Di Bali, lama tinggal Anda yang menentukan. Kunjungan wisata: SIM dari negara asal Anda ditambah SIM internasional (International Driving Permit/IDP) model Konvensi Wina 1968 — bagi warga Prancis, IDP yang dibuat oleh Dekret No. 2024-976 tanggal 5 November 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025. IDP ini diajukan secara daring di situs France Titres (ANTS) seharga €7,25, selesai dalam sekitar 15 hari, berlaku 3 tahun, dan sama sekali tidak berlaku di Prancis. Tinggal dengan KITAS: SIM Indonesia, yang diterbitkan di Satpas Polresta Denpasar (Jl. Gunung Sanghyang No. 110), dengan biaya PNBP Rp120.000 untuk SIM A (mobil) dan Rp100.000 untuk SIM C (sepeda motor), umumnya berlaku lima tahun. Jebakan yang paling mahal bisa diringkas dalam satu kalimat: SIM mobil (permis B Prancis) saja tidak memberi hak apa pun untuk mengendarai motor, baik lewat IDP (“golongan yang sama dengan SIM nasional”) maupun di mata asuransi. Mengemudi tanpa SIM yang sah bisa dikenai denda hingga Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009); jika SIM-nya tertinggal di villa, batas dendanya turun menjadi Rp250.000 (Pasal 288 ayat (2)).
Apa kata undang-undang Indonesia sebenarnya
Semuanya berawal dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), yang pada 2026 masih menjadi rujukan utama polisi dan media nasional. Cukup empat pasal untuk memahami persoalannya.
- Pasal 77 ayat (1): setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan “wajib memiliki Surat Izin Mengemudi”. Teks ini tidak memuat pengecualian apa pun untuk turis.
- Pasal 85 ayat (2): “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
- Pasal 85 ayat (4): SIM yang diterbitkan negara lain berlaku di Indonesia jika ada perjanjian bilateral atau multilateral. Inilah satu-satunya dasar hukum pengakuan SIM asing, dan sifatnya bersyarat — poin yang masih diperdebatkan dan akan kami bahas di bawah.
- Pasal 80: golongan SIM. Di sinilah banyak orang keliru.
| Golongan | Kendaraan yang boleh dikemudikan | Usia minimum | Biaya PNBP |
|---|---|---|---|
| SIM A | Mobil penumpang ≤ 3.500 kg | 17 tahun | Rp120.000 |
| SIM C | Sepeda motor < 250 cc | 17 tahun | Rp100.000 |
| SIM C I | Sepeda motor 250–500 cc | 18 tahun | Rp100.000 |
| SIM C II | Sepeda motor > 500 cc | 19 tahun | Rp100.000 |
| SIM D / D1 | Pengemudi penyandang disabilitas | Tidak disebutkan | Rp50.000 |
Ingat baris yang paling penting: SIM A = mobil, SIM C = sepeda motor. Sejumlah panduan berbahasa Prancis menyebut sebaliknya, dengan “SIM kategori A (motor/skuter)”: ini keliru menurut Pasal 80, yang memperuntukkan SIM A bagi mobil penumpang hingga 3.500 kg dan SIM C bagi kendaraan roda dua.
Ada satu catatan soal asal angka-angka ini yang perlu disampaikan, karena hal itu mengubah cara membaca tabel di atas. Pasal 80 hanya mengenal satu jenis SIM C, untuk “sepeda motor”, dan menambahkan dua golongan kendaraan berat yang tidak relevan di sini: B I (di atas 3.500 kg) dan B II (kendaraan penarik, kendaraan dengan kereta gandengan). Pembagian berdasarkan kapasitas mesin menjadi C, C I, dan C II, usia minimum, serta nominal di atas tidak berasal dari undang-undang, melainkan dari halaman resmi “Panduan SIM” Korlantas Polri, yang diakses pada 22 Juli 2026 dan menerapkan tarif PNBP dalam PP No. 76 Tahun 2020. Halaman ini tidak mencantumkan tarif untuk golongan B, sehingga kami pun tidak menyebutkannya. Satu hal terakhir yang penting: ini murni biaya PNBP, belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, maupun kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat berkas.
