Ya, membeli pakaian bekas di Bali pada 2026 tetap legal bagi perorangan: yang dilarang adalah memasukkannya ke Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026, menggolongkan pakaian bekas (pos tarif 6309.00.00) sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Pasal 3-nya secara tegas menyasar “importir” dan kegiatan mengimpor — bukan pembeli, bukan pula pedagang yang menghabiskan stok yang sudah ada di dalam negeri. Importir terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar (UU No. 7 Tahun 2014, Pasal 112), serta 1–10 tahun ditambah denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar jika terbukti ada penyelundupan (UU No. 17 Tahun 2006, Pasal 102). Nuansa yang penting bagi Anda: Pasal 103 huruf d undang-undang kepabeanan yang sama mengancam pidana 2–8 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar bagi siapa pun yang membeli, menyimpan, atau menjual kembali barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari penyelundupan. Sebaliknya, menjual kembali pakaian yang sudah Anda miliki di Indonesia tidak termasuk dalam ketentuan mana pun di atas.

Apa sebenarnya isi aturan yang melarang impor pakaian bekas?
Aturannya ada, terbuka untuk umum, dan hanya terdiri atas sembilan pasal. Permendag No. 47 Tahun 2025 tentang “Barang yang Dilarang untuk Diimpor” ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Desember 2025 dan diundangkan keesokan harinya. Pasal 9 menetapkan mulai berlakunya pada 1 Januari 2026. Di basis data hukum Kementerian Perdagangan, statusnya “Berlaku”, dan per 8 September 2026 tidak tercantum satu pun peraturan perubahan terbitan 2026.
Ada satu detail yang perlu disampaikan, karena bisa membuat orang meragukan semua hal lainnya: berkas PDF yang diunggah kementerian memuat tulisan “RANCANGAN” di kepala halaman dan kotak bertuliskan “Hasil Telaahan Biro Hukum” bertanggal 29 November 2016. Itu sisa templat, bukan status. Berkas yang sama memuat rumusan penetapan yang sudah ditandatangani — “ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025, Menteri Perdagangan, Budi Santoso” — serta perintah pengundangan dalam Berita Negara, sementara lembar resmi kementerian secara terpisah mencantumkan tanggal penetapan, tanggal pengundangan, status “Berlaku”, dan nomor pengundangannya: Berita Negara Tahun 2025 Nomor 1156, 5 halaman. PDF Permendag 16/2025 dan 19/2026 yang dikutip di bagian selanjutnya, yang diunduh dari basis data yang sama, tidak memuat tulisan tersebut. Jadi, aturan ini memang berlaku; yang keliru adalah tata letak berkasnya.
Pasal 2 memuat daftar dua belas kategori barang yang dilarang — gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, peralatan pendingin, limbah berbahaya, alat kesehatan bermerkuri, dan lain-lain — termasuk huruf d: “kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”. Lampiran IV mencantumkan pos tarifnya: 6305.10.21 dan 6305.10.29 untuk karung goni, serta baris 23, 6309.00.00, “pakaian bekas dan barang bekas lainnya”.
Struktur aturan ini layak dibaca dengan cermat, karena di situlah batasnya ditarik. Pasal 3 menyatakan bahwa “importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dari luar daerah pabean”. Subjek kalimatnya adalah importir; objeknya adalah kegiatan impor. Pasal 1 angka 3 mendefinisikan importir sebagai “orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan impor” — jadi perorangan pun bisa terjerat aturan ini jika ia sendiri memasukkan barangnya. Pasal 4 menutup celah-celah yang biasa dipakai: larangan juga berlaku untuk pemasukan ke kawasan perdagangan bebas (Batam dan KPBPB lainnya), kawasan ekonomi khusus, tempat penimbunan berikat, dan skema kemudahan impor tujuan ekspor. Pasal 5 hanya membuka satu pengecualian atas kedua larangan tersebut: impor kembali barang yang sebelumnya diekspor. Aturan ini memang memuat pengecualian kedua, di Pasal 7, tetapi sifatnya peralihan dan hanya berlaku bagi peralatan pendingin tertentu berbahan HCFC-123 yang dikirim sebelum aturan ini berlaku — tidak ada kaitannya dengan pakaian. Untuk pakaian bekas, impor kembali tetap menjadi satu-satunya pintu yang terbuka. Pasal 8 antara lain mencabut Permendag 18/2021 dan 40/2022, yang sebelumnya menjadi dasar larangan.
