Skuter & Motor
129 iklan tersedia
Motor dan skuter di Bali: 105 iklan aktif di Lokalfinds per September 2026, terdiri dari 89 iklan sewa harian atau bulanan dan 16 iklan jual (model terbaru, Vespa, suku cadang, dan box motor). Bagi pemegang KITAS, membeli lebih hemat daripada menyewa setelah 9 sampai 18 bulan, tergantung harga sewa yang dibayar. Apa pun pilihannya, Anda perlu SIM yang berlaku untuk motor dan helm ber-SNI.
Agensi mitra
Pilihan dari agensi mitra
Subkategori
SCOOPY HITAM 2023 PEMILIK 1 KM 6000 FRESH. PLAT DK BALI, NUSA DUA BALI 2023
Honda Scoopy 110cc (2025) – KM Rendah, Kondisi Mulus, BPKB Siap (Plat DK), Smart Key
Honda Vario 125cc (2025) – Kondisi Prima, KM Rendah, Dokumen Lengkap (Plat DK), Smart Key
Pertanyaan umum: Skuter & Motor di Bali
Lebih baik sewa atau beli motor di Bali?
Bagi pemegang KITAS, membeli lebih hemat daripada menyewa setelah 9 sampai 18 bulan, belum termasuk hasil jual kembali: 9 bulan jika sewa Anda Rp1.400.000 per bulan, 18 bulan jika Rp700.000. Harga Juli 2026: Honda Vario atau Scoopy bekas dalam kondisi baik dijual Rp9–14 juta, ditambah sekitar Rp495.000 biaya resmi balik nama. Tanpa KITAS atau KITAP, motor tidak bisa didaftarkan atas nama Anda.
SIM apa yang diperlukan untuk motor?
SIM C, atau SIM motor dari negara asal disertai SIM Internasional, yang hanya berlaku untuk golongan di SIM asal: SIM mobil saja tidak cukup. Mengemudi tanpa SIM yang sah diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (UU 22/2009 tentang LLAJ Pasal 281).
Apakah helm wajib?
Ya, bagi pengendara dan penumpang, dan helm harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (UU 22/2009 Pasal 106 ayat 8). Dendanya paling banyak Rp250.000 (Pasal 291).
Dokumen apa yang harus dibawa bersama motor?
STNK, yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan (Pasal 106 ayat 5); tanpa STNK, denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288). BPKB tetap disimpan pemilik. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin harus sesuai dengan dokumen.
Apakah WNA bisa mendaftarkan motor atas nama sendiri?
Bisa, dengan KITAP, atau KITAS yang dilengkapi SKTT dari Disdukcapil (Perpol 7/2021 Pasal 10 ayat 6). Dengan visa turis tidak bisa; skema pinjam nama biasanya dikenai Rp1–3 juta per tahun dan tidak menjadikan Anda pemilik yang sah.
































































