Detail yang cukup menggambarkan keadaannya: halaman resmi ini sama sekali tidak menjelaskan prosedur bagi warga negara asing (WNA). Peraturan kepolisian yang mengatur SIM, Perpol No. 5 Tahun 2021, hanya mencantumkan dokumen keimigrasian yang wajib dibawa WNA (lihat di bawah); selebihnya berasal dari agen lokal, panduan ekspatriat, atau halaman kepolisian daerah — itulah sebabnya ada perbedaan-perbedaan yang kami catat di bawah.
IDP Prancis: apa yang berubah sejak 2025

SIM internasional yang kini diterbitkan Prancis tidak sama lagi dengan yang dulu. Dekret No. 2024-976 tanggal 5 November 2024 mengalihkan IDP Prancis ke model Konvensi Wina 1968, berlaku sejak 1 Januari 2025. Dekret ini menetapkan tiga aturan yang jelas:
- IDP “berlaku tiga tahun sejak tanggal diterbitkan”, dan hanya di luar wilayah Prancis;
- IDP hanya berlaku “jika disertai SIM nasional yang masih berlaku”;
- IDP mengizinkan “pengemudian kendaraan dengan golongan yang sama dengan golongan pada SIM nasional”.
Soal prosedurnya, halaman resmi service-public.gouv.fr, yang diperiksa pada 3 Maret 2026, memuat angka terbaru: permohonan diajukan secara daring di situs France Titres (ANTS) melalui FranceConnect atau France Identité, biaya pencetakan dan pengiriman ditetapkan €7,25, dan waktu proses “sekitar 15 hari” sejak SMS yang mengonfirmasi bahwa berkas telah divalidasi. Halaman yang sama menambahkan anjuran yang sebaiknya diikuti: “Disarankan mengajukan permohonan paling lambat 1 bulan sebelum berangkat ke luar negeri.” Halaman itu juga menetapkan dua syarat: berdomisili tetap di Prancis dan memegang SIM yang diperoleh di Prancis, Uni Eropa atau EEA, Swiss, atau Monako.
Ada dua batasan yang sering baru disadari ketika sudah terlambat. IDP sama sekali tidak berlaku di Prancis: ini bukan SIM, melainkan terjemahan baku dari SIM Anda. Dan tanpa SIM negara asal di saku, IDP juga tidak ada artinya di Bali: keduanya selalu harus dibawa bersama.
Terakhir, waspadai satu hal: sejumlah halaman berbahasa Prancis masih menyebut bahwa “permohonannya gratis”. Itu benar sebelum dekret November 2024. Pada 2026, biaya resminya €7,25.
Jebakan nomor 1: SIM mobil tidak memberi hak mengendarai motor
Inilah kesalahan yang paling sering terjadi, sekaligus yang paling mahal akibatnya. IDP (di Prancis disebut PCI; dokumennya sama) tidak menciptakan hak: IDP hanya menyalin golongan yang tercantum di SIM negara asal Anda. Jika SIM itu tidak mencantumkan golongan kendaraan roda dua, IDP pun tidak akan memunculkannya.
Pelaku usaha lokal mengatakan hal yang sama — dan perlu diketahui posisi mereka, karena ini sumber komersial, bukan resmi. Sebuah usaha sewa motor di Bali, dalam panduan bertanggal 14 Maret 2026, mensyaratkan SIM motor dari negara asal ditambah IDP yang mencantumkan golongan motor, lalu menyimpulkan bahwa jika Anda hanya punya SIM mobil, itu “tidak cukup” untuk menyewa motor. Sebuah agen jasa untuk ekspatriat yang berbasis di Bali merumuskan aturan yang sama pada 23 Maret 2026: IDP hanya mencakup golongan kendaraan yang tercantum di SIM asal Anda. Yang satu menyewakan kendaraan roda dua, yang lain menjual jasa pengurusan dokumen — tetapi dalam hal ini, keduanya hanya mengulang isi dekret.