Hal ini menjelaskan kerancuan yang sering muncul di media: hingga 31 Desember 2025, dasar hukum yang dikutip pemerintah adalah Permendag 40/2022 — aturan itulah yang masih disebut Mario Josko, Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, dalam wawancara dengan detikBali pada 15 Desember 2025. Sejak 1 Januari 2026, rujukan yang berlaku adalah Permendag 47/2025; substansi larangannya sendiri tidak berubah sejak 2022.
| Ringkasan aturan | Isi |
|---|---|
| Rujukan | Permendag No. 47 Tahun 2025 tentang “Barang yang Dilarang untuk Diimpor” |
| Ditetapkan / diundangkan | 29 Desember 2025 / 30 Desember 2025 |
| Berlaku sejak | 1 Januari 2026 (Pasal 9) |
| Barang yang diatur | Pakaian bekas — pos tarif 6309.00.00 (Lampiran IV, baris 23) |
| Pihak yang diatur | Importir, yaitu orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3) |
| Cakupan | Daerah pabean, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, tempat penimbunan berikat (Pasal 4) |
| Pengecualian yang berlaku untuk pakaian | Impor kembali barang yang sebelumnya diekspor (Pasal 5) — Pasal 7 hanya mengecualikan peralatan pendingin tertentu |
| Mencabut | Antara lain Permendag 18/2021 dan 40/2022 (Pasal 8) |
| Sanksi | Merujuk ke undang-undang; peraturan ini tidak menetapkan sanksi sendiri (Pasal 6) |
Siapa menanggung risiko apa, dan untuk perbuatan apa?
Permendag 47/2025 tidak memuat sanksi apa pun: Pasal 6-nya hanya merujuk pada “ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sanksinya ada di dua undang-undang, dan keduanya tidak menyasar orang yang sama.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang importir mengimpor barang yang dilarang (Pasal 51 ayat (2)) dan mengancam pelanggarannya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah (Pasal 112 ayat (2)). Undang-undang ini juga memuat aturan yang lebih luas dan jarang diketahui: Pasal 47 ayat (1) mewajibkan “setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru”, dan pelanggarannya diancam sanksi yang sama oleh Pasal 111. Namun, jangan menyimpulkan lebih dari yang tertulis: ayat (2) pasal yang sama secara tegas memungkinkan pemerintah menetapkan barang tidak baru yang boleh diimpor — antara lain barang modal bukan baru yang tidak tersedia di dalam negeri dan peralatan untuk penanggulangan bencana. Jadi, impor barang bekas tidak dilarang secara keseluruhan; pakaian bekaslah yang masuk daftar barang terlarang.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan lebih berat sanksinya dan, terutama, menjangkau lebih banyak pihak. Pasal 102 mengancam penyelundupan di bidang impor — barang yang tidak tercantum dalam manifes, pembongkaran di luar kawasan pabean, penyembunyian barang, pemberitahuan jenis atau jumlah barang yang salah — dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Pasal 102B menaikkan ancaman itu menjadi 5–20 tahun dan Rp5–100 miliar jika perbuatan tersebut “mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara”. Lalu Pasal 103 huruf d secara gamblang menyasar ujung hilir rantai pasoknya: menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang “diketahui atau patut diduga” berasal dari tindak pidana Pasal 102, dengan pidana penjara dua sampai delapan tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar — teksnya memang berbunyi “dan/atau”, sehingga penjara dan denda tidak selalu dijatuhkan bersamaan. Perampasan barang, di sisi lain, tidak diatur di Pasal 105 seperti yang kadang ditulis: pasal itu mengatur perusakan segel pabean. Pasal 109-lah yang menetapkan bahwa barang impor hasil tindak pidana Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a dirampas untuk negara, demikian pula sarana pengangkut yang “semata-mata digunakan” untuk melakukan tindak pidana Pasal 102.
