungkinkan dengan fotokopi berkas visa awal (di Ngurah Rai, permohonannya harus diajukan sebelum izin tinggal berakhir); Kantor Imigrasi Samarinda pun memublikasikan daftar dokumen untuk EPO yang diajukan dari luar negeri, dengan fotokopi cap keluar terakhir.
Apakah perlu EPO untuk ganti pemberi kerja tanpa meninggalkan Bali?
Pergantian penjamin termasuk dalam enam kasus penerbitan yang dicantumkan Karawang, bersama berakhirnya hubungan kerja, perceraian untuk izin tinggal berdasarkan perkawinan, dan kepergian untuk seterusnya; para konsultan menambahkan pergantian jenis KITAS, misalnya dari KITAS kerja ke KITAS lansia. Menurut Let's Move Indonesia, EPO seharusnya diurus sebelum permohonan baru dengan penjamin baru, dan Yogyakarta pun menerima bukti pembayaran visa baru sebagai pengganti tiket keluar. Alur pastinya perlu dikonfirmasi ke kantor imigrasi Anda.
Sumber
- (resmi) Direktorat Jenderal Imigrasi, daftar tarif keimigrasian, bertanggal 24 Oktober 2023, diakses 3 September 2026: Exit Permit Only Rp100.000 per orang.
- (resmi) PP No. 45 Tahun 2024, teks resmi, diakses 24 Oktober 2026: lampiran, Exit Permit Only Rp100.000 per orang, tarif berlaku sejak 17 Desember 2024.
- (resmi) Bank Sentral Eropa, kurs acuan euro, diakses 24 Oktober 2026: pada 23 Oktober 2026, 1 EUR = Rp20.268,06 = US$1,1193, atau US$1 ≈ Rp18.108.
- (resmi) Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Bali), layanan WNA, diakses 3 September 2026 dan 24 Oktober 2026: prosedur EPO / ERP tidak kembali melalui akun penjamin di evisa.imigrasi.go.id, pengajuan sebelum izin tinggal berakhir baik untuk EPO maupun ERP tidak kembali, daftar dokumen.
- (resmi) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Biaya Keimigrasian, diakses 24 Oktober 2026: tarif berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, termasuk EPO Rp100.000 per orang.
- (resmi) Kantor Imigrasi Samarinda, Exit Permit Only, diakses 3 September 2026 dan diperiksa ulang pada tanggal 6: definisi, dokumen, varian “EPO di luar negeri” (pengajuan dari luar negeri, fotokopi cap keluar terakhir), keberangkatan dalam 7 hari, Rp0 (standar) dan Rp100.000 (Golden Visa), pengambilan 4 hari kerja setelah berkas lengkap.
- (resmi) Kantor Imigrasi Sampit, EPO, diakses 3 September 2026: gratis, 1–2 hari kerja, tiket bertanggal paling lambat 7 hari setelah permohonan, paspor diserahkan untuk dicap, kartu dikembalikan kepada negara, definisi ERP.
- (resmi) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Exit Permit Only, diakses 3 September 2026: EPO tidak dapat dibatalkan, maksimal 3 hari kerja, tanpa biaya, formulir 25 dan 27, varian penjamin pasangan.
- (resmi) Kantor Imigrasi Karawang, Exit Permit Only, diakses 3 September 2026: dasar hukum UU No. 6 Tahun 2011 dan Permenkumham No. 27 Tahun 2014, enam kasus penerbitan, dokumen untuk KITAS kerja.
- (resmi) Direktorat Jenderal Imigrasi, izin tinggal, diakses 3 September 2026: halaman nasional ITK/ITAS/ITAP yang tidak menyebut EPO.
- (resmi) Kantor Imigrasi Surakarta, denda overstay, 22 September 2025, diakses 6 September 2026: “Rp 1.000.000 per hari” sejak hari pertama overstay.
- (resmi) Portal e-visa Indonesia, FAQ, diakses 6 September 2026: denda overstay “IDR 1,000,000 per day”, kemungkinan penahanan, deportasi, atau larangan masuk.
- (komersial) Emerhub, Exit Permit Only in Indonesia, 7 Juni 2024, diperbarui 2 Juni 2025: pengajuan dua minggu sebelum keberangkatan, 3–5 hari kerja, keluar dalam 5 hari, penolakan masuk dengan KITAS yang sudah habis.
- (komersial) InCorp Indonesia, Indonesia EPO, 7 November 2025: EPO vs ERP, 3–7 hari kerja, keberangkatan dalam 7–14 hari, denda overstay dan daftar hitam.
- (komersial) Cekindo, Exit Permit Only for KITAS holders, 25 Juni 2025: tiga situasi pemicu, keberangkatan dalam 5–7 hari, risiko pemanggilan dan penolakan masuk.
- (komersial) Let's Move Indonesia, Exit Permit Only dan Exit Re-entry Permit, halaman tanpa tanggal: tidak ada KITAS baru tanpa pencabutan, izin dicabut dalam 7 hari, ERP bisa diurus dari luar negeri.
- (komersial) LMI Consultancy, Exit Permit Only, tanpa tanggal: sekali pakai, keluar dalam 5 hari, 3–5 hari kerja, IMTA dan DPKK.
- (komersial) Visa-indonesia.com, EPO guide, 26 Januari 2026: penutupan resmi status izin tinggal, 5–8 hari untuk layanan reguler, 5 hari untuk layanan ekspres.
- (komersial) Celerity, Bali immigration, Exit Permit Only, tanpa tanggal: paket lengkap Rp1.500.000, “Only processable inside Indonesia”, maksimal 7 hari.