Sebelum memesan apa pun, keluarkan SIM Anda dan baca golongan yang tercantum di baliknya. Jika tidak ada golongan kendaraan roda dua, pertanyaannya bukan lagi “dokumen apa yang harus dibawa”, melainkan “bagaimana mendapatkan hak mengendarai motor” — dan itu harus diurus di negara tempat Anda tinggal, bukan setibanya di Bandara Ngurah Rai. Jika ragu soal kesetaraan golongan SIM Anda, rujukannya tetap service-public.gouv.fr, bukan forum.
Berapa biaya sebenarnya?
Tiga jenis dokumen, tiga logika harga. Angka dicatat pada Juli 2026.
| Dokumen | Di mana / bagaimana | Biaya | Waktu proses | Masa berlaku |
|---|---|---|---|---|
| IDP Prancis (Wina 1968) | Daring, ANTS / France Titres | €7,25 | ~15 hari setelah SMS validasi | 3 tahun, atau sisa masa berlaku SIM jika lebih pendek |
| SIM A (mobil) | Satpas, Polresta Denpasar | Rp120.000 biaya PNBP | Satu kali datang, 2–3 jam | Umumnya 5 tahun |
| SIM C (sepeda motor) | Satpas, Polresta Denpasar | Rp100.000 biaya PNBP | Satu kali datang, 2–3 jam | Umumnya 5 tahun |
| SIM C, total biaya | Urus sendiri | Rp215.000–280.000 (tes kesehatan + psikologi) | Hari yang sama | Sama |
| SIM C lewat agen | Perantara | Rp1.800.000–2.600.000 | Bervariasi | Sama |
| SIM Internasional Indonesia | Portal daring Korlantas | Rp250.000 (perpanjangan Rp225.000) | 5–7 hari kerja | 3 tahun |
Satu peringatan sebelum memakai tabel ini. Hanya tiga kelompok angka yang resmi: €7,25 (service-public.gouv.fr), Rp120.000 / Rp100.000 (Korlantas), dan Rp250.000 / Rp225.000 untuk SIM Internasional (portal Korlantas). Baris “total biaya” dan “lewat agen” berasal dari sebuah agen komersial jasa ekspatriat, dalam panduan tertanggal 23 Maret 2026: perusahaan yang menjual sendiri jasa pendampingan yang biayanya mereka hitung. Tidak ada sumber resmi yang memublikasikan biaya riil ini.
Meski begitu, ada dua pelajaran yang bisa dipetik. Berdasarkan kisaran tersebut, mengurus sendiri kira-kira 6–12 kali lebih murah daripada lewat perantara, cukup dengan meluangkan satu pagi. Dan SIM Internasional Indonesia — khusus bagi pemegang SIM nasional Indonesia yang masih berlaku, dengan syarat KITAP bagi WNA — dipakai untuk mengemudi di luar Indonesia: SIM ini tidak pernah menggantikan SIM lokal dan tidak berguna untuk berkendara di Bali.
Beralih ke SIM Indonesia: prosedur di Satpas Denpasar

Begitu Anda tinggal di Bali dengan KITAS atau izin tinggal jangka panjang, SIM lokal menjadi pilihan yang paling masuk akal — dan bukan terutama karena harganya. IDP Prancis mensyaratkan domisili tetap di Prancis: jika Anda menetap sepanjang tahun di Bali, Anda tidak lagi memenuhi syarat untuk mengajukan IDP baru. Sebaliknya, SIM Indonesia berlaku lima tahun, tidak bergantung pada instansi yang berjarak 12.000 km, dan langsung dipahami oleh setiap polisi maupun penyedia sewa kendaraan.
Di mana. Satpas Polresta Denpasar, Jl. Gunung Sanghyang No. 110, Denpasar Barat; jam layanan yang dilaporkan Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WITA. Alamat ini berasal dari sebuah agen komersial lokal (panduan 23 Maret 2026) dan sebuah blog ekspatriat, yang menyebut jalan yang sama; situs ketiga, bertanggal 16 Desember 2025, mengonfirmasi Polresta Denpasar dan dua golongan yang terbuka bagi WNA — SIM A dan SIM C — tanpa menyebut alamatnya. Kami tidak berhasil mendapatkan konfirmasi dari kepolisian di Bali: situs Polda Bali dan Polresta Denpasar menampilkan pesan error 403. Pastikan dulu sebelum Anda datang.