Dalam praktiknya, undang-undang ini memungkinkan penuntutan terhadap pedagang yang membeli bal pakaian bekas impor padahal tahu asal-usulnya. Tidak ada sumber yang kami telusuri yang melaporkan penuntutan terhadap konsumen akhir, dan unsur “diketahui atau patut diduga” harus dibuktikan — tetapi undang-undang ini tidak menetapkan batas jumlah barang.
| Perbuatan | Dasar hukum | Ancaman pidana |
|---|---|---|
| Mengimpor pakaian bekas (barang yang dilarang) | UU 7/2014, Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) | Paling lama 5 tahun dan/atau paling banyak Rp5.000.000.000 |
| Mengimpor barang tidak baru di luar yang diizinkan pemerintah | UU 7/2014, Pasal 47 dan 111 | Paling lama 5 tahun dan/atau paling banyak Rp5.000.000.000 |
| Penyelundupan impor (di luar manifes, penyembunyian, pemberitahuan yang salah) | UU 17/2006, Pasal 102 | 1–10 tahun dan Rp50.000.000–5.000.000.000 |
| Penyelundupan yang mengganggu perekonomian negara | UU 17/2006, Pasal 102B | 5–20 tahun dan Rp5–100 miliar |
| Menyimpan, memiliki, membeli, menjual, atau memberikan barang hasil penyelundupan tersebut, jika mengetahui atau patut menduga asal-usulnya | UU 17/2006, Pasal 103 huruf d | 2–8 tahun dan/atau Rp100.000.000–5.000.000.000 |
| Nasib barang dan sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk tindak pidana | UU 17/2006, Pasal 109 | Dirampas untuk negara |
Mengapa Indonesia begitu tegas mempertahankan larangan ini?
Ada tiga argumen yang terus diulang para menteri, lengkap dengan angkanya. Pertama, ekonomi: Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan pada 4 Februari 2026 bahwa pakaian bekas impor ilegal dijual 10,4 hingga 19,9 kali lebih murah daripada produk lokal yang setara, di pasar pakaian yang nilainya sekitar Rp10 triliun per bulan — Rp119,8 triliun per tahun untuk 281,6 juta penduduk. Di Bali, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta, pada Maret 2023 mengaku tidak bisa menghitung kerugiannya, tetapi memperkirakan perdagangan ini menghambat penyerapan produk lokal sebesar 30–40% — hambatan dalam penjualan, bukan selisih harga.
Kedua, kesehatan: dalam kasus Tabanan, uji laboratorium atas sampel kain menemukan bakteri bacillus sp.
Ketiga, penolakan untuk menjadi, dalam istilah Budi Santoso, “tujuan utama limbah tekstil”. Volumenya membuktikan hal itu: impor tekstil jadi dan pakaian bekas mencapai US$78,19 juta pada Januari–Juli 2025, naik 17,33% secara tahunan, terutama dari Tiongkok, Vietnam, dan Bangladesh. Dalam dua belas bulan hingga November 2025, aparat mengamankan 17.200 bal, atau 1.720 ton, sekitar 8,6 juta potong; karena biaya pemusnahan mencapai Rp12 juta per kontainer, pemerintah memilih program daur ulang bersama asosiasi tekstil AGTI.
| Tanggal | Sitaan | Lokasi | Perkiraan nilai |
|---|---|---|---|
| Agustus 2022 | 750 bal | Karawang, Jawa Barat | ~Rp8,5 miliar |
| 2023 | 112,95 ton | Batam | ~Rp17,35 miliar |
| Januari 2025 | 463 bal | Surabaya | ~Rp6,3 miliar |
| Januari 2025 | 1.200 bal | Subang | ~Rp8,3 miliar |
| 14–15 Agustus 2025 | 19.391 bal | Jawa Barat | ~Rp112,35 miliar |
| Desember 2025 | 846 bal | Tabanan, Bali | Rp3,5 miliar |
| Juni 2026 | 43 kontainer, ~4.687 bal | Jakarta dan Kalimantan Selatan | ~Rp37,5 miliar (≈ US$2 juta) |
| Juli 2026 | 2.065 bal | Pontianak, Kalimantan Barat | tidak diungkapkan |
Data dihimpun pada 8 September 2026 dari kantor berita negara Antara dan detikFinance.
