Mobil
37 iklan tersedia
Mobil di Bali: 36 iklan aktif di Lokalfinds per September 2026, termasuk 31 iklan sewa (harian, lepas kunci atau dengan sopir, di Denpasar dan Ubud) dan beberapa mobil bekas yang dijual. Untuk menyetir, Anda memerlukan SIM A, atau SIM mobil dari negara asal disertai SIM Internasional. Untuk membeli mobil atas nama sendiri, WNA memerlukan KITAP, atau KITAS yang dilengkapi SKTT.
Subkategori
Pertanyaan umum: Mobil di Bali
Lebih baik sewa atau beli mobil di Bali?
Membeli atas nama sendiri mensyaratkan izin tinggal: KITAP, atau KITAS dengan SKTT (Perpol 7/2021 Pasal 10 ayat 6). Tanpa itu, pilihannya menyewa. Pada 2026, Toyota Avanza baru berharga Rp240–300 juta, ditambah pajak tahunan Rp2–3 juta; di iklan kami, model yang sama disewakan Rp350.000 per hari.
SIM apa yang diperlukan untuk menyetir mobil?
SIM A, atau SIM mobil dari negara asal disertai SIM Internasional. SIM motor tidak berlaku untuk mobil, dan sebaliknya SIM mobil tidak berlaku untuk motor. Mengemudi tanpa SIM yang sah diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (UU 22/2009 Pasal 281).
Dokumen apa yang harus ada di mobil?
STNK, yang wajib ditunjukkan pengemudi saat pemeriksaan (UU 22/2009 Pasal 106 ayat 5); tanpa STNK, denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288). BPKB tetap disimpan pemilik. Pastikan nomor polisi sesuai dengan STNK dan pajak tahun ini sudah dibayar.
Apakah sabuk keselamatan wajib?
Ya, bagi pengemudi dan penumpang di sebelahnya (UU 22/2009 Pasal 106 ayat 6). Dendanya paling banyak Rp250.000 (Pasal 289).
Bagaimana membayar dengan aman?
Secara langsung, setelah melihat mobil, dokumennya, dan orang yang menyewakan atau menjualnya. Tidak ada transaksi yang melalui Lokalfinds. Sebelum transfer, Anda bisa mengecek apakah rekening tujuan pernah dilaporkan terkait penipuan di cekrekening.id, portal milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).








