Persyaratannya (daftar yang dipublikasikan agen lokal tersebut pada Maret 2026; Perpol No. 5 Tahun 2021, yang diubah pada 2023, mengonfirmasi izin tinggal dan kepesertaan BPJS Kesehatan, serta mensyaratkan pula izin kerja bagi WNA yang bekerja):
- paspor yang masih berlaku;
- KITAS atau KITAP yang masih berlaku — Perpol No. 5 Tahun 2021 (Pasal 9) menyebut KITAP, serta KITAS bagi WNA yang bekerja atau bersekolah di Indonesia; menurut panduan ekspatriat 2026, pemegang visa on arrival saja akan ditolak;
- SIM asing yang masih berlaku, sesuai golongan yang diajukan;
- SKTT dan STM (Surat Tanda Melapor dari kepolisian);
- bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif;
- pasfoto 3 × 4 cm berlatar merah.
Prosesnya. Satu kali datang selama 2–3 jam, masih menurut agen yang sama: tes psikologi, tes kesehatan, ujian teori berbasis komputer (sistem AVIS), foto, lalu pencetakan kartu. Dalam prosedur umumnya, Korlantas juga menjelaskan ujian praktik — putar balik (U-turn), lintasan berbentuk S, dan uji reaksi rem dan menghindar.
Masa berlakunya. Undang-undang menetapkan 5 tahun (Pasal 85 ayat (2)), seperti yang juga disebut sebuah situs lokal pada Desember 2025 dan sebuah blog ekspatriat pada 2026 untuk pemegang KITAS. Namun, ada satu catatan yang beredar: sebuah halaman kepolisian daerah, yang berpijak pada peraturan tahun 1993 dan istilah yang sudah tidak berlaku, menyebut masa berlaku yang disesuaikan dengan status izin tinggal (1 tahun untuk “tenaga ahli”). Tidak ada sumber resmi tahun 2026 yang mengonfirmasinya. Anggap saja 5 tahun, tetapi periksa tanggal yang tercetak pada hari kartu diserahkan.
Apa yang terjadi saat razia polisi?
Saat razia, menurut panduan-panduan lokal, Anda akan diminta menunjukkan tiga dokumen: STNK kendaraan, SIM negara asal, dan IDP. Jika kendaraan itu bukan milik Anda — sewaan atau pinjaman — STNK tetap harus ada di bawah jok atau di laci dasbor. Inilah titik buta pembeli kendaraan bekas, yang kami bahas dalam panduan dokumen kendaraan di Bali: STNK, BPKB, dan pajak tahunan.
| Situasi | Dasar hukum atau sumber | Nominal |
|---|---|---|
| Mengemudi tanpa memiliki SIM | Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 | hingga Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan |
| Memiliki SIM tetapi tidak membawanya | Pasal 288 ayat (2) | hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan |
| Pengemudi tidak memakai helm | Pasal 291 ayat (1), dikutip sebuah usaha sewa motor di Bali (Maret 2026) | hingga Rp250.000 |
| Penumpang tidak memakai helm | Pasal 291 ayat (2), dikutip sebuah usaha sewa motor di Bali (Maret 2026) | hingga Rp250.000 |
| Dokumen tidak dibawa saat razia | Media pariwisata, halaman tanpa tanggal — tidak punya nilai resmi | Rp300.000–500.000 per dokumen, nominal yang dilaporkan |
Tabel ini perlu disertai tiga catatan. Dua baris pertama adalah batas maksimal menurut undang-undang, yang dikutip dari media nasional Indonesia (3 Juni 2025): angka tertinggi yang diatur dalam undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan. Usaha sewa motor yang memublikasikan nominal denda “helm” itu pun menegaskannya sendiri — itu “batas maksimal menurut hukum”, dan “sanksi di lapangan bisa berbeda-beda”. Terakhir, baris paling bawah tidak berpijak pada sumber resmi apa pun: angka itu berasal dari media pariwisata yang halamannya tidak bertanggal. Sebuah blog ekspatriat menyebut denda yang dibayar di tempat sebesar Rp250.000–500.000, tanpa mengaitkannya dengan dokumen tertentu. Dua kisaran yang berbeda, tidak ada yang bisa dijadikan acuan: anggap saja sebagai gambaran kasar, bukan daftar tarif.