Yang terjadi di Bali: Pasar Kodok dan kasus Tabanan
Bali punya episentrumnya sendiri: Pasar Kodok, yang nama resminya Pasar Obral Bekas, di Banjar Tegal Belodan, Dauh Peken, Tabanan. Dulu, inilah pasar pakaian bekas terbesar di Bali. Pasar ini tutup setelah razia polisi pada 16 Maret 2023, sehari setelah pernyataan Joko Widodo: “Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita.” Tiga hari kemudian, lapak-lapaknya masih kosong. Pada 20 Maret, dua pengepul ditangkap bersama 117 bal pakaian bekas senilai Rp1,17 miliar yang didatangkan dari Malaysia melalui pelabuhan di Sumatra Utara dan Jambi.
Namun, pasar itu tidak tutup untuk selamanya. Pada 15 Desember 2025, Bareskrim Polri mengumumkan telah membongkar jaringan yang gudangnya berada di Tabanan: 846 bal disita, dua tersangka berinisial ZT dan SB, yang dipasok oleh dua warga negara Korea Selatan. Barang dipesan dari Korea Selatan sejak 2021, dikirim melalui Malaysia, dan masuk lewat pelabuhan tidak resmi. Penyidik menaksir nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp669 miliar sejak 2021, termasuk Rp367 miliar untuk pembelian pakaian, dan menyita aset senilai Rp22 miliar — tujuh bus, satu Pajero, satu Toyota Raize, serta Rp2,5 miliar di rekening bank. Pasal yang disangkakan mencakup tindak pidana pencucian uang dan impor ilegal, dengan ancaman hingga dua puluh tahun penjara. Rantai distribusinya melalui toko fisik, pasar, pengecer, dan aplikasi belanja daring — dengan Pasar Kodok sebagai titik distribusi utama.
Di tingkat provinsi, pengakuannya terus terang. Ni Luh Putu Suratini, yang membidangi pengawasan perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, merangkumnya pada hari yang sama: “Memang susah sekali terkait pengawasan kami menertibkan impor pakaian bekas… Kami sudah sosialisasi, edukasi juga sudah. Kolaborasi dengan pemerintah pusat juga sudah. Tapi, pada akhirnya masih saja ada.”

Apakah pakaian bekas impor masih dijual di Bali pada 2026?
Ya, dalam skala lebih kecil dan di bawah pengawasan. Pasar Kodok masih beroperasi pada Desember 2025 ketika polisi menelusuri jalur pasokan dari Korea hingga ke pasar itu. Tidak ada sumber publik yang kami telusuri yang menyebut jumlah pedagang yang masih aktif di sana, ataupun data harga di Bali untuk 2026 — lebih baik kami katakan terus terang daripada menyodorkan angka karangan.
Meski begitu, ada dua patokan. Di Tabanan pada Maret 2023, seorang pedagang membeli satu potong pakaian bermerek seharga Rp50.000–75.000 di pasar dan menjualnya kembali mulai Rp150.000, dengan modal awal Rp2 juta. Di Jakarta, Pasar Senen masih bertahan pada akhir Desember 2025, jauh lebih sepi, dengan stok yang sebagian besar berasal dari gudang yang terisi sebelum pembatasan, dan harga mulai Rp20.000 hingga beberapa ratus ribu rupiah per potong. Angka-angka ini berasal dari Maret 2023 dan Desember 2025: sekadar gambaran besaran, bukan harga pasaran hari ini.
Tekanan juga terjadi di ranah daring. Pada 6 November 2025, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memerintahkan platform belanja daring menutup toko yang menjual pakaian bekas impor — dan sejumlah platform langsung mulai menurunkannya. Pada 4 Desember, Menteri Perdagangan menepis wacana pemungutan pajak atas produk ini dengan argumen yang lugas: “penerapan pajak tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status impor pakaian bekas adalah ilegal di Indonesia”. Bersamaan dengan itu, Pasar Senen (Jakarta) dan Gedebage (Bandung) diarahkan ulang untuk menjual merek lokal, dengan lebih dari 150 merek mitra.
Sejak 8 Juni 2026, perdagangan daring juga tunduk pada Permendag 19/2026: pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan tentang barang yang dilarang atau dibatasi perdagangannya (Pasal 25), dan — dalam lingkup yang lebih sempit, yaitu iklan elektronik — platform wajib memutus akses terhadap iklan yang melanggar ketentuan, lalu, setelah tiga kali pemutusan terhadap akun pelaku usaha yang sama, memutus akses akun itu sendiri (Pasal 33), dan pemerintah dapat memerintahkan pemutusan tersebut (Pasal 34). Aturan ini ditujukan kepada “Pelaku Usaha”, yang didefinisikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha secara daring, tanpa ambang batas angka yang membedakan penjual perorangan yang sesekali berjualan dari pelaku usaha profesional — titik buta yang perlu Anda ketahui.
Bagaimana membedakan stok impor ilegal dari jual-beli antarperorangan?
Perbedaannya bukan sekadar soal moral, melainkan juga soal klasifikasi tarif. Catatan 3 Bab 63 Sistem Harmonisasi — nomenklatur kepabeanan internasional — membatasi pos 63.09 hanya untuk barang yang memenuhi dua syarat kumulatif: menunjukkan tanda-tanda pemakaian yang nyata dan disajikan “dalam bentuk curah atau dalam bal, karung, atau kemasan semacam itu”. Syarat kedua inilah yang membedakan satu bal yang dipadatkan dari sehelai gaun yang dijual satuan. Istilah yang lazim di Indonesia membuat pembedaan yang sama: thrift berarti pakaian bekas impor yang dibeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali, sedangkan preloved berarti barang pribadi yang dilepas pemiliknya.
| Petunjuk | Stok impor (pakaian bekas dalam bal) | Jual-beli antarperorangan |
|---|---|---|
| Asal yang disebutkan | “Barang baru datang”, “bal baru”, “impor Korea / Jepang” | “Punya sendiri”, “mau pindah”, “sudah tidak muat” |
| Volume | Puluhan atau ratusan potong, stok rutin diisi ulang | Beberapa potong, tanpa pengisian ulang |
| Keseragaman | Satu kelompok barang sejenis atau dari satu asal | Ukuran dan gaya beragam, isi lemari satu orang |
| Label | Label berbahasa Korea, Jepang, Inggris; kadang dicabut | Label toko lokal atau merek aslinya |
| Harga awal | Rp50.000–75.000 per potong bermerek, harga grosir (Tabanan, Maret 2023) | Harga bebas, sering mendekati harga antartetangga |
| Tempat | Lapak pasar khusus, gudang, toko dengan perputaran cepat | Rumah, obral isi lemari, iklan daring dari akun pribadi |
| Status hukum pembeli | Bisa dijerat Pasal 103 huruf d UU 17/2006 jika tahu atau patut menduga | Di luar cakupan Permendag 47/2025 |
Apakah pelancong yang datang membawa pakaiannya sendiri ikut terkena aturan ini?
Tidak ada satu pun sumber yang kami telusuri yang menunjukkan demikian, dan tidak ada kasus terdokumentasi tentang koper berisi barang pribadi yang diperlakukan sebagai impor pakaian bekas — tetapi perlu kami tegaskan sejak awal bahwa kesimpulan ini bertumpu pada penalaran, bukan pada bunyi pasal. Barang pribadi yang masuk dengan fasilitas pembebasan bukanlah impor komersial. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) menyatakan bahwa “barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang diberikan pembebasan bea masuk”; di atas nilai itu, dikenakan bea masuk tarif tunggal 10%, PPN 11%, dan PPh 0,5–10% bagi pemilik NPWP, atau 1–20% tanpa NPWP.
Permendag 16/2025 tentang kebijakan impor, dalam Pasal 42, mengatur bahwa pihak yang tidak dapat memiliki nomor identitas importir boleh memasukkan “barang pribadi penumpang” serta “barang pindahan warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA)”, dalam keadaan baru maupun tidak baru, dengan syarat tegas bahwa kegiatan tersebut “tidak untuk kegiatan usaha”.
Pasal 42 ini punya batasan yang perlu disampaikan sejak awal, karena sifatnya menentukan dan hampir selalu luput dibahas: ayat (1)-nya hanya membuka skema ini untuk Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor. Pasal itu tidak menyebut kategori barang yang dilarang impor, kategori tempat pakaian bekas berada. Jadi, skema barang pribadi ini, dengan sendirinya, bukan pengecualian atas larangan dalam Permendag 47/2025.