Waspadai juga angka yang jauh lebih tinggi yang beredar di halaman-halaman tanpa tanggal: denda “Rp2.000.000” karena tidak memiliki IDP melampaui batas Rp1.000.000 yang diatur undang-undang untuk pelanggaran terkait SIM.
Lokasi juga berpengaruh: razia disebut sering digelar di Kuta, Seminyak, Canggu, dan Ubud, serta di sekitar hari-hari besar — Nyepi, Galungan, dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Asuransi: di sinilah SIM yang tidak sesuai berakibat sangat mahal

Denda Rp250.000 hanyalah gangguan kecil. Tagihan rumah sakit internasional setelah kecelakaan motor, lain ceritanya.
Sebuah perusahaan asuransi perjalanan Prancis menyatakannya dengan gamblang — di halaman blog tanpa tanggal, sehingga Anda makin perlu memeriksa polis Anda sendiri: IDP “wajib dimiliki agar Anda sesuai aturan dan terhindar dari penolakan klaim oleh asuransi perjalanan Anda” jika terjadi kecelakaan. Perusahaan itu juga menerapkan aturan golongan yang sama dengan pembuat undang-undang: “jika SIM Anda tidak mengizinkan Anda mengendarai sepeda motor dengan golongan atau kapasitas mesin yang setara dengan kendaraan yang Anda sewa, Anda tidak berhak mengendarainya”.
Periksa tiga klausul ini di polis Anda, baris demi baris:
- Opsi “kendaraan roda dua bermotor” tidak pernah otomatis. Sebuah situs pembanding asuransi yang diperbarui pada 5 Mei 2026 merangkumnya begini: tanpa opsi ini, biaya pengobatan akibat kecelakaan motor tidak ditanggung, meskipun polis tersebut menanggung biaya perawatan Anda untuk hal lain.
- Batas kapasitas mesin. Perusahaan asuransi Prancis yang dikutip di atas “bagaimanapun tidak menanggung pelancong yang mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 125 cc”. Dalam konteks Bali: Vario 125 atau Scoopy 110 masih di bawah batas; NMAX 155 atau PCX 160 sudah melewatinya. Periksa kapasitas mesin di STNK, bukan di iklan.
- Pengecualian standar. Tidak ada penggantian biaya rawat inap jika pengendara berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak memakai helm.
Situs pembanding yang sama menempatkan kecelakaan motor sebagai penyebab utama kecelakaan yang dialami turis. Dan France Diplomatie, situs Kementerian Luar Negeri Prancis, dalam halaman yang diperbarui pada 30 Juni 2026, secara tegas menganjurkan untuk menghindari kendaraan roda dua dan lebih memilih taksi berargo. Ini bukan larangan, melainkan imbauan resmi sebuah negara.
Wilayah abu-abu yang belum terjawab
Dalam hal ini, lebih baik mengakui apa yang belum pasti daripada berpura-pura yakin. Tiga hal berikut masih diperdebatkan; satu teks resmi Indonesia, Perpol No. 5 Tahun 2021, menjelaskan dua di antaranya.
Apakah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Wina? Portal resmi SIM Internasional Indonesia menyebut SIM-nya berlandaskan Konvensi Wina 1968, berlaku di “92 negara”. Sebuah analisis yang terbit pada April 2025 di Medium — karya penulis perorangan tanpa kualifikasi yang dicantumkan, jadi bacalah dengan sikap kritis — menyatakan sebaliknya: Indonesia disebut telah menandatangani konvensi 1968 tetapi “tidak pernah meratifikasinya”, dan tidak pernah meratifikasi satu pun konvensi lalu lintas PBB sebagai negara merdeka, sehingga dasar penerimaan IDP disebut penulisnya “deficient” (tidak memadai). Karena Pasal 85 ayat (4) mensyaratkan adanya perjanjian bilateral atau multilateral agar SIM asing berlaku, persoalan ini bukan sekadar teori. Kami tidak bisa memeriksa langsung ke lembaga penyimpan (depositari) PBB untuk memastikannya. Namun, kenyataan di lapangan tidak berubah: IDP-lah yang diminta polisi di jalan.
Bisakah turis membuat SIM lokal? Dua sumber lama pernah menjelaskan adanya SIM semacam itu. Sebuah situs komunitas ekspatriat, terakhir diperbarui pada 26 Juli 2019, menyebut SIM “berlaku 1 atau 3 bulan” bagi pemegang visa kunjungan, di tempat yang layanannya sudah siap — termasuk Bali. Sebuah halaman kepolisian daerah tanpa tanggal, yang berpijak pada peraturan tahun 1993 dan istilah “KIMS” yang sudah tidak berlaku, menyebut maksimal satu bulan untuk golongan C. Panduan-panduan lokal 2026 menyatakan sebaliknya, tanpa pengecualian: dengan visa on arrival, e-VoA, atau bebas visa, tidak ada SIM Indonesia. SIM jangka pendek ini tidak lagi didokumentasikan oleh sumber resmi mana pun saat ini, dan Perpol No. 5 Tahun 2021 (Pasal 9 ayat (2)) hanya mengatur dokumen keimigrasian bagi pemegang KITAP, staf diplomatik, serta WNA yang bekerja atau bersekolah di Indonesia: tidak ada untuk turis.
Apakah IDP saja sudah cukup secara hukum? Mari mulai dari hal yang tidak diragukan: IDP tidak pernah menjadi dokumen yang berdiri sendiri, dan hanya berlaku jika disertai SIM negara asal — dekret Prancis, usaha sewa motor di Bali, dan blog ekspatriat sama-sama menyebutkannya. Yang tersisa adalah pertanyaan sebenarnya: apakah pasangan dokumen ini sudah cukup, atau Anda tetap memerlukan SIM Indonesia? Dua negara menjawabnya secara tertulis. Prancis (halaman yang diperbarui pada 30 Juni 2026) mewajibkan SIM nasional “yang disertai SIM internasional” bagi pengguna jalan yang sedang berkunjung; Belgia (16 Juni 2026) menulis bahwa “diperlukan SIM Indonesia atau SIM internasional”. Dari pihak Indonesia, Perpol No. 5 Tahun 2021 (Pasal 3 ayat (13)) sejalan dengan tafsiran ini: SIM internasional yang diterbitkan di negara lain “berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia” berdasarkan konvensi PBB tentang lalu lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya, tanpa membedakan turis dan penduduk. Soal ratifikasi yang dibahas di atas tetap terbuka: itulah informasi terbaik yang tersedia, bukan kepastian hukum.
Sebelum membeli kendaraan: urutan langkahnya
Kesalahan klasiknya adalah membeli dulu, baru mengurus dokumen belakangan. Lakukan sebaliknya.
1. Periksa golongan di SIM negara asal Anda. Hanya langkah ini yang tidak bisa Anda perbaiki dari Bali: urusannya ada di negara tempat Anda tinggal.
2. Siapkan dokumen yang tepat sesuai lama tinggal. Kunjungan singkat: IDP seharga €7,25, diajukan sebulan sebelum berangkat. Menetap dengan KITAS: SIM A atau SIM C di Satpas Denpasar.
3. Baca ulang polis asuransi Anda, termasuk opsi kendaraan roda dua dan batas kapasitas mesinnya.
4. Baru setelah itu pilih kendaraannya, dengan menyesuaikan kapasitas mesin dengan apa yang benar-benar ditanggung SIM dan asuransi Anda.
5. Periksa dokumennya sebelum membayar: STNK atas nama penjual, BPKB tersedia, nomor rangka cocok. Panduan kami tentang jebakan saat membeli motor bekas merinci pemeriksaan yang perlu dilakukan di tempat.
Di Lokalfinds, iklan kategori Kendaraan menampilkan kapasitas mesin dan tahun pembuatan begitu penjual mengisinya: saring sesuai golongan yang diizinkan SIM Anda bahkan sebelum menghubungi siapa pun, dan selalu minta foto STNK. Jika Anda akan meninggalkan pulau ini, logikanya berbalik — kiat menjual dengan cepat dari kami membantu Anda agar tidak terpaksa melepas motor dengan harga murah pada tiga hari terakhir.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah saya mengendarai motor di Bali hanya dengan SIM mobil (*permis B*) Prancis?