Karena itu, perlu catatan yang jujur: tidak ada aturan Indonesia yang kami telusuri yang menyatakan secara hitam di atas putih bahwa pakaian pribadi pelancong yang sudah dipakai lolos dari pos 6309. Yang dapat dipertahankan adalah argumen klasifikasi tarif — koper berisi barang pribadi tidak memenuhi syarat penyajian “dalam bentuk curah atau dalam bal” dalam catatan bab yang dikutip di atas, sehingga sudah berada di luar pos yang dilarang bahkan sebelum muncul pertanyaan apakah Pasal 42 berlaku. Penalaran ini tampak kuat dan sejalan dengan tidak adanya kasus yang dilaporkan, tetapi tidak tertulis seperti itu di aturan Indonesia mana pun: sampaikan sebagai penalaran jika petugas bertanya. Sebaliknya, memasukkan sekumpulan barang identik yang labelnya masih terpasang untuk dijual kembali berarti keluar dari skema barang pribadi dan jelas masuk ke dalam larangan.

Menjual pakaian bekas milik sendiri di Bali: tetap sepenuhnya legal
Inilah poin yang perlu Anda pegang jika sedang mengosongkan lemari sebelum pindah. Permendag 47/2025 mengatur impor, dan tidak lebih: judulnya, Pasal 3-nya, dan seluruh ketentuannya menyangkut masuknya barang ke daerah pabean. Pencarian berdasarkan judul di basis data hukum Kementerian Perdagangan untuk “barang dilarang diperdagangkan” tidak menghasilkan satu peraturan pun. Pemerintah sendiri, ketika menolak wacana pajak, menyebut “status impor” pakaian bekas, bukan peredarannya di dalam negeri.
Pakaian yang Anda beli baru di Indonesia, atau yang Anda bawa secara sah di bagasi, adalah milik Anda. Menjualnya kembali kepada tetangga, teman, atau lewat iklan daring tidak memasukkan barang apa pun ke Indonesia dan tidak termasuk satu pun tindak pidana yang diuraikan di atas. Itulah persisnya yang dicakup kategori preloved: barang pribadi yang berpindah tangan. Di Lokalfinds, iklan pakaian yang sudah Anda miliki adalah jual-beli antarperorangan biasa, sama seperti iklan motor atau sofa.
Meski begitu, ada dua kebiasaan yang perlu dijaga. Sebutkan asal-usulnya dalam iklan — “milik saya sejak dua tahun lalu”, “dibeli di Seminyak pada 2024”: keterbukaan soal asal barang adalah yang membedakan penjualan Anda dari obral stok, sekaligus yang membuat pembeli tenang. Lalu terapkan kehati-hatian seperti biasa: daftar periksa keamanan saat bertemu untuk jual-beli di Bali berlaku untuk sekardus pakaian sama seperti untuk kamera, dan modus penipuan klasik di situs iklan baris di Bali tidak berubah hanya karena harganya murah.
Untuk menjual banyak barang sekaligus sebelum pindah, logikanya sama dengan pindahan rumah: kiat agar iklan Anda lebih cepat laku dan kisaran harga dalam panduan kami tentang menjual kembali furnitur di Bali berlaku apa adanya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah membeli pakaian bekas di Bali ilegal pada 2026?
Tidak, tidak ada aturan yang melarang perorangan membeli pakaian bekas di Indonesia. Larangan dalam Permendag 47/2025 mengatur impor dan menyasar importir. Meski begitu, ada satu catatan: Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 mengancam pidana penjara 2–8 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar atas pembelian barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari penyelundupan. Belum ada penuntutan terhadap konsumen akhir yang terdokumentasi, tetapi ketentuan ini tidak menetapkan batas jumlah barang.
Apa nomor dan tanggal pasti aturan yang melarang impor pakaian bekas?
Aturannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 Tahun 2025 tentang “Barang yang Dilarang untuk Diimpor”, ditetapkan di Jakarta pada 29 Desember 2025, diundangkan pada 30 Desember 2025, dan berlaku sejak 1 Januari 2026 menurut Pasal 9. Aturan ini mencabut Permendag 18/2021 dan 40/2022, yang sebelumnya menjadi dasar larangan. Pakaian bekas tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan dalam Lampiran IV dengan pos tarif 6309.00.00.
Bolehkah saya membawa pakaian sendiri yang sudah dipakai di koper saat tiba di Bali?
Barang pribadi penumpang tunduk pada skema tersendiri: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pembebasan bea masuk hingga FOB US$500 per orang, dan Permendag 16/2025 mengizinkan pemasukan barang pribadi dan barang pindahan, baik baru maupun tidak baru, asalkan tidak untuk kegiatan usaha. Ada dua batasan yang perlu diketahui: Pasal 42 aturan tersebut hanya mencakup barang bebas impor atau dibatasi impor, bukan barang yang dilarang impor; dan tidak ada aturan Indonesia yang kami telusuri yang secara eksplisit membahas pakaian pribadi yang sudah dipakai. Penalarannya bertumpu pada Catatan 3 Bab 63 Sistem Harmonisasi, yang membatasi pos 6309 untuk barang yang disajikan dalam bentuk curah atau dalam bal — dan koper bukan keduanya. Penalaran ini tampak kuat dan tidak ada yang membantahnya, tetapi tidak tertulis seperti itu di mana pun.
Apa ancaman pidana bagi pengimpor bal pakaian bekas?
Ada dua rezim yang bisa berlaku bersamaan. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar atas impor barang yang dilarang (Pasal 112 ayat (2)). UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengancam 1–10 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar untuk penyelundupan impor (Pasal 102), serta 5–20 tahun dan Rp5–100 miliar jika tindak pidana itu mengganggu sendi-sendi perekonomian negara (Pasal 102B). Barangnya, serta sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk tindak pidana tersebut, dirampas untuk negara — berdasarkan Pasal 109, bukan Pasal 105 yang mengatur perusakan segel pabean.
Apakah Pasar Kodok di Tabanan masih buka?
Pasar ini ditutup setelah razia polisi pada 16 Maret 2023, tetapi kembali beroperasi pada Desember 2025: Bareskrim Polri mengidentifikasinya sebagai titik distribusi utama jaringan yang dibongkar di Tabanan, tempat 846 bal pakaian asal Korea disita. Tidak ada sumber publik yang kami telusuri yang menyebut kondisi pastinya atau jumlah pedagang yang aktif pada 2026.
Bolehkah menjual pakaian bekas secara daring di Indonesia?
Arahan Menteri UMKM tertanggal 6 November 2025 meminta platform menutup toko yang menjual pakaian bekas impor — begitulah kantor berita negara menyajikannya, dan itulah yang mulai diturunkan oleh platform. Namun, kalimat menteri yang dikutip lebih luas (“menjual pakaian bekas sudah tidak diperbolehkan lagi”), dan tidak ada sumber yang kami telusuri yang memperjelas apakah perorangan yang menjual barang pribadinya sendiri ikut disasar: pada titik ini, ketidakjelasannya ada pada sumbernya, bukan pada tafsiran kami. Permendag 19/2026, yang berlaku sejak 8 Juni 2026, mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan tentang barang yang dilarang atau dibatasi perdagangannya, serta mewajibkan platform memutus akses terhadap iklan elektronik yang melanggar, dengan penutupan akun setelah tiga kali pemutusan. Aturan ini berlaku bagi siapa pun yang melakukan “kegiatan usaha” secara daring, tanpa ambang batas angka.
Apa beda thrift dan preloved, dan mengapa itu menentukan segalanya?
Thrift adalah pakaian bekas yang diimpor dalam jumlah besar, umumnya dalam bal, untuk dijual kembali: inilah jalur yang disasar larangan. Preloved adalah barang pribadi yang dijual kembali oleh pemiliknya. Pembedaannya juga menyangkut tarif: pos kepabeanan 6309 mensyaratkan dua hal sekaligus — tanda pemakaian yang nyata dan penyajian dalam bentuk curah atau dalam bal. Barang yang dijual satuan oleh pemiliknya tidak memenuhi syarat kedua, sehingga berada di luar pos yang dilarang.
Sumber
Sumber resmi
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 Tahun 2025 tentang “Barang yang Dilarang untuk Diimpor” — basis data hukum Kementerian Perdagangan (JDIH). Teks lengkap dan lampiran diakses pada 8 September 2026.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor — ketentuan barang pribadi penumpang dan barang pindahan (Pasal 42). Resmi.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2026 tentang perdagangan melalui sistem elektronik — kewajiban penjual dan platform. Resmi.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 47, 51, 111, dan 112. Resmi.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan — Pasal 102, 102B, 103, dan 109, basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); status “Berlaku” per 8 September 2026. Resmi.
- Bea Cukai — barang bawaan penumpang — pembebasan FOB US$500 per orang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, resmi.
- Tarif kepabeanan — catatan Bab 63 — Catatan 3 tentang syarat kumulatif pos 6309. Sumber resmi Inggris yang memuat catatan Sistem Harmonisasi internasional.
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga — daftar pejabat — Mario Josko, “Direktur Tertib Niaga”; direktur jenderalnya adalah Moga Simatupang. Resmi, diakses 24 Oktober 2026.
Media dan kantor berita
- Indonesia defends used clothing import ban on health, MSME grounds — Antara, 4 Februari 2026. Kantor berita negara: rujukan ke Permendag 47/2025 dan riwayat penyitaan.
- Impor ilegal thrifting rugikan industri, harga murah hampir 20 kali — Antara, 4 Februari 2026. Selisih harga 10,4 hingga 19,9 kali.
- Bareskrim Polri ungkap impor pakaian bekas senilai Rp669 miliar — Antara, 15 Desember 2025. Kasus Tabanan.
- Polisi Tangkap 2 Importir Pakaian Bekas Ratusan Miliar, Disuplai ke Pasar Kodok — detikBali, 15 Desember 2025. Rantai distribusi dan pasal yang disangkakan.
- Pemprov Bali Sulit Kendalikan Pakaian Impor Bekas di Pasar Kodok — detikBali, 15 Desember 2025. Sikap dinas provinsi Bali.
- Imbas Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tutup Lapak Sudah 3 Hari — detikBali, 18 Maret 2023. Penutupan pasar dan harga di tingkat pedagang.
- Indonesia orders online marketplaces to shut down thrift stores — Antara, 6 November 2025. Arahan Menteri UMKM dan volume impor.
- Pemerintah isyaratkan tolak wacana adanya pajak produk thrifting — Antara, 4 Desember 2025. Penolakan pajak, status ilegal impor.
- Purbaya to destroy illegal bales of secondhand clothing — Antara, 23 Juni 2026. Penyitaan 43 kontainer.
- Biaya Pemusnahan Mahal, Pakaian Impor Bekas Sitaan Mau Didaur Ulang — detikFinance, 16 November 2025. Volume sitaan dan biaya pemusnahan.
- Pasar Thrifting Senen Masih Bertahan, Tak Seramai Dulu — detikTravel, 26 Desember 2025. Harga yang berlaku dan kondisi pasar.
- Perbedaan antara thrift dan preloved — Antara, 4 Desember 2025. Pembedaan istilah.
- Bali Yuk Bisa Yuk Setop Bisnis Baju Impor Bekas — detikBali, 21 Maret 2023. Pernyataan I Wayan Jarta (hambatan 30–40% terhadap penyerapan produk lokal) dan penangkapan 20 Maret 2023: 117 bal, Rp1,17 miliar.
- Ministry to rebrand thrift markets, promote sale of local products — Antara, 7 November 2025. Pengalihan Pasar Senen dan Gedebage, lebih dari 150 merek lokal mitra.
- Bea Cukai buru aktor utama penyelundupan 2.065 balpres — Antara, 1 Juli 2026. Penyitaan di Pontianak, penyidikan masih berjalan, belum ada tersangka yang disebut per tanggal itu.
Artikel ini menggambarkan hukum Indonesia sebagaimana dapat diakses di basis data resmi pada 8 September 2026. Artikel ini bukan nasihat hukum: untuk situasi pribadi, terutama yang bersifat komersial, konsultasikan dengan penasihat hukum berizin di Indonesia.