Tidak. IDP hanya menyalin “golongan kendaraan yang sama dengan golongan pada SIM nasional” (Dekret No. 2024-976). Jadi, SIM mobil saja tidak memberi hak apa pun untuk mengendarai kendaraan roda dua di Bali. Sebuah usaha sewa motor di Bali menuliskannya dengan jelas dalam panduannya pada Maret 2026: dengan SIM mobil saja, itu “tidak cukup” untuk menyewa. Sebuah perusahaan asuransi perjalanan Prancis menerapkan aturan golongan yang sama, dan mengendarai kendaraan yang tidak tercakup SIM asal Anda membuat Anda berada di luar jaminan polis.
Berapa biaya IDP Prancis pada 2026?
€7,25. Nominal ini adalah biaya pencetakan dan pengiriman, menurut halaman service-public.gouv.fr yang diperiksa pada 3 Maret 2026. Permohonan diajukan secara daring di situs France Titres (ANTS), dengan FranceConnect, France Identité, atau akun ANTS Anda. Halaman-halaman yang masih menyebut permohonan gratis menjelaskan aturan lama, sebelum dekret 5 November 2024.
Bisakah turis membuat SIM Indonesia di Bali?
Dalam praktiknya, tidak. Panduan lokal dan panduan ekspatriat pada 2026 sepakat: SIM yang diterbitkan Satpas Polresta Denpasar mensyaratkan KITAS yang masih berlaku, dan pemegang visa on arrival akan ditolak. SIM wisata jangka pendek yang dijelaskan sumber-sumber tahun 2019 tidak lagi didokumentasikan oleh sumber resmi mana pun saat ini. Untuk kunjungan wisata, jalurnya tetap IDP yang diurus sebelum berangkat.
Dokumen apa saja yang harus ditunjukkan saat razia polisi di Bali?
Tiga, menurut panduan lokal: STNK kendaraan, SIM negara asal, dan IDP. Bawalah dokumen asli, juga untuk kendaraan sewaan — STNK tetap disimpan di kendaraan — karena tidak ada jaminan foto di ponsel akan diterima. Razia disebut sering digelar di Kuta, Seminyak, Canggu, dan Ubud, serta di sekitar hari-hari besar: Nyepi, Galungan, Hari Kemerdekaan.
Berapa biaya SIM C di Satpas Denpasar?
Biaya PNBP yang dipublikasikan Korlantas Polri adalah Rp100.000 untuk SIM C (sepeda motor) dan Rp120.000 untuk SIM A (mobil): hanya inilah nominal resmi. Menurut sebuah agen komersial lokal (Maret 2026), biaya riilnya, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, berkisar Rp215.000–280.000 jika diurus sendiri, dan Rp1.800.000–2.600.000 jika layanan yang sama diserahkan ke perantara. Kedua kisaran ini tidak dikonfirmasi sumber resmi mana pun.
Apakah asuransi perjalanan saya menanggung kecelakaan motor di Bali?
Hanya jika tiga syarat terpenuhi: polis Anda mencakup opsi “kendaraan roda dua bermotor”, Anda memegang IDP yang diakui dan mencakup golongan kendaraan tersebut, dan kapasitas mesinnya masih dalam batas polis — misalnya, satu perusahaan asuransi Prancis mengecualikan semua kendaraan roda dua di atas 125 cc. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun tanpa helm merupakan pengecualian yang umum.
Berapa denda jika mengemudi tanpa SIM di Bali?
Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur denda hingga Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan bagi yang tidak memiliki SIM. Kasus SIM yang sekadar tertinggal dibedakan secara hukum: Pasal 288 ayat (2) membatasi sanksinya hingga Rp250.000 atau kurungan satu bulan. Ini batas maksimal menurut undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan setiap razia.
Sumber
Semua URL di bawah ini dibuka dan dibaca ulang pada 22 Juli 2026. Jenis setiap sumber kami cantumkan: untuk topik administratif, perbedaan antara instansi pemerintah dan perusahaan yang menjual jasa menentukan nilai informasinya.
Sumber resmi
- Korlantas Polri — Panduan SIM — Kepolisian Negara Republik Indonesia: golongan A / C / C I / C II / D, usia, tarif PNBP (PP No. 76 Tahun 2020), dokumen, ujian AVIS. Tidak ada prosedur untuk WNA.
- SIM Internasional — Korlantas — resmi: Wina 1968, 92 negara, 3 tahun, Rp250.000 / Rp225.000, 5–7 hari kerja, KITAP wajib bagi WNA.
- Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang SIM (BPK) dan Perpol No. 2 Tahun 2023 yang mengubahnya — peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, status “Berlaku”, dibaca 24 Oktober 2026: Pasal 3 ayat (13) (SIM internasional terbitan negara lain berlaku di Indonesia), Pasal 4 (SIM berlaku 5 tahun), Pasal 9 (dokumen WNA, izin kerja, kepesertaan BPJS).
- UU No. 22 Tahun 2009 (Wikisource) — salinan teks undang-undang: Pasal 77 ayat (1), Pasal 80, Pasal 85 ayat (2) dan 4. Bab ketentuan pidana (Pasal 281, 288, 291) tidak tercantum di halaman ini: sumber sanksinya adalah media nasional di bawah. Situs pemerintah peraturan.bpk.go.id menampilkan pesan error 403.
- Dekret No. 2024-976 (Légifrance) — Lembaran Negara Prancis (JORF): IDP model Wina 1968, berlaku sejak 1 Januari 2025, tiga tahun, golongan yang sama dengan SIM nasional.
- Service-public — SIM internasional — diperiksa 3 Maret 2026: €7,25, ANTS, sekitar 15 hari, ajukan sebulan sebelum berangkat, domisili tetap di Prancis.
- Service-public — prosedur terkait — diperiksa 10 Maret 2026: mengonfirmasi €7,25 dan alur ANTS / FranceConnect.
- France Diplomatie — Indonesia — 30 Juni 2026: SIM nasional + SIM internasional; anjuran menghindari kendaraan roda dua.
- Kementerian Luar Negeri Belgia (SPF Affaires étrangères) — 16 Juni 2026: “Diperlukan SIM Indonesia atau SIM internasional.”
Media, perusahaan, dan sumber komunitas
- Detik Oto — media nasional Indonesia, 3 Juni 2025: Pasal 281 (Rp1.000.000 / 4 bulan) dibanding Pasal 288 ayat (2) (Rp250.000 / 1 bulan).
- Bali Zero — agen komersial jasa ekspatriat, 23 Maret 2026: Satpas Denpasar, dokumen, biaya riil, dan tarif agen. Menjual sendiri jasa yang biayanya mereka hitung.
- Bali Bike House — usaha sewa motor, 14 Maret 2026: IDP dengan golongan motor, batas denda yang dikaitkan dengan Pasal 281, 288, dan 291.
- Knowmads Bali — blog komunitas ekspatriat, 2026: KITAS wajib, lokasi dan periode razia.
- Villa Bali Sale — situs komersial properti, 16 Desember 2025: Polresta Denpasar, SIM A dan C, “typically valid for five years”.
- Bali.com — media pariwisata, halaman tanpa tanggal: tiga dokumen saat razia, Rp300.000–500.000 per dokumen yang tidak dibawa.
- Chapka — perusahaan asuransi perjalanan, halaman tanpa tanggal: penolakan klaim tanpa IDP, batas 125 cc, pengecualian alkohol dan helm.
- HelloSafe — situs pembanding asuransi, 5 Mei 2026: opsi “kendaraan roda dua bermotor” wajib agar klaim ditanggung.
- Matthew Brealey — blog Medium, analisis perorangan tanpa kualifikasi yang dicantumkan, 9 April 2025: ratifikasi konvensi lalu lintas oleh Indonesia.
- Expat.or.id — situs komunitas, terakhir diperbarui 26 Juli 2019: aturan lama SIM wisata 1 atau 3 bulan. Dikutip di sini hanya sebagai rujukan sejarah.



